Volume II Nomor 12 - November 2003
   

Menyiasati UU HaKI
Cermat dan Tetap Kreatif

 

 

Reaksi pertama ketika diberlakukannya UU HaKI adalah munculnya kepanikan dan kebingungan. Masyarakat, baik yang awam maupun pebisnis TI merasakan dampak yang luar biasa dari sosialisasi yang tidak mencapai tujuannya. Kalangan pebisnis Warnet, seperti diakui Ketua Umum APWKomintel, Rudy Rusdiah, mengalami kebingungan. Ini tercermin dari milis yang keluar dan masuk di organisasi ini. ‘Kalau kami saja kebingungan, lantas bagaimana orang awam ya?’ ungkap Rudy seraya balik bertanya.

Kebingunan itu tampaknya merupakan sesuatu yang biasa dan sering terjadi di sini, ketika diberlakukannya peraturan baru pertama kalinya. Kebingungan yang epidemik ini bercampur baur dengan perasaan pasrah dan galau akan nasib industri software lokal. Bisa dikatakan pemberlakuan UU HaKI benar-benar dipandang sebagai lonceng kematian oleh sebagian orang atas industri software lokal. Namun, ternyata hal itu tidak sepenuhnya benar.

Prof. Marsudi W. Kisworo dari Universitas Paramadina dan Andrari Grahitandaru dari BPPT, misalnya melihat banyak peluang besar dengan diberlakukannya UU HaKI. Paling tidak, keduanya melihat bangsa ini ‘telah dipaksa’ untuk menghormati karya cipta orang lain. Sehingga ada semacam jaminan dan perlindungan hukum yang pasti terhadap karya cipta bangsa sendiri. Untuk itu, Andrari melihat pentingnya para pelaku bisnis software lokal mencermati UU tersebut. “Bukan mencari loop hole atau kelemahannya,” ungkap Andrari.

RELATED ARTICLES

Copyleft vs Copyright

Blessing in Disguise untuk Developer Lokal

Selama ini, para pengembang software lokal tidak pernah memasalahkan pencipta dan pemegang hak cipta. Apalagi bila ini terkait dengan customized software yang dipesan oleh pelanggan untuk kebutuhannya sendiri. Yang selalu terjadi adalah persoalan hak cipta diabaikan atau otomatis ikut teralihkan begitu software diserahkan ke pemesannya. Bisa saja pemesan kemudian membundelnya dengan sejumlah modul lain dalam software yang dikomersialkan untuk pihak lain. Padahal, seharusnya tidak begitu.

Tidak heran bila Andrari menyebutkan sejumlah software developer lokal besar, yang selama ini mengabaikan persoalan ini ternyata selidik punya selidik baru diketahui tidak memiliki aset sama sekali. Aset mereka ternyata sudah teralihkan secara otomatis ke pemesannya begitu karya cipta tersebut diserahterimakan.

Perlu Perubahan Mindset

Yang paling penting sebenarnya adalah melakukan perubahan mindset dan kebiasaan dari para pengembang open source. Andrari dan Marsudi mengakui bahwa kebanyakan dari developer merupakan orang yang cukup brilyan dalam bidangnya.

Namun, kelemahan dari orang pintar menurut Marsudi adalah selalu menggunakan bahasa dan penyampaian yang rumit dan sering tidak mudah dipahami orang awam. “Kian rumit bahasanya, kian dianggap sebagai cermin kepintarannya,” ungkapnya. Arogansi semacam ini yang terus melekat dan harusnya mulai diubah. Yakni dengan menciptakan produk yang mudah dan nyaman digunakan oleh orang awam sebagai end user-nya.

Kalau mindset semacam itu tidak pernah berubah, maka sudah bisa dipastikan bila software subtitutor yang diciptakan tidak menarik perhatian masyarakat. Padahal, menurut Marsudi, masalah terbesar dari pemberlakuan UU HaKI adalah daya beli masyarakat kita yang rendah.

Karenanya, pilihan yang menyuguhkan biaya rendah akan mendorong tercapainya sasaran subtitusi semacam itu. Itu sebabnya ia menganjurkan jangan lagi digunakan kata-kata teknis yang sulit dipahami masyarakat awam seperti, security lebih baik dan reliability lebih tinggi. Kampanye produk-produk open source harus langsung terkait dengan kepentingan mendasar dari end-user awam, semisal biaya yang lebih rendah dan kemudahan penggunaannya.

Kelemahan lain yang juga harus dibenahi adalah pemahaman akan metodologi dan kebiasaan mendokumentasikan. Marsudi sendiri secara berkelakar menyebutkan bahwa “Sembilan dari sepuluh developer kita tidak memahami metodologi”. Menurut penelitiannya, banyak developer lokal yang tidak memiliki latar belakang software engineering. Lemahnya penekanan pendidikan tinggi atas pentingnya metodologi software engineering berdampak pada situasi semacam ini.

