Reaksi
pertama ketika diberlakukannya UU HaKI adalah munculnya
kepanikan dan kebingungan. Masyarakat, baik yang awam
maupun pebisnis TI merasakan dampak yang luar biasa
dari sosialisasi yang tidak mencapai tujuannya. Kalangan
pebisnis Warnet, seperti diakui Ketua Umum APWKomintel,
Rudy Rusdiah, mengalami kebingungan. Ini tercermin
dari milis yang keluar dan masuk di organisasi ini. ‘Kalau
kami saja kebingungan, lantas bagaimana orang awam
ya?’ ungkap Rudy seraya balik bertanya.
Kebingunan itu tampaknya merupakan sesuatu yang biasa
dan sering terjadi di sini, ketika diberlakukannya peraturan
baru pertama kalinya. Kebingungan yang epidemik ini bercampur
baur dengan perasaan pasrah dan galau akan nasib industri
software lokal. Bisa dikatakan pemberlakuan UU HaKI benar-benar
dipandang sebagai lonceng kematian oleh sebagian orang
atas industri software lokal. Namun, ternyata hal itu
tidak sepenuhnya benar.
Prof. Marsudi W. Kisworo dari Universitas Paramadina
dan Andrari Grahitandaru dari BPPT, misalnya melihat
banyak peluang besar dengan diberlakukannya UU HaKI.
Paling tidak, keduanya melihat bangsa ini ‘telah
dipaksa’ untuk menghormati karya cipta orang lain.
Sehingga ada semacam jaminan dan perlindungan hukum yang
pasti terhadap karya cipta bangsa sendiri. Untuk itu,
Andrari melihat pentingnya para pelaku bisnis software
lokal mencermati UU tersebut. “Bukan mencari loop
hole atau kelemahannya,” ungkap Andrari.
Selama ini, para pengembang software lokal tidak pernah
memasalahkan pencipta dan pemegang hak cipta. Apalagi
bila ini terkait dengan customized software yang dipesan
oleh pelanggan untuk kebutuhannya sendiri. Yang selalu
terjadi adalah persoalan hak cipta diabaikan atau otomatis
ikut teralihkan begitu software diserahkan ke pemesannya.
Bisa saja pemesan kemudian membundelnya dengan sejumlah
modul lain dalam software yang dikomersialkan untuk pihak
lain. Padahal, seharusnya tidak begitu.
Tidak heran bila Andrari menyebutkan sejumlah software
developer lokal besar, yang selama ini mengabaikan persoalan
ini ternyata selidik punya selidik baru diketahui tidak
memiliki aset sama sekali. Aset mereka ternyata sudah
teralihkan secara otomatis ke pemesannya begitu karya
cipta tersebut diserahterimakan.
Perlu
Perubahan Mindset
Yang paling penting sebenarnya adalah melakukan perubahan mindset dan kebiasaan
dari para pengembang open source. Andrari dan Marsudi mengakui bahwa kebanyakan
dari developer merupakan orang yang cukup brilyan dalam bidangnya.
Namun, kelemahan dari orang pintar menurut Marsudi adalah selalu menggunakan
bahasa dan penyampaian yang rumit dan sering tidak mudah dipahami orang
awam. “Kian rumit bahasanya, kian dianggap sebagai cermin kepintarannya,” ungkapnya.
Arogansi semacam ini yang terus melekat dan harusnya mulai diubah. Yakni
dengan menciptakan produk yang mudah dan nyaman digunakan oleh orang awam
sebagai end user-nya.
Kalau mindset semacam itu tidak pernah berubah, maka sudah bisa dipastikan
bila software subtitutor yang diciptakan tidak menarik perhatian masyarakat.
Padahal, menurut Marsudi, masalah terbesar dari pemberlakuan UU HaKI adalah
daya beli masyarakat kita yang rendah.
Karenanya, pilihan yang menyuguhkan biaya rendah akan mendorong tercapainya
sasaran subtitusi semacam itu. Itu sebabnya ia menganjurkan jangan lagi
digunakan kata-kata teknis yang sulit dipahami masyarakat awam seperti,
security lebih baik dan reliability lebih tinggi. Kampanye produk-produk
open source harus langsung terkait dengan kepentingan mendasar dari end-user
awam, semisal biaya yang lebih rendah dan kemudahan penggunaannya.
Kelemahan lain yang juga harus dibenahi adalah pemahaman akan metodologi
dan kebiasaan mendokumentasikan. Marsudi sendiri secara berkelakar menyebutkan
bahwa “Sembilan dari sepuluh developer kita tidak memahami metodologi”.
Menurut penelitiannya, banyak developer lokal yang tidak memiliki latar
belakang software engineering. Lemahnya penekanan pendidikan tinggi atas
pentingnya metodologi software engineering berdampak pada situasi semacam
ini.
