JIKA
tidak ada aral melintang, tidak lama lagi Indonesia akan
memiliki lembaga Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT). Tiga
bulan sejak diumumkan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar
akhir Juli lalu, lembaga yang merupakan bagian dari Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini diharapkan sudah
terbentuk. Banyak pihak berharap, baik KRT maupun BRTI benar-benar
bisa berdaya, independen dan memihak kepentingan publik dalam
menyelesaikan carut-marut industri telekomunikasi di Tanah
Air.
Baik KRT maupun BRTI adalah dua lembaga yang harus dibentuk
menurut amanah UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Penjelasan
pasal 4 UU No.36/1999 menyebutkan fungsi pengaturan, pengawasan
dan pengendalian yang berdasarkan UU terletak pada Departemen
yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi, maka setelah
mempertimbangkan keadaan Menteri dapat melimpahkannya kepada
suatu badan regulasi. Dari namanya, sudah cukup jelas bahwa
badan regulasi adalah suatu institusi yang mempunyai fungsi
untuk meregulasi atau mengatur sektor telekomunikasi — sebuah
tugas yang mulia.
Menurut Menteri Perhubungan Agum Gumelar, BRTI adalah Direktorat
Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan KRT. Komite ini terdiri
dari lima orang anggota dengan komposisi satu orang ketua merangkap
anggota dan empat orang anggota. Ketua Komite dijabat oleh
Direktur Jenderal dan masa kerja anggota Komite selain Ketua
Komite selama dua tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu
kali masa kerja. Anggota Komite diangkat dan diberhentikan
dengan Keputusan Menteri. Agum menyatakan BRTI merupakan tahap
awal menuju badan regulator yang sifatnya mandiri dan ideal.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.31/2003, Anggota Komite
haruslah WNI, maksimal berumur 65 tahun, sehat jasmani dan
rohani, pakar yang profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi,
teknologi informasi, ekonomi, hukum atau ilmu sosial lainnya.
Anggota Komite juga harus tidak mempunyai kepemilikan saham
langsung maupun tidak langsung pada penyelenggara jaringan
dan jasa telekomunikasi, tidak merangkap jabatan sebagai direksi,
atau komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi,
dan bukan anggota parpol, atau anggota TNI atau Polri yang
masih aktif. Mekanisme pemilihan akan diatur dengan Keputusan
Menteri.
Rancang-bangun KRT dan BRTI yang demikian inilah yang digugat
banyak pihak. Pengamat telekomunikasi dari Universitas Gajah
Mada Yogyakarta, Roy Suryo, menilai struktur KRT yang berada
di bawah Menteri Perhubungan akan membuat posisinya lemah dan
sulit menjadi lembaga yang independen. Jika KRT memutuskan
sesuatu, sementara keputusan tersebut tidak disetujui sang
menteri, dengan sendirinya keputusan KRT tak ubahnya macan
ompong. “Konsep KRT saat ini tidak sesuai dengan UU,
makanya harus ditolak,” kata Roy.
Agar independen, anggota KRT tidak dipilih dan disahkan oleh
Menteri Perhubungan, tapi oleh pihak ketiga yang independen.
Caranya, bisa saja dibentuk formatur atau Kementerian Perhubungan
hanya menentukan kriteria calon anggota secara jelas, kemudian
membayar head hunter untuk mencari orang yang cocok. “Mandat
kepada head hunter harus jelas. Jika tidak, KRT ini sama saja
dengan kepentingan menteri,” tambahnya.
Di mata Roy, KRT juga akan tidak independen jika masih dibiayai
oleh APBN. Untuk menjaga independensi, KRT harus benar-benar
mandiri, termasuk dalam anggaran. Ia menunjuk asosiasi yang
bisa membiayai dirinya sendiri, seperti asosiasi perusahaan
piranti lunak (ASPILUKI). Soal wakil pemerintah, menurut Roy,
memang harus ada di dalam KRT. Tetapi tidak otomatis Dirjen
Postel menjadi Ketuanya. Ketua harus dipilih oleh anggota KRT.
Kalau nanti para anggota KRT memilih ketua berasal dari pemerintah,
itu tidak masalah. “Posisi pemerintah memang belum bergeser.
Ini sama KRT-KRT-an,” kata Roy.
Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Mas Wigrantoro Roes
Setiyadi menimpali. Menurutnya, keputusan mengenai KRT dan
BRTI merupakan kompromi. Itu sebabnya belum memuaskan banyak
pihak, seperti Ketua KRT yang ex officio dijabat Dirjen Postel.
Juga struktur KRT dan BRTI yang berada di bawah Menteri Perhubungan,
akan membuat dua lembaga ini kurang berwibawa di hadapan pemerintah
daerah. Idealnya, KRT dan BRTI ditetapkan melalui Keputusan
Presiden. Karena itu, pemerintah harus menegaskan berapa lama
masa transisi ini berlangsung sebelum KRT dan BRTI yang ideal
terbentuk.
Namun, Dirjen Postel Djamhari Sirait membantah semua tuduhan
tersebut. Menurut Sirait, KRT dan BRTI bersifat independen
sebab bebas dari keuasaan dan kepentingan para pemain. Lagi
pula, keputusan dalam KRT dan BRTI bersifat kolegial, di mana
satu anggota komite memiliki satu suara yang nilainya sama.
Namun begitu, BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Menteri setiap tiga bulan atau apabila diperlukan dan Keputusan
BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal. Untuk kelancaran
tugas yang bersifat administratif, Komite dapat dibantu oleh
Sekretariat.
Mengapa publik begitu peduli dengan kedudukan KRT dan BRTI?
Seberapa strategis posisinya dalam pembangunan sektor telekomunikasi?
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, lembaga
mandiri merupakan wadah masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah
sebagai pembina telekomunikasi dalam menjalankan tugas pembinaannya.
Antara lain dalam menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengendalian. “Karena
itu, berbicara KRT dan BRTI sama dengan berbicara mengenai
bagian dari tema yang lebih besar, yaitu reformasi di bidang
telekomunikasi,” kata pengamat telekomunikasi Indra Gunawan.
Mengapa KRT dan BRTI diperlukan dalam pembangunan telekomunikasi
di Indonesia? Salah satu hal yang menjadi tujuan pembangunan
telekomunikasi adalah tersedianya sarana telekomunikasi bagi
seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan
dengan kualitas layanan yang baik dan tarif yang murah. Di
saat bisnis telekomunikasi masih tergolong monopoli seperti
sekarang ini, pastilah kondisi tersebut sulit dicapai dan tarif
terus naik dengan alasan naiknya biaya investasi. Sekali pun
teknologi baru, seperti fixed wireless lebih murah dan cepat
penggelarannya dibandingkan fixed line, masyarakat tak pernah
menerima informasi yang jelas.
Masyarakat tidak pernah tahu berapa sesungguhnya biaya yang
diperlukan operator untuk menyediakan suatu layanan. Penambahan
jaringan yang lambat, apalagi di daerah pedesaan atau mutu
layanan yang tidak memuaskan, tanpa masyarakat bisa berbuat
apa-apa. Mereka hanya menunggu pasrah. Beberapa studi yang
dilakukan oleh Bank Dunia terhadap perkembangan telekomunikasi
di banyak negara berkembang hasilnya hampir sama, yaitu lambatnya
pembangunan sektor ini dan rendahnya penetrasi saluran telepon.
Ini terjadi bukan karena sedikitnya peminat terhadap telekomunikasi,
namun karena daftar antrean peminat sambungan baru sangat panjang.
Hasil penelitian International Telecommunication Union (ITU)
di beberapa negara berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika
Latin, sekitar 30 persen pendaftar layanan telekomunikasi tidak
mendapatkan sambungan. Antrean pelanggan untuk mendapatkan
sambungan baru rata-rata 2-5 tahun, bahkan ada yang sampai
lebih dari 10 tahun. Kondisi di Indonesia sama saja. Setelah
puluhan tahun, penetrasi sambungan telepon tetap di Indonesia
masih kurang dari 4 persen (menurut data PT Telkom kuartal
III tahun 2002, sebanyak 7.632.556 sambungan).
Apakah karena bisnis ini kurang menarik dan kurang menguntungkan?
Studi Bank Dunia menunjukkan, rate of return (ROR) bisnis telekomunikasi
ini berkisar 20-40 persen — lebih tinggi dari batas ROR
bagi investasi yang bisa diterima di negara berkembang (10-14
persen).
