Volume I Nomor 10 - Agustus-September 2003
Call Center
Rancang bangun Komite Regulasi Telekomunikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang didisain pemerintah digugat banyak pihak. Apa pentingnya lembaga ini?
 

JIKA tidak ada aral melintang, tidak lama lagi Indonesia akan memiliki lembaga Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT). Tiga bulan sejak diumumkan oleh Menteri Perhubungan Agum Gumelar akhir Juli lalu, lembaga yang merupakan bagian dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini diharapkan sudah terbentuk. Banyak pihak berharap, baik KRT maupun BRTI benar-benar bisa berdaya, independen dan memihak kepentingan publik dalam menyelesaikan carut-marut industri telekomunikasi di Tanah Air.

Baik KRT maupun BRTI adalah dua lembaga yang harus dibentuk menurut amanah UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Penjelasan pasal 4 UU No.36/1999 menyebutkan fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang berdasarkan UU terletak pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi, maka setelah mempertimbangkan keadaan Menteri dapat melimpahkannya kepada suatu badan regulasi. Dari namanya, sudah cukup jelas bahwa badan regulasi adalah suatu institusi yang mempunyai fungsi untuk meregulasi atau mengatur sektor telekomunikasi — sebuah tugas yang mulia.

Menurut Menteri Perhubungan Agum Gumelar, BRTI adalah Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan KRT. Komite ini terdiri dari lima orang anggota dengan komposisi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Ketua Komite dijabat oleh Direktur Jenderal dan masa kerja anggota Komite selain Ketua Komite selama dua tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa kerja. Anggota Komite diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri. Agum menyatakan BRTI merupakan tahap awal menuju badan regulator yang sifatnya mandiri dan ideal.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No.31/2003, Anggota Komite haruslah WNI, maksimal berumur 65 tahun, sehat jasmani dan rohani, pakar yang profesional dalam disiplin ilmu telekomunikasi, teknologi informasi, ekonomi, hukum atau ilmu sosial lainnya. Anggota Komite juga harus tidak mempunyai kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung pada penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, tidak merangkap jabatan sebagai direksi, atau komisaris atau pegawai pada penyelenggara telekomunikasi, dan bukan anggota parpol, atau anggota TNI atau Polri yang masih aktif. Mekanisme pemilihan akan diatur dengan Keputusan Menteri.

Rancang-bangun KRT dan BRTI yang demikian inilah yang digugat banyak pihak. Pengamat telekomunikasi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Roy Suryo, menilai struktur KRT yang berada di bawah Menteri Perhubungan akan membuat posisinya lemah dan sulit menjadi lembaga yang independen. Jika KRT memutuskan sesuatu, sementara keputusan tersebut tidak disetujui sang menteri, dengan sendirinya keputusan KRT tak ubahnya macan ompong. “Konsep KRT saat ini tidak sesuai dengan UU, makanya harus ditolak,” kata Roy.

Agar independen, anggota KRT tidak dipilih dan disahkan oleh Menteri Perhubungan, tapi oleh pihak ketiga yang independen. Caranya, bisa saja dibentuk formatur atau Kementerian Perhubungan hanya menentukan kriteria calon anggota secara jelas, kemudian membayar head hunter untuk mencari orang yang cocok. “Mandat kepada head hunter harus jelas. Jika tidak, KRT ini sama saja dengan kepentingan menteri,” tambahnya.

Di mata Roy, KRT juga akan tidak independen jika masih dibiayai oleh APBN. Untuk menjaga independensi, KRT harus benar-benar mandiri, termasuk dalam anggaran. Ia menunjuk asosiasi yang bisa membiayai dirinya sendiri, seperti asosiasi perusahaan piranti lunak (ASPILUKI). Soal wakil pemerintah, menurut Roy, memang harus ada di dalam KRT. Tetapi tidak otomatis Dirjen Postel menjadi Ketuanya. Ketua harus dipilih oleh anggota KRT. Kalau nanti para anggota KRT memilih ketua berasal dari pemerintah, itu tidak masalah. “Posisi pemerintah memang belum bergeser. Ini sama KRT-KRT-an,” kata Roy.

