Volume II No 16 - April 2004
 

 

Sistem Informasi-KPU
Bukan Kalkulator 200M

 

Penggelaran Sistem
Informasi KPU tak
hanya untuk
penghitungan suara
Pemilu semata,
melainkan memiliki
arti sangat strategis
ke depan. Apa saja
fungsionalitasnya dan bagaimana dukungan keamanannya?

Perdebatan paling melelahkan untuk menggagas arsitektur Sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (SI-KPU) adalah soal kegunaannya selama dan paska pemilihan dilangsungkan. Perdebatan tersebut berawal dari ketidak pahaman mengenai peran teknologi informasi (TI) dalam konteks suatu proses politik, seperti Pemilihan Umum (Pemilu). Banyak pihak yang masih meragukan peran TI dalam proses tersebut.

Pihak yang meragukan pentingnya peran TI menggunakan sudut pandang legalitas penghitungan suara, keamanan dan kemampuan TI dalam melakukan perecepatan tabulasi perhitungan suara dalam skala nasional. Dalam konferensi pers yang dilangsungkan di KPU awal Februari lalu, Dr. Chusnul Mar’iyah, Ketua Divisi Logistik KPU, menyatakan bahwa TI diperlukan untuk mengkomputasi perhitungan suara berbasiskan hasil pengumpulan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terbelenggu Paradigma Lama

Hasil penghitungan suara di masing-masing TPS dianggap sah atau legal bila sudah ditanda tangani panitia dan para saksi. Hasil perhitungan tersebut dikirim ke KPU melalui jaringan Sistem Informasi KPU. Sayangnya, mereka yang mempersoalkan legalitas tidak bisa memahami proses semacam itu. Karena paradigmanya masih terbelenggu dengan pola perhitungan manual berulang-ulang pada setiap tingkatan, mulai dari TPS, Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Propinsi hingga ke KPU.

Paradigma itu, menjadikan proses penghitungan suara sebagai pekerjaan yang boros waktu, tenaga dan dana. Persoalannya, kenapa melakukan pekerjaan yang sama berulang-ulang bila ada metode lain yang relatif lebih efisien dan bisa memperoleh hasilnya dalam waktu yang relatif singkat? Mereka juga lupa pada Pemilu 1999 sebenarnya penggelaran TI dalam rangka pemilihan telah dilakukan, baik oleh KPU sendiri maupun Joint Operations and Media Center (JOMC) yang merupakan kerja sama KPU dengan lembaga-lembaga donor internasional dan sejumlah LSM pemilihan internasional.
Pada Pemilu 1999, penghitungan secara manual memang terjadi. Itu lebih dikarenakan SI-KPU yang digelar saat itu mengalami kemacetan, sehingga tidak lagi dimungkinkan memperoleh hasil secara akurat dan cepat. Pilihan melakukan kerja manual yang berulang kali mengakibatkan molornya waktu pengumuman hasil perhitungan suara tetap hingga 68 hari. (Baca, “Pemilu: Ketidak Pastian Politik dan Ekonomi Nasional”)

Jika Macet, Ganti Faksimili

Rendahnya kemampuan komunikasi data menjadi penghalang bagi keseluruhan PPK dalam mengirim hasil penghitungan suaranya yang mencapai 5 Kb. Menurut Basuki, jumlah itu berdasarkan perhitungan bahwa satu TPS paling banyak dialokasikan untuk 300 pemilih. Sementara, 1 kecamatan di luar Jakarta diperkirakan terdiri dari 150.000 pemilih. Ini berarti bahwa di satu kecamatan akan terdapat 500 TPS.

Dengan satu pemilih memilih calon legislatif masing-masing untuk DPR, DPR Propinsi, DPR Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 24 partai politik yang berbeda, maka diperkirakan hasil penghitungan suara untuk satu TPS dengan 300 pemilih, akan mencapai 5000 bytes atau 5 Kb. Satu work station diperkirakan akan melayani sekitar 288 TPS perhari dalam satu kecamatan. “Ini akan terjadi sepanjang 24 jam sehari,” ungkap Aryana Haribawa, salah seorang Anggota Tim Ahli KPU. Jika masing-masing TPS memiliki 5 Kb data, maka transfer data akan terjadi setiap 30 atau 60 menit sekali.

Untuk mengantisipasi hal itu, disiapkan komunikasi data dengan menggunakan mesin faksimili. Hal ini tidak terhindarkan, sehingga menurut Basuki, penggunaan faksimili merupakan pilihan yang realistis. Untuk menggunakan jalur tersebut, keputusannya justru berada di tangan PPK. Namun, di KPU juga disiagakan tim verifikasi agar dapat melakukan pelacakan mundur atas pengiriman tersebut. Bahkan, KPU telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah daerah yang diperkirakan akan mengomunikasikan datanya melalui jalur faksimili.

