|
BADANNYA kurus dan perawakannya kerempeng. Wajahnya rada
tirus dan umurnya baru 26 tahun. Tapi, naluri bisnisnya tak
bisa dianggap enteng, terutama intuisinya dalam melihat potensi
keuntungan yang bisa diraup di masa depan. Salah satu bisnis
yang digelutinya juga unik: mengoleksi nama domain. Itulah
Kristanto Siswanto. Pemuda Indonesia itu memulai membeli
domain pada tahun 1995, ketika para pebisnis di Indonesia
belum ‘ngeh’ dengan bisnis ini.
Aktivitasnya berburu nama domain makin menggila ketika memasuki
tahun 1999. Hingga kini, setidaknya Siswanto sudah mengantongi
sekitar 500-an nama domain. Edan, memang. “Selama ini
saya mengoleksi nama domain dalam bahasa Inggris. Baru pada
akhir tahun 2000 saya interest mengumpulkan nama domain berbahasa
Indonesia,” kata Siswanto, yang kini tinggal di Australia
itu.
Dari ratusan nama domain tersebut, koleksi Siswanto kebanyakan
domain .com. Ada beberapa nama generik, seperti nama pemerintahan
(JawaTimur.com dan JawaBarat.com), nama instansi (indonesiaexchange.com),
nama produk jasa (KartuHalo.com, SeputarIndonesia.com, dan
SuperMie.com), dan nama tokoh publik atau selebritis (TitiekPuspa.com
dan Paramitha.com). Nama domain lainnya sifatnya gado-gado,
misalnya IndonesiaGuide.com, Buletin.com, Dewi.com, Koboi.com,
MobilMewah.com, Namaku.com, dan Kalung.com.
Lain lagi dengan Maysan, pengusaha web hosting bernama Techscape
(www.techscape.co.id). Mengaku masih pemain domain pemula,
ia memulai mengoleksi nama domain sejak tahun 1999. Dengan
membenamkan duit sekitar Rp 40-50 juta, kini ia sudah mengoleksi
sekitar 400-an nama domain. Antara lain, heboh.com, lucu.com,
selebriti.com, asuransijiwa.com, kece.com, uang.net, search.web.id,
dan crawl.net. “Tak terlalu banyak,” katanya.
Rupanya, nama domain menjadi ajang bisnis baru yang banyak
menyedot peminat. Nama domain pun akhirnya menjadi begitu
berharga ketika banyak orang keranjingan teknologi internet.
Padahal, pada era sebelumnya tidak banyak yang menyadari
masalah ini. Di pihak lain, sebagian kecil orang tahu bahwa
nama domain bakal menjadi ajang perburuan bisnis yang seru.
Terutama saat alamat perusahaan dan perorangan bisa dicapai
secara online.
Bagi Supeno Lembang, Presiden Direktur PT Domain Solusi Perdana,
perusahaan yang bergerak di bidang registrasi nama domain,
nama adalah sebuah identitas. Artinya, nama menjadi begitu
penting, bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya.
Sebagai sebuah identitas, sudah tentu nama tersebut menjadi
penting halnya. “Nama domain adalah hal mendasar yang
harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam dunia maya ini,” ujar
Supeno.
Itu sebabnya, keuntungan duit yang didapat dari bisnis ini
amat menggiurkan, apalagi kalau nama domain yang disandera
itu tokoh publik, populer, perusahaan kondang, atau organisasi
terkenal dan mapan. Bila si empunya nama ingin domainnya
kembali, transaksi bernilai puluhan ribu hingga jutaan dolar
bisa saja terjadi. Tarik-ulur soal harga akan terjadi sebelum
nama itu dilepas.
Nah, di sinilah masalah mulai muncul. Mereka yang lurus mencoba
menyebarkan potensi ini agar segera diketahui pihak-pihak
yang memerlukan. Di sisi lain, tidak sedikit pula ada pihak-pihak
yang oportunis. Kelompok ini berlomba-lomba mendaftarkan
nama domain, terutama nama orang terkenal, tokoh publik,
identitas negara, nama perusahaan, kota, pulau, dan nama
lain. Nama-nama domain ini kemudian dijual kepada “yang
seharusnya berhak” dengan harga tinggi. Mereka ini
dikenal sebagai cybersquatters.
Di Tanah Air, kasus semacam ini sudah merebak. Misalnya,
beberapa saat lalu, cybersquatters menawarkan nama domain
abthree.com senilai Rp 25 juta. Amienrais.com kabarnya ditawarkan
Rp 1 juta, sama persis dengan harga Megawati.com. Soeharto.com,
meski sudah ada pemiliknya, belum ada isinya sama sekali.