Ketua Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menimpali. Menurutnya, keputusan mengenai KRT dan BRTI merupakan kompromi. Itu sebabnya belum memuaskan banyak pihak, seperti Ketua KRT yang ex officio dijabat Dirjen Postel. Juga struktur KRT dan BRTI yang berada di bawah Menteri Perhubungan, akan membuat dua lembaga ini kurang berwibawa di hadapan pemerintah daerah. Idealnya, KRT dan BRTI ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Karena itu, pemerintah harus menegaskan berapa lama masa transisi ini berlangsung sebelum KRT dan BRTI yang ideal terbentuk.

Namun, Dirjen Postel Djamhari Sirait membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Sirait, KRT dan BRTI bersifat independen sebab bebas dari keuasaan dan kepentingan para pemain. Lagi pula, keputusan dalam KRT dan BRTI bersifat kolegial, di mana satu anggota komite memiliki satu suara yang nilainya sama. Namun begitu, BRTI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri setiap tiga bulan atau apabila diperlukan dan Keputusan BRTI dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal. Untuk kelancaran tugas yang bersifat administratif, Komite dapat dibantu oleh Sekretariat.

Mengapa publik begitu peduli dengan kedudukan KRT dan BRTI? Seberapa strategis posisinya dalam pembangunan sektor telekomunikasi? UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyebutkan, lembaga mandiri merupakan wadah masyarakat untuk menjadi mitra pemerintah sebagai pembina telekomunikasi dalam menjalankan tugas pembinaannya. Antara lain dalam menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengendalian. “Karena itu, berbicara KRT dan BRTI sama dengan berbicara mengenai bagian dari tema yang lebih besar, yaitu reformasi di bidang telekomunikasi,” kata pengamat telekomunikasi Indra Gunawan.

Mengapa KRT dan BRTI diperlukan dalam pembangunan telekomunikasi di Indonesia? Salah satu hal yang menjadi tujuan pembangunan telekomunikasi adalah tersedianya sarana telekomunikasi bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan dengan kualitas layanan yang baik dan tarif yang murah. Di saat bisnis telekomunikasi masih tergolong monopoli seperti sekarang ini, pastilah kondisi tersebut sulit dicapai dan tarif terus naik dengan alasan naiknya biaya investasi. Sekali pun teknologi baru, seperti fixed wireless lebih murah dan cepat penggelarannya dibandingkan fixed line, masyarakat tak pernah menerima informasi yang jelas.

Masyarakat tidak pernah tahu berapa sesungguhnya biaya yang diperlukan operator untuk menyediakan suatu layanan. Penambahan jaringan yang lambat, apalagi di daerah pedesaan atau mutu layanan yang tidak memuaskan, tanpa masyarakat bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya menunggu pasrah. Beberapa studi yang dilakukan oleh Bank Dunia terhadap perkembangan telekomunikasi di banyak negara berkembang hasilnya hampir sama, yaitu lambatnya pembangunan sektor ini dan rendahnya penetrasi saluran telepon. Ini terjadi bukan karena sedikitnya peminat terhadap telekomunikasi, namun karena daftar antrean peminat sambungan baru sangat panjang.

Hasil penelitian International Telecommunication Union (ITU) di beberapa negara berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, sekitar 30 persen pendaftar layanan telekomunikasi tidak mendapatkan sambungan. Antrean pelanggan untuk mendapatkan sambungan baru rata-rata 2-5 tahun, bahkan ada yang sampai lebih dari 10 tahun. Kondisi di Indonesia sama saja. Setelah puluhan tahun, penetrasi sambungan telepon tetap di Indonesia masih kurang dari 4 persen (menurut data PT Telkom kuartal III tahun 2002, sebanyak 7.632.556 sambungan).

Apakah karena bisnis ini kurang menarik dan kurang menguntungkan? Studi Bank Dunia menunjukkan, rate of return (ROR) bisnis telekomunikasi ini berkisar 20-40 persen — lebih tinggi dari batas ROR bagi investasi yang bisa diterima di negara berkembang (10-14 persen).