Sebenarnya, pilihan untuk menggunakan mesin faksimili bukan langkah mundur. Dalam pemilu 1999, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan juga dikirim melalui jalur tersebut. Pemilu 2004 juga menyiapkan pola serupa untuk mengantisipasi bila terjadi gangguan, sehingga melumpuhkan sebagian jalur pengirimannya. Hal ini didukung pula dengan pengadaan sejumlah mesin faksimili yang merupakan hibah dari pemerintah Korea Selatan.

Berdasarkan pengalaman Pemilu 1999, terutama dalam tabulasi suara di JOMC, bisa dikatakan tidak terdapat masalah yang terlalu mengganggu operasional sistem komunikasi dan informasinya. Pengiriman data dari berbagai kecamatan di seluruh Indonesia, baru meningkat tajam mulai hari ketiga penghitungan suara dilakukan. Di hari pertama dan kedua, bisa dikatakan penghitungan suara masih sepi. Kalau pun ada, jumlahnya kecil.

Yang diperlukan adalah bagaimana mengantisipasi dan mengatur membludaknya pengiriman hasil penghitungan suara sejak hari ketiga secara teknis. Ini diperlukan agar tidak terjadi kemacetan akibat peningkatan yang amat dramatis, atau bahkan keengganaan operator akibat terblokirnya jalur transmisi data karena trafiknya sudah sedemikian padat.
KPU memang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi hal itu. Sebuah sumber menyebutkan bahwa akan terdapat pengaturan jadual pengiriman, dengan meprioritaskan kecamatan-kecamatan dengan jumlah pemilih besar. Ini mengacu pada kecamatan-kecamatan di Jawa, terutama Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Perlu diketahui bahwa sekitar 82% pemilih dalam pemilihan kali ini berdomisili di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali.

Telkom sendiri memprediksi bahwa salah satu kegagalan koneksi adalah karena ketidakpatuhan operator data entry di tingkat kecamatan terhadap sistem batch entry data. Kemungkinan mengakses secara bersamaan atau concurrent bisa terjadi, mengingat hanya tersedia 700 port akses concurrent untuk 2.578 node akses kecamatan. Karenanya, sistem batch entry data seharusnya tidak hanya disosialisasikan dan dipatuhi oleh para operator data entry, melainkan juga disosialisasikan pada pengurus PPK dan KPPS secara menyeluruh.

Di sisi lain, justru peranan TI yang signifikan memperlihatkan hasil yang mengesankan. Pengaplikasian ICT (information and communication technology) untuk kepentingan pemilu yang digelar di JOMC, yang merupakan kerja sama antara KPU, United Nations Development Programme (UNDP), International Foundation for Election System (IFES) dan Australia Election System (AEC) berhasil mengagregasikan pentabulasian 80% suara pemilih hanya dalam 10 hari.

Padahal JOMC hanya digelar selama 3 bulan lebih, mulai dari saat perekrutan hingga berakhirnya operasi. Dalam waktu sesingkat itu, JOMC berhasil memperlihatkan nilai pentingnya peranan ICT dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemilu.

Paska Pemilu: e-Gov

Keberhasilan serupa dan berbagai penggelaran ICT dalam rangka pemilu di berbagai negara itulah yang mendorong lahirnya gagasan menggelar SI-KPU. Berbeda dengan SI-JOMC yang bersifat sementara, SI-KPU lebih bersifat permanen. Tujuannya, jelas bukan hanya dalam kerangka pemilihan umum yang dilakukan per lima tahun sekali. Melainkan, sekaligus melayani pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tingkat propinsi dan kabupaten/kota bila UU-nya nanti menuntut hal tersebut.

Selain itu, dengan pegelaran itu KPU akan memperoleh database mulai dari data pemilih, daerah pemilihan, demografis, panitia pemilihan dan kewilayahan hingga tingkat kecamatan. Data kewilayahan ini tidak pernah ada sebelumnya, bahkan tidak dimiliki oleh berbagai instansi yang berkepentingan.

Menurut Dr. Chusnul Mar’iyah, anggota KPU yang membawahi SI-KPU, data kewilayahan tersebut di antaranya memuat alamat kantor Kecamatan di seluruh Indonesia, yang jumlahnya saat ini mencapai lebih dari 5.000 kecamatan, contact person, ketersediaan infrastruktur seperti tegangan dan daya listrik, serta telepon. Keseluruhan data itu disimpan di Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC) KPU.

Semua data bisa dimanfaatkan bukan hanya oleh KPU, melainkan juga instansi pemerintah, seperti Departemen Dalam Negeri, Kepolisian dan Biro Pusat Statistik (BPS). Lagi pula, dengan keberadaan database itu tidak perlu lagi dilakukan sensus dan pendaftaran pemilih secara besar-besaran seperti yang dilakukan dalam proyek ’Pendaftar Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B)’. “Cukup dilakukan update dalam periode tertentu,” jelas Chusnul.