Di luar negeri kasus ini menimpa mantan Perdana Menteri Singapura,
Lee Kuan Yew (LeeKuanYew.com), dan aktris Julia Roberts (juliaroberts.com).
Tindakan itu dinilai merugikan pemilik nama karena pemilik
tak bisa mendaftarkan nama domain dengan namanya sendiri.
Itu masih mendingan. Kadang-kadang situs itu diubah menjadi
situs porno atau berisi informasi yang tidak benar. Misalnya,
aktris Nicole Kidman dan penyanyi Madonna namanya digunakan
untuk situs nicolekidmannude.com dan madonna.com, yang keduanya
adalah situs porno. Nama lembaga Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (Kadin) juga dijadikan situs porno (kadin.com).
Situs perusahaan minuman suplemen kondang, Extra Joss (extrajoss.com),
pun diplesetkan menjadi situs porno: extrajos.com (dengan
menghilangkan satu huruf “s”). “Extra Joss
jelas dirugikan secara bisnis akibat ini,” kata pengamat
TI Roy Suryo. Yang seru, pengakses situs Gedung Putih (whitehouse.gov),
Amerika Serikat, yang jumlahnya bisa jutaan orang, sering
kecele karena mereka banyak yang kesasar ke situs porno (whitehouse.com).
Motif bisnis dalam pembelian nama domain juga menimpa nama
perusahaan atau lembaga. Di Indonesia salah satunya adalah
ATMBCA.com. Ketika eBizzAsia iseng-iseng mencoba membukanya,
domain ini masih kosong alias tidak ada isinya. Malah, ATMBCA.com
jelas-jelas hendak dijual. Isinya, begini, “This site
is for sale...!” Persis di bawah tulisan itu tercantum
alamat pameda@hotmail.com, alamat e-mail Manjit Punjabi,
pemilik domain tersebut.
Kasus lainnya menimpa PT Mustika Ratu. Mustika-ratu.com,
mustikaratu.net dan mustikaratu.org justru sudah dimiliki
orang lain. Kasus ini bermula dari ulah Chandra Sugiono,
General Manager PT Sari Ayu Indonesia dan PT Martina Bertho,
dua perusahaan kecantikan milik Martha Tilaar. Domain itu
didaftarkan Oktober 1999. Tentu, pihak PT Mustika Ratu, perusahaan
milik Mooryati Sudibyo, sewot. Maklum, keduanya ini memang
kompetitor. “Ini tak etis karena Sari Ayu menghasilkan
produk serupa,” kata juru bicara PT Mustika Ratu Retno
Wigatiningrum.
Merasa dirugikan, Mustika Ratu memerkarakannya ke pengadilan
dengan tuduhan pembajakan. Perkaranya mulai disidangkan 2
Agustus tahun 2001 lalu. Di pengadilan tingkat pertama, Chandra
Sugiono dibebaskan. Merasa tidak puas dengan vonis itu, Mustika
Ratu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat
MA, Chandra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis kurungan
penjara selama empat bulan, 24 Januari 2003 lalu. Inilah
kasus pertama dalam sengketa nama domain di Indonesia. Dan
ini pula kasus sengketa nama domain yang diperkarakan secara
pidana, bukan perdata sebagaimana biasanya.
Tampaknya, kasus serupa bukan mustahil bakal menimpa nama
domain ATMBCA.com. Namun, Punjabi berdalih, ATMBCA.com bukan
berarti milik BCA. ATM (anjungan tunai mandiri), kata Punjabi,
adalah kata internasional. Demikian juga dengan .com. BCA
pun bukan melulu kepanjangan Bank Central Asia. Ada bank
yang berpusat di Hong Kong yang bernama Bank of Commerce
Asia dan Bank Chile Associate di Santiago, yang kependekannya
juga BCA. “Lantaran itu, saya merasa tidak bersalah
sama sekali,” kata Punjabi.
Bersalahkah pengklaim nama domain? Bisakah ia dijerat secara
hukum? Tidak mudah menjawabnya. A Wank, pemilik kafedomain.com
yang menerima titipan penjualan nama domain menilai bahwa
yang harus mempertangungjawabkan hal itu adalah si penggenggam
nama domain tersebut. “Sebagai pemilik kafe, selama
anggotanya belum dinyatakan bersalah oleh hukum, mereka tetap
berhak mendapatkan fasilitas dari kami,” imbuh A Wank.
Mungkin karena itu Punjabi masih aman-aman saja. Ia mengklaim
dilindungi aturan internasional bahwa nama domain singkatan
tidak bisa digugat. Punjabi berdalih, seandainya apa yang
dilakukannya salah, sudah dari dulu ia sudah digugat pihak
yang merasa dirugikan, jauh sebelum ada Klikbca.com, situs
yang dimiliki BCA bagi mereka yang mau melakukan transaksi
dan menikmati berbagai jasa layanan lewat internet (internet
banking).