Sudah lama diketahui, kata Gunawan, pembangunan telekomunikasi sangat strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara dan untuk mengentaskan kemiskinan. Itu karena sarana telekomunikasi akan meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi secara keseluruhan, yang pada akhirnya, memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan dan pengembangan. Telekomunikasi juga mendorong tersedianya layanan publik yang lebih baik, menciptakan sumber penghasilan baru dan kesempatan kerja bagi warga miskin.

Lalu, apa yang harus dilakukan? Menurut Gunawan, yang pertama adalah membuat aturan dan lembaga pengawas yang memiliki kredibilitas tinggi agar bisnis telekomunikasi menarik banyak investor. Investasi diharapkan dapat mendorong cepatnya penetrasi saluran telepon dengan kualitas layanan yang baik, tidak hanya di daerah perkotaan, tetapi juga di pedesaan. Keberadaan lembaga mandiri sangat strategis karena kepada lembaga inilah banyak tugas penting akan diberikan. Pada lembaga ini diharapkan tercipta kondisi yang kondusif bagi perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia.

Apa saja tugas lembaga mandiri? Menurut Gunawan, KRT dan BRTI bertugas membuat suatu sistem yang melindungi pelanggan, membuat sistem yang menangani keluhan pelanggan, dan mendorong penyelesaian masalah dengan operator. KRT dan BRTI juga bertanggung jawab untuk mendesain dan mempersiapkan model lelang jika dibutuhkan (misal lelang lisensi), pengaturan frekuensi, dan memonitor pelaksanaannya.

Selain itu, keduanya bertugas membuat sistem agar tercipta persaingan yang sehat antara pemain lama dan pemain baru, mengatur interkoneksi, tarif layanan telekomunikasi, mengatur standardisasi peralatan telekomunikasi, menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di antara operator, dan banyak lagi.

Haruskah tanpa pemerintah? Menurut Gunawan, satu hal yang harus dilakukan agar badan ini benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan baik adalah membuatnya benar-benar mandiri. Bukan hanya sekadar namanya saja yang mandiri, tetapi yang tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak lain dalam mengambil kebijakan dan keputusannya. Hanya dengan cara tersebut kompetisi pasar bisa diwujudkan. Baru setelah itu mereka membuat aturan yang mendorong terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat. Tugas-tugas ini akan menghilangkan Ditjen Postel. “Masalahnya, sanggupkah lembaga baru itu melaksanakan tugas yang banyak dan berat, yang dalam pelaksanaannya harus didukung peralatan yang memadai (yang sudah pasti membutuhkan biaya yang besar) dan kualitas sumber daya manusia yang baik?,” tanya Gunawan.

Satu perubahan mendasar yang harus segera dilakukan pemerintah adalah menciptakan sistem pasar yang baik. Sistem yang tidak mungkin dijalankan jika pemerintah, lewat PT Telkom, bertindak sebagai pemain sekaligus sebagai pembuat aturan dan pengawas dalam bisnis ini. Pilihan yang berat harus diambil oleh pemerintah dan kemungkinan terbesar adalah dengan mundur dari posisi pemain dan konsentrasi diri sebagai pengawas dan pembuat regulasi. Di semua negara yang mereformasi sektor telekomunikasinya, privatisasi kepemilikan dan perubahan regulasi baru adalah hal yang selalu terjadi. Asal tujuannya benar, yaitu mendorong alokasi sumber daya yang tepat dan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Bukan privatisasi seperti yang terjadi di Indonesia yang ditumpangi kepentingan pemerintah untuk menutup defisit APBN. Pada saat itu, tidak menjadi masalah KRT dan BRTI akan dipimpin oleh kalangan pemerintah atau bukan, tetapi kemandiriannyalah yang harus ditegakkan. Antara lain dengan mengajak peran masyarakat yang semakin besar di dalamnya serta didukung oleh sumber daya manusia yang profesional agar kredibilitas dan integritasnya bisa dijaga. Untuk apa gontok-gontokkan terus. •KI


© 2003 eBizzAsia. All rights reserved