Padahal, dengan metodologi yang baik dan benar, developer sangat diuntungkan. Mereka tidak saja bisa menghasilkan software yang andal dan berkualitas, melainkan bisa naik peringkat dalam industrialisasi software di kancah internasional. Artinya, developer software lokal tidak lagi berfikir sebagai software house seperti selama ini, karena telah berubah menjadi industri software.

Andrari sendiri menyoroti kurangnya perhatian terhadap dokumentasi yang juga menjadi titik lemah dalam industri ini. Dokumentasi yang lengkap sejak kode awal harusnya sudah diterapkan oleh pelaku bisnis software. Kelemahan ini membuat industri software lokal menjadi sangat kebingungan bila pelanggannya meminta upgrade atau penambahan modul.

Akibatnya, produknya dicampakkan karena tidak bisa dikembangkan sesuai keinginan pelanggan. Pelanggan pun lari pada produk-produk software yang jelas-jelas berasal dari close source, sekalipun biayanya belipat ganda. Hanya dengan mendokumentasikan secara menyeluruh, produk developer lokal tidak akan mengalami nasib tragis semacam itu.

Dengan membenahi kelemahan yang ada, ternyata masih ada peluang yang cukup bagus. Sehingga seperti kata Andrari, pemberlakukan UU HaKI bukan berarti sebagai lonceng kematian bagi developer software lokal. Justru pemberlakuan itu memberi peluang lebih besar dan lebih pasti, namun tentu dengan perbaikan secara nyata di sana-sini. •ew

Padahal, sebenarnya mereka memiliki aset berupa modul-modul dasar dan hasil modifikasinya yang dibundel ke dalam integrated software yang customized. Hanya saja, ketika diserah terimakan, hak sebagai pencipta dan pemenag hak cipta juga teralihkan begitu saja. Akibatnya, “Kondisi mereka lebih buruk dari tukang jahit, karena aset intellectual property-nya benar-benar nihil,” ungkapnya.

Itu sebabnya, developer software lokal harus memahami benar bagaimana duduk perkara ‘pencipta’ dan ‘pemegang hak cipta’. Bila yang terlibat adalah perorangan, maka masalah pencipta tidak menjadi persoalan. Tapi bagaimana bila software tersebut diciptakan oleh sekelompok orang? Maka status pencipta diberikan kepada pemimpin dari kelompok tersebut. Tentu, itu tanpa harus mengurangi hak dan porsi orang yang ikut dalam menciptakan karya cipta tersebut.

Sebuah bundel aplikasi yang terintegrasi dapat dinilai sebagai sebuah karya cipta baru. “Karena di dalamnya terdapat sejumlah modifikasi dari modul-modul dasar,” jelas Andrari. Karena itu, para pencipta modul dasar tetap bisa memperoleh bagiannya. Hanya saja itu bisa dilakukan bila ada perjanjian atau perkecualian yang dibuat terlebih dahulu. Bila tidak ada perjanjian, maka hal tersebut sudah pasti gugur.

Ini terkait dengan hubungan antara karyawan dan perusahaan tempat bekerjanya. Seorang programmer atau katakanlah ahli software engineering tidak dapat mengklaim sebuah karya cipta di lingkungan perusahaan tempat bekerjanya, bila tidak memiliki perjanjian khusus mengenai hal itu.

Biasanya ketika seseorang mulai bekerja di sebuah instansi atau perusahaan, maka perjanjian kerja menekan bahwa karya cipta yang dihasilkan dari perorangan tersebut merupakan hak dan milik perusahaan. Nah, bila tidak ada perjanjian khusus tentang masalah pencipta dan pemegang hak cipta, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang ditanda tangani ke dua belah pihak.

Bagaimana persoalan yang sama dalam hubungannya dengan customized software yang dipesan oleh pihak ketiga? Model yang pertama adalah yang melibatkan pihak ketiga atau pemesan. Bila pihak pemesan tidak memberikan bimbingan teknis, maka pemegang hak cipta jatuh kepada pihak pembuat atau pengembang. Namun, bila pihak pemesan memberikan bimbingan teknis, maka ia pun berhak atas status pemegang hak ciptanya.

Memang terasa sedikit rumit dalam persoalan pencipta dan pemegang hak cipta ini. Namun, dengan memahaminya secara baik dan benar, developer software lokal bisa menghindar dari kerugian yang lebih besar. Tanpa memahami persoalan di atas, developer lokal bisa jadi tidak memiliki aset apapun. Padahal, merekalah yang tetap berkreasi dan menghasilkan karya cipta intelektual tanpa mengenal lelah. Tapi, status pencipta dan pemegang hak cipta karya mereka justru berada di tangan pihak pemesannya. •ew

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved.