Urusan tukar menukar musik digital lewat dunia maya sempat menghebohkan industri rekaman dunia, khususnya ketika aplikasi file-sharing seperti Napster merambah dunia. Tentu saja, yang paling cerewet menyikapi masalah ini adalah RIAA ( Recording Industry Association of America ). Asosiasi ini sibuk melayangkan gugatannya ke berbagai pihak, baik lembaga maupun individu.
Napster, akhirnya, memang bisa dibungkam, namun download ilegal masih tetap marak, bahkan lebih menggila. Memang, tidak semua aktivitas download musik itu illegal, banyak juga yang legal, tentu dengan membayar fee . Salah satunya seperti yang dilakukan iTunes Online Store -nya Apple, yang berhasil menjual 100 juta lagu dalam waktu setahun, sejak pendiriannya.
Namun, hiruk pikuk distribusi musik online ini tampaknya belum berpengaruh di tanah air. Selain pengguna internetnya masih sedikit dibanding jumlah penduduk (apalagi jumlah pelanggannya), sebagian besar masyarakat kita masih cukup puas menikmati audio berkualitas analog dari kaset. Saat ini, industri rekaman lokal masih lebih disibukkan urusan menghadapi pembajakan rekaman yang tak kunjung reda, ditambah lagi masalah cukai yang akan diterapkan pada media rekam, baik magnetik (kaset) maupun optik (CD, DVD).
 |
| Arie Suwardi Widjaja, assistant director, PT Aquarius Musikindo |
Sekalipun demikian, beberapa kalangan industri rekaman lokal yang menyatakan bahwa distribusi musik melalui internet ini bakal merambah ke Indonesia , walaupun saat ini masih cukup kecil. Buktinya, Soundbuzz, yang berlokasi di Singapura sudah menyiapkan distribusi musik online ini, termasuk nantinya Negara-negara kawasan Asia lainnya.
“Melihat kecenderungannya, hal itu bisa terjadi. Tapi, kalau melihat masih sedikitnya jumlah pengguna Internet atau pelanggan Internet di Indonesia, untuk Indonesia rasanya masih cukup jauh,” ujar Arie Suwardi Widjaja, assistant director, PT Aquarius Musikindo , perusahaan rekaman yang menjadi label beberapa musisi lokal papan atas di tanah air.
Kalaupun distribusi musik melalui Internet ini menjadi pilihan, melengkapi jalur yang sudah ada (melalui toko kaset/CD), menurut Arie hal itu relatif masih sulit dilakukan, terutama karena banyak hal yang masih perlu dipertimbangkan. Dari masalah bagaimana mengontrol distribusi lagu melalui Internet, keamanannya, sampai urusan pembagian royalti pada artis, komposer maupun produsernya. “Yang jelas, kami kan juga harus melakukan hitung-hitungan nilai bisnisnya,” tegas Arie.
Di sisi lain, Arie mengakui bahwa bagi sebuah recording company , adanya model distribusi seperti itu, di satu sisi memang memberi kemudahan. Dari segi produksi, ada beberapa biaya yang bisa dihilangkan, misalnya tidak perlu repot-repot mencetak cover . Tapi, di sisi lain, menurut Arie ada dampak lebih besar yang mesti diperhatikan, yaitu terpangkasnya beberapa mata rantai distribusi. “Bayangkan saja berapa periuk nasi yang hilang dengan pemangkasan rantai distribusi seperti itu,” tandasnya.
Mengenai pandangan bahwa download lagu lewat Internet, legal atau ilegal, merupakan bentuk pelarian konsumen untuk mendapatkan lagu-lagu kesukaannya dan membuat kompilasi sendiri, bukannya “dipaksa” membeli satu album utuh, Arie tidak sepenuhnya sependapat.
Ambil contoh pasar musik Indonesia . Sekitar 15 tahun lalu dan masa-masa sebelumnya, banyak orang membeli kompilasi. Dan, ketika itu, memang kompilasi mencatat penjualan cukup bagus dibanding satu single album.
Tapi sekarang, menurut Arie, kecenderungannya berubah. “Kita bisa buktikan misalnya pada 1999-2000, empat album dari grup Padi, Sheila on 7, Dewa dan Jamrud, itu bisa terjual lebih dari 1 juta kopi. Tapi begitu dikompilasi malah cuma bisa laku 200 ribu kopi. Artinya, konsumen kini lebih menyukai album,” jelasnya.
Dengan kondisi seperti ini, distribusi musik online di Indonesia, boleh dikata masih jauh. Paling tidak, industri rekaman lokal masih bisa lebih berkonsentrasi untuk mengatasi beredarnya rekaman ilegal dalam kemasan konvensional, bukan lewat jalur maya. aa
Foto: Muflihun
|