Tidak diketahui persis apa motivasi Manjit Punjabi membeli
nama domain ATMBCA.com. Namun, secara akal sehat mudah dicurigai
bahwa ikhtiar membeli nama domain tersebut tidak lebih dari
upaya mengeruk keuntungan belaka. Lain tidak. Sebab, menurut
sebuah sumber yang tak mau disebut jati dirinya, Punjabi
sebetulnya sudah pernah dihubungi pihak Bank Central Asia
(BCA) agar nama domain itu dilepaskan. Tak jelas, mengapa
Manjit Punjabi belum mau menjualnya. Bisa jadi, negosiasi
harga antar keduanya belum ketemu.
Tetapi Manjit Punjabi mengaku ATMBCA.com memang pernah ditawar.
Cuma, transaksi tidak sampai terjadi karena harganya belum
cocok. Ia menduga penawar yang tidak dikenalnya itu dari
Bank of Commerce Asia. Selain itu, ada pula penawar di www.BursaDomain.com,
situs tempat menjual nama-nama domain milik PT DotCom Indonesia,
sesuai harga yang dipasang (Rp 250 juta). “Tapi, sampai
sekarang, pihak BursaDomain.com belum bisa memastikan,” kata
Punjabi. Mengapa? Ia menduga BursaDomain.com kurang dipercaya.
Makanya, ia juga memasarkannya lewat situs asing, www.greatdomains.com.
Namun, tidak semua pendaftar domain bertujuan jelek. Misalnya,
pendaftar nama domain brucespringsteen.com memakai nama tersebut
untuk membangun situs penggemar penyanyi rock asal Amerika
itu. Meski Springsteen mengklaim berhak atas nama doman itu,
ia kalah di persidangan. Alasan pihak pengadilan, penggemar
sah menggunakan nama tersebut karena ia mengelola situs penggemar
Springsteen. Kasus serupa terjadi pada penyanyi Gordon Summer
alias Sting, yang gagal mendapatkan hak penggunaan alamat
situs sting.com. Pasalnya, Sting tak bisa membuktikan situs
itu dipakai untuk maksud buruk, bahkan hendak menjualnya
seharga US$ 25.000.
Maysan, misalnya, tertarik membeli domain dari hobi. Tidak
seperti pemburu nama domain umumnya, Maysan juga mengembangkan
beberapa situs yang dibelinya. Misalnya, lelangdomain.com
(untuk lelang nama domain), lucu.com (website humor), dan
dewagitar.com (portal gitar Indonesia). Bahkan, ada beberapa
yang dijual. “Tapi, saya memilih domain yang bakal
saya kembangkan untuk proyek di masa mendatang (webmaster
dan musik),” kata Maysan. Calvin Lukmantara, CEO PT
DotCom Indonesia, juga mengembangkan nama domain yang dibelinya.
Misalnya, mahasiswa.com, pernikahan.com, namadomain.com dan
bursadomain.com. “Beberapa ada yang hit-nya bagus,” kata
Calvin.
Memang, tidak jarang mereka harus merogoh kocek untuk membiayai
domain yang telah dibelinya. “Selama ini dari duit
saya sendiri,” kata Maysan. Ini berbeda dengan Siswanto
yang bisa mengongkosi situsnya dari hasil iklan. Tidak heran
jika nama domain lantas harganya melonjak, apalagi yang namanya
memang unik dan generik. Dari data di bursadomain.com, ada
beberapa nama domain yang ditawarkan seharga Rp 1 milyar
(eterenz.com dan harcomas.com). Ada pula yang harganya ratusan
juta, misalnya iklanbaris (Rp 750 juta), birojodoh.com (Rp
999 juta), kontakjodoh (Rp 750 juta), dan bali-map (Rp 700
juta). Nama-nama domain ini tergolong kelas emas. Namun,
ada pula yang harganya rendah (kelas perunggu). Misalnya,
kios-online.com (Rp 100.000).
Perburuan nama domain memang sulit dihindari. Apalagi, bisnis
ini regulasinya benar-benar plastis - kalau tidak dibilang
belum ada di Indonesia. Berbekal duit paling banyak US$ 50
saja, seseorang sudah bisa mengklaim nama domain kategori
high price. Sebuah angka yang tidak terlalu besar jumlahnya
dibandingkan peluang keuntungan yang akan diraup.
