Volume I Nomor 10 - Agustus-September 2003
Call Center
 
 
SIDE BAR

Regulasi Teknologi Perbankan ala BI
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing
Mohamad Ishak, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI

Sejak deregulasi perbankan tahun 1988 (Pakto ‘88) memang banyak perubahan drastis di perbankan Indonesia. Tidak saja dari sisi permodalan, tapi juga teknologi ikut menyertai di dalamnya.
Dulu, untuk kliring atau tukar-menukar warkat di perbankan masih sangat manual. Mulai tahun 1990, otomatisasi menggunakan warkat sudah dilakukan dengan mesin. Kemudian masuk tahun 1996-1997, berubah menjadi kliring elektronik hingga kemudian Bank Indonesia (BI) berubah menerapkan RTGS (Real Time Gross Settlement).

“Kita tidak akan memaksakan sesuatu diotomatiskan sepanjang itu tidak feasible. Di kota-kota tertentu, misalnya, Tulungagung, kalau warkat cuma 20 hari buat apa di otomatisasi. Selain itu, kalau banknya di satu kota ada 3 bank buat apa ada kliring? Karena itu (otomatis) hanya sarana,” jelas Mohamad Ishak, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI belum lama ini.

Dalam penerapan teknologi di perbankan, Bank Indonesia (BI) memang tidak mengharuskan bank menggunakan teknologi tertentu. Namun, dalam aplikasinya, BI sebagai pengawas perbankan, mengeluarkan ketentuan yang mengatur bahwa bank harus melaporkan tentang teknologi yang digunakan.

Karenanya, masing-masing bank, baik pemerintah maupun swasta, memiliki layanan yang muatan teknologinya berbeda-beda. Namun, adakah BI menentukan standar khusus bagi perbankan dalam menggunakan teknologi itu?

“Jawabannya yes or not. Masalahnya kalau BI menentukan standar, ada konsekuensi biaya. Selain itu, kalau bicara teknologi, standar apa yang kita inginkan? Diskusi-diskusi seperti itu belum banyak di Indonesia”, ujar Dyah Nastiti K. Makhijani, Kepala Biro Pengembangan Sistem Pembayaran BI.

Baginya, sekarang ini BI mulai merasakan kebutuhan akan suatu standar minimum yang dipraktikkan bersama-sama perbankan. Tujuannya adalah efisiensi dan penggunaan maintenance yang jauh lebih murah.

Karenanya, pada tahun 2002, BI membentuk suatu Forum Pembayaran Sistem Nasional, yang anggotanya terdiri dari 5 asosiasi perbankan; Himbara, Perbanas, Asosiasi Bank Asing, Join Venture dan Aspenda.

Forum ini terdiri dari lima komite. Pertama, komite yang berkaitan dengan bay loss, yang mengatur konvensi antar-perbankan. Sifatnya interbank convention. Hal itu diatur mereka untuk mereka.

Kedua, komite legal, yang berkaitan dengan dasar hukum sistem pembayaran. Kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, rahasia bagi nasabah, dan kepastian hukum para pelaku sistem pembayaran.

Ketiga, standar produk, seperti transfer menggunakan RTGS dan transfer untuk produk ritel. Keempat, komite Teknologi Informasi. Komite inilah yang menangani produk-produk perbankan dengan muatan teknologinya, berikut sistem keamanannya. Kelima, manajemen risiko (risk management) sistem pembayaran, yang berkaitan dengan risiko dan bagaimana mengatasinya.

Dyah Nastiti K. Makhijani, Kepala Biro Pengembangan Sistem Pembayaran BI

“ Tujuan ke depan adalah adanya standarisasi untuk setiap fasilitas perbankan. Wong nomor rekening di perbankan itu ada yang 10 digit, 16 digit, dan ada yang 24 digit. Bahkan ada yang numerik dan alfa numerik. Padahal itu seharusnya distandarkan. Nah, semakin standar, semakin bagus. Itu kira-kira contoh yang kita bicarakan,” jelas Dyah.

Namun, apakah BI intervensi dalam mengusung standarisasi produk perbankan? BI melihatnya dari dua sisi. Pertama, sebagai pengawas bank (prudential regulation). Kedua, peran BI dalam menjalankan sistem pembayaran.

“ Ini dua hal yang berbeda. Ada kalanya dari sisi prudential itu tidak berbahaya. Tetapi kalau dari sistem pembayaran, kita melihat itu memang bagus untuk keamanan. Tapi kalau dari sisi efisiensi nasional, it is not efficient,” tutur Dyah seraya menambahkan, jika 140 bank yang ada saat ini masing-masing membuat hubungan bilateral. Itu untuk kepentingan apa?

“ Sementara, BI bisa mengeliminir secara nasional dengan membuka lembaga kliring, misalnya, tidak usah transfer dengan menggunakan kertas lagi,” tambahnya. •Rully Ferdian


RELATED ARTICLES:

Implementasi TI: Taruhan Besar Perbankan
Dengan Teknologi Menggaet Nasabah
Dari Back Office ke Front Office
Integrasi Sistem Demi Efisiensi
Infrastrukturnya Banyak Yang Belum Memadai


© 2003 eBizzAsia. All rights reserved