Sudah lama diketahui, kata Gunawan, pembangunan telekomunikasi
sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu
negara dan untuk mengentaskan kemiskinan. Itu karena sarana
telekomunikasi akan meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi
secara keseluruhan, yang pada akhirnya, memberikan pengaruh
yang positif terhadap pertumbuhan dan pengembangan. Telekomunikasi
juga mendorong tersedianya layanan publik yang lebih baik,
menciptakan sumber penghasilan baru dan kesempatan kerja bagi
warga miskin.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Menurut Gunawan, yang pertama
adalah membuat aturan dan lembaga pengawas yang memiliki kredibilitas
tinggi agar bisnis telekomunikasi menarik banyak investor.
Investasi diharapkan dapat mendorong cepatnya penetrasi saluran
telepon dengan kualitas layanan yang baik, tidak hanya di daerah
perkotaan, tetapi juga di pedesaan. Keberadaan lembaga mandiri
sangat strategis karena kepada lembaga inilah banyak tugas
penting akan diberikan. Pada lembaga ini diharapkan tercipta
kondisi yang kondusif bagi perkembangan industri telekomunikasi
di Indonesia.
Apa saja tugas lembaga mandiri? Menurut Gunawan, KRT dan BRTI
bertugas membuat suatu sistem yang melindungi pelanggan, membuat
sistem yang menangani keluhan pelanggan, dan mendorong penyelesaian
masalah dengan operator. KRT dan BRTI juga bertanggung jawab
untuk mendesain dan mempersiapkan model lelang jika dibutuhkan
(misal lelang lisensi), pengaturan frekuensi, dan memonitor
pelaksanaannya.
Selain itu, keduanya bertugas membuat sistem agar tercipta
persaingan yang sehat antara pemain lama dan pemain baru, mengatur
interkoneksi, tarif layanan telekomunikasi, mengatur standardisasi
peralatan telekomunikasi, menyelesaikan masalah-masalah yang
muncul di antara operator, dan banyak lagi.
Haruskah tanpa pemerintah? Menurut Gunawan, satu hal yang harus
dilakukan agar badan ini benar-benar dapat menjalankan tugasnya
dengan baik adalah membuatnya benar-benar mandiri. Bukan hanya
sekadar namanya saja yang mandiri, tetapi yang tidak dipengaruhi
oleh pihak-pihak lain dalam mengambil kebijakan dan keputusannya.
Hanya dengan cara tersebut kompetisi pasar bisa diwujudkan.
Baru setelah itu mereka membuat aturan yang mendorong terciptanya
iklim persaingan usaha yang sehat. Tugas-tugas ini akan menghilangkan
Ditjen Postel. “Masalahnya, sanggupkah lembaga baru itu
melaksanakan tugas yang banyak dan berat, yang dalam pelaksanaannya
harus didukung peralatan yang memadai (yang sudah pasti membutuhkan
biaya yang besar) dan kualitas sumber daya manusia yang baik?,” tanya
Gunawan.
Satu perubahan mendasar yang harus segera dilakukan pemerintah
adalah menciptakan sistem pasar yang baik. Sistem yang tidak
mungkin dijalankan jika pemerintah, lewat PT Telkom, bertindak
sebagai pemain sekaligus sebagai pembuat aturan dan pengawas
dalam bisnis ini. Pilihan yang berat harus diambil oleh pemerintah
dan kemungkinan terbesar adalah dengan mundur dari posisi pemain
dan konsentrasi diri sebagai pengawas dan pembuat regulasi.
Di semua negara yang mereformasi sektor telekomunikasinya,
privatisasi kepemilikan dan perubahan regulasi baru adalah
hal yang selalu terjadi. Asal tujuannya benar, yaitu mendorong
alokasi sumber daya yang tepat dan peningkatan layanan kepada
masyarakat.
Bukan privatisasi seperti yang terjadi di Indonesia yang ditumpangi
kepentingan pemerintah untuk menutup defisit APBN. Pada saat
itu, tidak menjadi masalah KRT dan BRTI akan dipimpin oleh
kalangan pemerintah atau bukan, tetapi kemandiriannyalah yang
harus ditegakkan. Antara lain dengan mengajak peran masyarakat
yang semakin besar di dalamnya serta didukung oleh sumber daya
manusia yang profesional agar kredibilitas dan integritasnya
bisa dijaga. Untuk apa gontok-gontokkan terus. •KI
|