Ini makin krusial karena di antara berbagai nama domain aturan
perolehannya pun tidak sama. Menurut Budi Rahardjo dari IDNIC,
otoritas nama domain di Indonesia, untuk nama domain berakhiran
.ac.id dan .co.id (khusus untuk Indonesia), proses perolehannya
ketat. Selain harus ada NPWP (nomor pokok wajib perusahaan)
dan SIUP (surat izin usaha perusahaan), harus ada pula izin
dari gubernur jika itu lembaga pemerintahan. “Sisanya
(.com, .net, .org, dan yang lain), semua orang bisa dapat
asal punya uang,” kata Budi Wibowo dari PT Indoglobal.
Indoglobal merupakan salah satu perusahaan yang menangani
pendaftaran nama domain.
Proses pendaftarannya pun relatif gampang. “Sekarang
semua bisa online, kecuali yang ke IDNIC (.co.id dan .ac.id),” kata
Lukmantara. Lukmantara mengklaim perusahaannya, PT DotCom
Indonesia, merupakan perusahaan pertama yang melayani registrasi
online dan kini sudah melayani ribuan pendaftar. Maklum,
harga registrasinya relatif murah: Rp 150.000 setahun, sama
seperti di IDNIC. Harga di PT Indoglobal agak mahal sedikit,
yaitu Rp 165.000 setahun. Ada pula yang gratis (.sch.id).
 |
| Budi Rahardjo |
Namun, bagi Budi Rahardjo, liberalisasi regulasi itu tidak
semestinya disalahgunakan. Menurut dosen Institut Teknologi
Bandung ini, para pemburu nama domain yang sekadar mengeruk
keuntungan itu identik dengan calo. Tetapi, selama tak menabrak
aturan, itu sah-sah saja. “IDNIC menganggap ini bukan
komoditas. Kalau tidak benar, kami cabut,” kata Rahardjo.
IDNIC sendiri, kata Rahardjo, pernah mencabut domain sebuah
lembaga pendidikan, yaitu lp3i.ac.id. Pasalnya, .ac.id hanya
untuk lembaga pendidikan setara D1 ke atas, sementara LP3I
tak memilikinya. “Kami tak mau terseret penipuan lembaga
pendidikan,” kata Rahardjo lagi.
Karena itu, menurut Rahardjo, ke depan harus ada regulasi
yang jelas soal ini. Misalnya, pemilihan nama domain tidak
boleh berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan
domain yang tak ada kaitannya dengan isi. Namun, Heru Nugroho
dari APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia)
punya pandangan lain. “Idealnya, perusahaan di seluruh
dunia mendaftarkan langsung pada domain yang baru,” kata
Heru.
Masalahnya memang rumit. Berbeda dengan negara maju yang
sudah memiliki perangkat hukum memadai, perangkat hukum Indonesia
dalam meregulasi dan menangani sengketa cyberspace masih
kedodoran. Di Amerika, misalnya, untuk menangani sengketa
nama domain yang dikelola NetworksSolutions Inc. —yang
bertindak atas nama Internet Network Information Center (InterNIC)— ada
peraturan Anti-Cybersquatting.
Di Indonesia, paling banter, mengandalkan UU Merek No. 14/1997,
yang didalamnya tegas-tegas tidak mengatur nama domain. Yang
diatur cuma pemilik/pemegang merek dagang dan atau jasa terdaftar.
Tetapi di tingkat internasional, ada mekanisme penyelesaian
sengketa nama domain yang sederhana, cepat dan murah lewat
World Intellectual Property Organization (WIPO).
Syukurlah, dalam RUU ITE (informasi dan transaksi elektronik)
yang sedang dibahas di Kantor Menteri Negara Komunikasi dan
Informasi masalah nama domain ini akan diatur di dalamnya.
Pasal 31 RUU ITE menyebutkan, “Setiap orang atau badan
usaha punya hak memiliki nama domain, asal tidak bertentangan
atau melanggar hak-hak orang lain atau badan usaha milik
orang lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain
secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan
ganti rugi secara perdata.” “Artinya, tidak diatur
secara pidana. Terkait dengan kasus Mustika Ratu, itu kasus
unik,” kata Roy Suryo, salah satu dari sembilan tim
perumus RUU ITE.
Lalu, Pasal 32 RUU ITE menyebutkan, “Lembaga pengelola
pendaftaran nama domain berwenang mendaftar dan mengelola
nama domain. Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dapat
dibentuk baik oleh masyarakat maupun pemerintah. Lembaga
pengelola pendaftaran nama domain dibentuk badan hukum dan
ketentuan lebih lanjut ada PP.” Dengan dua pasal ini,
kata Roy, diharapkan masalah yang muncul bisa diselesaikan
dengan acuan aturan yang jelas. Semua pihak bisa mengacu
ke sana. Mudah-mudahan. •KI |