Padahal, dengan metodologi yang baik dan benar, developer sangat diuntungkan.
Mereka tidak saja bisa menghasilkan software yang andal dan berkualitas,
melainkan bisa naik peringkat dalam industrialisasi software di kancah
internasional. Artinya, developer software lokal tidak lagi berfikir sebagai
software house seperti selama ini, karena telah berubah menjadi industri
software.
Andrari sendiri menyoroti kurangnya perhatian terhadap dokumentasi yang
juga menjadi titik lemah dalam industri ini. Dokumentasi yang lengkap sejak
kode awal harusnya sudah diterapkan oleh pelaku bisnis software. Kelemahan
ini membuat industri software lokal menjadi sangat kebingungan bila pelanggannya
meminta upgrade atau penambahan modul.
Akibatnya, produknya dicampakkan karena tidak bisa dikembangkan sesuai
keinginan pelanggan. Pelanggan pun lari pada produk-produk software yang
jelas-jelas berasal dari close source, sekalipun biayanya belipat ganda.
Hanya dengan mendokumentasikan secara menyeluruh, produk developer lokal
tidak akan mengalami nasib tragis semacam itu.
Dengan membenahi kelemahan yang ada, ternyata masih ada peluang yang cukup
bagus. Sehingga seperti kata Andrari, pemberlakukan UU HaKI bukan berarti
sebagai lonceng kematian bagi developer software lokal. Justru pemberlakuan
itu memberi peluang lebih besar dan lebih pasti, namun tentu dengan perbaikan
secara nyata di sana-sini. •ew |
Padahal, sebenarnya mereka memiliki aset berupa modul-modul
dasar dan hasil modifikasinya yang dibundel ke dalam
integrated software yang customized. Hanya saja, ketika
diserah terimakan, hak sebagai pencipta dan pemenag
hak cipta juga teralihkan begitu saja. Akibatnya, “Kondisi
mereka lebih buruk dari tukang jahit, karena aset intellectual
property-nya benar-benar nihil,” ungkapnya.
Itu sebabnya, developer software lokal harus memahami
benar bagaimana duduk perkara ‘pencipta’ dan ‘pemegang
hak cipta’. Bila yang terlibat adalah perorangan,
maka masalah pencipta tidak menjadi persoalan. Tapi
bagaimana bila software tersebut diciptakan oleh sekelompok
orang?
Maka status pencipta diberikan kepada pemimpin dari
kelompok tersebut. Tentu, itu tanpa harus mengurangi
hak dan porsi
orang yang ikut dalam menciptakan karya cipta tersebut.
Sebuah bundel aplikasi yang terintegrasi dapat dinilai
sebagai sebuah karya cipta baru. “Karena di dalamnya
terdapat sejumlah modifikasi dari modul-modul dasar,” jelas
Andrari. Karena itu, para pencipta modul dasar tetap
bisa memperoleh bagiannya. Hanya saja itu bisa dilakukan
bila ada perjanjian atau perkecualian yang dibuat terlebih
dahulu. Bila tidak ada perjanjian, maka hal tersebut
sudah pasti gugur.
Ini terkait dengan hubungan antara karyawan dan perusahaan
tempat bekerjanya. Seorang programmer atau katakanlah
ahli software engineering tidak dapat mengklaim sebuah
karya cipta di lingkungan perusahaan tempat bekerjanya,
bila tidak memiliki perjanjian khusus mengenai hal itu.
Biasanya ketika seseorang mulai bekerja di sebuah instansi
atau perusahaan, maka perjanjian kerja menekan bahwa
karya cipta yang dihasilkan dari perorangan tersebut
merupakan hak dan milik perusahaan. Nah, bila tidak ada
perjanjian khusus tentang masalah pencipta dan pemegang
hak cipta, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja
yang ditanda tangani ke dua belah pihak.
Bagaimana persoalan yang sama dalam hubungannya dengan
customized software yang dipesan oleh pihak ketiga? Model
yang pertama adalah yang melibatkan pihak ketiga atau
pemesan. Bila pihak pemesan tidak memberikan bimbingan
teknis, maka pemegang hak cipta jatuh kepada pihak pembuat
atau pengembang. Namun, bila pihak pemesan memberikan
bimbingan teknis, maka ia pun berhak atas status pemegang
hak ciptanya.
Memang terasa sedikit rumit dalam persoalan pencipta
dan pemegang hak cipta ini. Namun, dengan memahaminya
secara baik dan benar, developer software lokal bisa
menghindar dari kerugian yang lebih besar. Tanpa memahami
persoalan di atas, developer lokal bisa jadi tidak
memiliki aset apapun. Padahal, merekalah yang tetap
berkreasi
dan menghasilkan karya cipta intelektual tanpa mengenal
lelah. Tapi, status pencipta dan pemegang hak cipta
karya mereka justru berada di tangan pihak pemesannya. •ew |