Di samping itu, KPU sudah merencanakan pelimpahan perangkat keras yang ada di tingkat kecamatan paska berakhirnya pesta demokrasi tahun ini. Dengan cara itu, KPU secara nyata telah mendorong berkembanganya e-Government, yang mencakup ribuan kecamatan di seluruh Indonesia. Padahal, sejumlah instansi lain masih berkutat dengan konsep dan proyek e-Government tanpa pernah bisa merealisasikannya.

 

Status Penggelaran

Untuk merealisasikan penggelaran ICT dalam rangka pemilihan memang tidak mudah. Bisa dikatakan butuh waktu lebih dari dua tahun, mulai dari perencanaan hingga pengoperasiaannya secara nyata. KPU melakukan perombakan dua kali terhadap grand design sistem informasi yang disodorkan, dan baru pada grand design ketiga KPU menyetujui penerapannya.

Dengan grand design yang terakhir, yang disusun mulai Juli 2003, KPU menemukan arsitektur sistem dan jaringan yang sangat ekonomis dan sesuai dengan anggaran yang disediakan. Nilai investasinya mencapai Rp. 200-an miliar. Sistem tersebut berintikan penyebaran perangkat keras dan lunak ICT hingga ke tingkat kecamatan, pembangunan jaringan komunikasi dan program aplikasi, termasuk sistem penghitungan suara, dan pembangunan Data Center dan Data Recovery Center (DRC). Grand design ini juga mencantumkan keterlibatan 15.000 mahasiswa dan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di berbagai daerah sebagai operator di tingkat kecamatan.

Hingga Februari 2004, pendistribusian 7.092 unit komputer dan berbagai perangkat keras lainnya seperti printer, modem dan UPS ke berbagai tujuan pengiriman sudah mencapai 98%. Saat itu, perangkat keras untuk sebagian kecamatan di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Irian Jaya Barat sedang dalam perjalanan. Dilaporkan adanya kerusakan 19 unit komputer akibat dibongkar bukan oleh tenaga pelaksana dari konsorsium PT Integrasi Teknologi, Tbk, yang menjadi vendor KPU.

Dilaporkan juga terjadinya pencurian 2 unit komputer dari salah satu kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sementara Harian Kompas menyebutkan satu unit komputer dan berbagai peralatan pemilu lainnya lenyap akibat perahu yang membawanya tersapu arus banjir bandang di salah satu sungai di Kalimantan Timur.

Pada waktu yang sama, pembangunan Data Center telah selesai dan fokus dialihkan pada pembangunan DRC yang telah mencapai 98% target. Demikian pula, pengembangan Sistem Perhitungan Suara (Situng) KPU sedang dalam tahap memasukan data calon-calon legislatif. Namun, sebagai suatu sistem, keberhasilan dalam penggunaan TI juga sangat ditentukan oleh profesional dan mentalitas penggunanya, sehingga data yang diperlukan dimasukkan secara baik dan benar.

Pemilu: Ketidakpastian Politik & Ekonomi

Berbeda dengan kebanyakan negara berkembang lainnya, proses pemilihan di Indonesia dan negara-negara yang baru berdemokrasi memliki dampak negatif terhadap iklim perekonomian dan investasinya.

Proses pemilihan selalu digambarkan sebagai masa-masa penuh ketidakpastian bagi perekonomian dan dan investasi. Hampir bisa dikatakan, terjadi stagnasi dalam perekonomian dan investasi. Sementara, inflasi pun merayap naik dalam waktu yang sama. Dunia usaha menunding bahwa proses politik, seperti pemelihin, merupakan penyebab utama terjadinya hal itu.

Dampak negatif ini niscaya akan dapat dieleminasi secara efektif bila proses pemilihan, terutama proses penghitungan suara bisa dipercepat. Dengan kata lain, kian cepat hasil penghitungan suara yang diperoleh, maka kian cepat pula terkuranginya ketidakpastian bagi perekonomian nasional. Apalagi, situasi perekonomian Indonesia tidak juga kunjung membaik, seperti diharapkan 5 tahun belakangan ini.

Keterlibatan ICT merupakan salah satu faktor kuat yang diharapkan bisa mengurangi efek ketidakpastian yang selalu terjadi dalam proses pemilihan di Indonesia.

Dengan keterlibatan ICT diharapkan 90% hasil penghitungan suara bisa diperoleh hanya dalam 9 jam setelah data dimasukkan dari tingkat kecamatan. Hal ini merupakan kemajuan besar, karena dalam pemilu 1999, 80% hasil penghitungan suara oleh JOMC bisa diperoleh dalam 10 hari setelah pencoblosan dilakukan. Bandingkan dengan proses penghitungan suara secara manual yang dilakukan Panitia Pemilihan Indonesia yang membutuhkan 68 hari. Itu baru satu kali pemilihan. Bila nantinya pemilihan terjadi hingga tiga putaran, maka perlu 204 hari untuk mendapatkan hasil penghitungan suara secara manual.

Dengan waktu sepanjang itu, ketidakpastian perekonomian dan investasi tidak terelakkan sama sekali. Namun, itu juga berarti akan mundurnya jadwal pemilihan presiden putaran pertama dan kedua yang direncanakan pada bulan Juli dan September mendatang.
Jika mereka yang tidak memahami persoalan legalitas dan aplikasi komputerisasi ngotot dan merasa pintar sendiri, bisa jadi penghitungan hasil Pemilu kali ini akan memakan waktu sepanjang tahun 2004 ini. Atau, bahkan mungkin proses pemilihan akan molor hingga kuartal pertama tahun 2005. Akibatnya, perekonomian Indonesia bisa jadi akan terpuruk lebih dalam karena panjangnya ketidakpastian politik nasional.

Karenanya, jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak mendukung upaya itu, maka dalam konteks sistem, hal itu berpotensi mengganggu sebagian atau keseluruhan kelancaran sistem. Karenanya, peran sumberdaya yang memiliki profesionalisme dan mentalitas yang baik (kejujuran, konsistensi dan tanggung jawab) akan menjadi penentu keberhasilan sebagaimana yang diharapkan. Jadi, kalau ada data atau informasi yang disembunyikan atau ditunda-tunda penyerahan atau pemasukannya, atau malah dicuri, maka otomatis sistem tak bisa mengolahnya dan dapat mengganggu sistem secara keseluruhan.

Pengamanan sebagai Prioritas Awal

Untuk masalah keamanan, Tim Ahli KPU sudah memikirkan berbagai langkah penting. Menurut Basuki Suhardiman, anggota Tim Ahli KPU, semua komputer yang didistribusikan ke berbagai daerah memiliki standar Common Mode Environment (CME) dan dalam posisi terkunci. “Ini menghindari pengguna untuk mengutak-atik lebih jauh,” jelasnya. Pengguna tidak bisa mengubah atau menghapus tampilan ikon, mengubah wallpaper dan windows theme. Bahkan, pengguna juga tidak bisa mengubah desktop resolution dan color depth-nya. Aplikasi yang terpasang pun sudah dibatasi hanya office suite, internet explorer, outlook express dan Situng KPU.

Untuk keamanan selama penyelenggaran pemilihan, akses berinternet pun dibuat standar dan dalam posisi terkunci. ISP yang akan dikoneksi juga telah ditentukan. “Pada akhir pemilu dan sebelum serah terima ke jajaran Depdagri, program penguncian baru direncanakan akan dibuka,” jelas Basuki.

Berapa sumber memang meragukan kemampuan penguncian yang bisa ditembus oleh sejumlah crackers. Namun, mengingat keseluruhan komputer yang didistribusikan merupakan komputer baru yang langsung didatangkan dari pabrikan di Singapura, maka akan sulit dilakukan tanpa ada bocoran dari pihak internal pabrik. Pengamanan juga dilakukan dengan pemberian password dan ID kepada setiap operator dan verifikator data entry di tingkat kecamatan. Selain juga diberikan untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Panitian Pemilihan Kecamatan.

Untuk mendukung kelancaran kerja, Tim Ahli juga sudah mulai menyiapkan kehadiran Desk Help dan Call Center KPU. Hal itu ditujukan guna mengantisipasi kesulitan yang ditemui para operator di berbagai pelosok tanah air.

Pengamanan semacam itu masih dianggap belum cukup. Di tingkat pusat, selain terdapat DRC, juga dilakukan pemisahan terhadap mail server yang seringkali menjadi target upaya pengacauan. Teknologi canggih RILO yang terpasang di server HP berbasiskan prosesor Itanium memungkin terjadinya perbaikan dari jarak jauh. Ini mengefisiensikan kerja. Karena tim penanggulangan tidak perlu setiap saat mengirimkan personilnya untuk mengatasi persoalan, melainka cukup memperbaikinya dari jarak jauh.

Untuk menghindari terjadinya intrusi yang tidak dikehendaki, setiap Sistem Informasi dilengkapi dengan sistem pengaman, firewall. Tim Ahli KPU juga menempatkan firewall dan berbagai aplikasi pertahanan secara berlapis. Di samping itu, juga disiapkan active defense team selama masa operasional. Basuki juga mengingatkan, bahwa Telkom dan PSN juga sedang bersiap-siap mengaktifkan Intrusion Detection System (IDS), sehingga mereka bisa melacak setiap upaya illegal untuk masuk ke dalam sistem. •EW

© 2003 - 2004 eBizzAsia. All rights reserved.