|
Pengguna internet di Indonesia sebenarnya berjumlah cukup
besar. Namun, bila angka itu dibandingkan dengan total populasi
yang mencapai 207 jiwa, maka diperoleh angka kurang dari
2% penduduk Indonesia yang menggunakan internet. Angka nisbi
itu kian kecil lagi kalau kita mau mengulas soal kepemilikan
komputer di masyarakat kita.
Relatif rendahnya prosentase ini tidak berarti, lantas kita
tidak membutuhkan kehadiran cyberlaw atau cyberlex. Cyberlaw
sendiri merupakan pengertian umum yang mengacu pada aspek
regulasi dan perundangan dari TI dalam cyber space. Jadi,
cyberlaw bisa dikatakan tidak berdiri sendiri karena merupakan
kumpulan regulasi dan perundang-undangan.
Paling tidak, Indonesia sudah berhasil mengatur masalah HaKI
(Hak atas Kekayaan Intelektual) beberapa waktu lalu. Namun
undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan
kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya
kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU
tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen
piranti lunak itu berasal.
Terlepas dari masalah itu, sebenarnya kehadiran cyberlaw
yang langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan cybercrime
sudah sangat diperlukan. Menurut Yappi Manafe, Asisten Deputi
Urusan Perundangan Telematika pada Kementerian Komunikasi
dan Informasi, ketiga materi tersebut dicakup dalam RUU Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengakomodasian ketiga materi
tersebut dirasakan sudah sangat mendesak mengingat persoalan
ketiganya memang sudah muncul dalam kehidupan secara nyata.
Memang terkesan bahwa pemerintah terlihat sangat lamban dalam
bertindak. Namun, secara mendasar memang harus dikatakan
pengaturan secara legal-formal baru bisa dilakukan bila fenomena
yang ada sudah muncul. Kalau tidak, “Apa yang harus
diatur?” tanya Manafe. Dua persoalan berikutnya yang
juga mendasar adalah “Mengapa harus diatur?” dan “Bagaimana
pengaturannya?” Tanpa menjawab ketiga persoalan mendasar
tersebut, maka sulit untuk bisa melakukan pengaturan secara
legal-formal.
Informasi sebagai Bukti di Pengadilan
Sebenarnya secara nyata sebelum RUU ITE, dunia hukum Indonesia
sudah menelurkan preseden dan upaya penegakan hukum dengan
mempergunakan regulasi yang sudah ada. Masih ingat tentang
peradilan Akbar Tanjung yang mempergunakan fasilitas life
conference ketika menghadirkan mantan Presiden BJ Habibie
yang sedang berada di Jerman. Ini merupakan preseden cerdas
yang hadir dari seorang hakim berkualitas. Namun preseden
ini dinyatakan tidak berlaku dalam peradilan lainnya dengan
hakim yang berbeda. Hakim dalam peradilan tersebut menginginkan
kehadiran saksi secara fisik, seperti diatur dalam kitab
hukum pidana.
Dua preseden yang bertolak belakang ini tentu bisa terjadi
karena interpretasi yang berbeda dari pandangan dua hakim
yang berbeda. Namun itu bisa menjadi pertanda bahwa adanya
urgensi yang sangat besar dan mendesak bagi pengaturan secara
legal-formal. Apalagi sejumlah peradilan telah menjatuhkan
vonis hukuman bagi pelaku yang melakukan tindak pidana dalam
penyalah gunaan kartu kredit (carding) dengan menggunakan
kitab hukum konvensional.
Peradilan atas kejahatan ini sebenarnya sudah mengangkat
informasi elektronik dan cukup dapat dianggap sebagai bukti
materi yang sah dalam sebuah proses peradilan. Namun berjalan
di atas papan yang berlobang-lobang tentu sangatlah tidak
nyaman, sehingga perlu disediakan suatu platform baru yang
lebih bisa mengakomodir kebutuhan semacam itu.
 |
| Teddy Sukardi, Presiden Federasi
Teknologi Informasi Indonesia |
Bukan Obat Mujarab Tapi Platform Baru
Teddy Sukardi, Presiden Federasi Teknologi Informasi Indonesia,
mengungkapkan bahwa kehadiran RUU ITE seharusnya dipandang
sebagai pembentukan platform yang bisa menyepahamkan persoalan
yang dihadapi. “Selama ini tidak ada sebuah platform
yang memberikan aturan main dalam masalah tersebut,” akunya.
Itu sebabnya ia sangat optimis dengan RUU ini, sekalipun
ia mengatakan bahwa memang RUU ini bukan merupakan obat
mujarab bagi semua penyakit yang ada.
Teddy menunjukkan bahwa dari sebuah penelitian, Indonesia
menempati urutan ke 14 dari 16 negara Asia yang disurvei.
Indonesia bahkan kalah menarik sebagai tempat berinvestasi
dan berbisnis dibanding Srilanka yang baru saja mengakhiri
perang saudaranya. Salah satu penyebabnya adalah Indonesia
tidak memiliki cyberlaw, seperti negara-negara tetangga:
Malaysia dan Singapura.
Dalam konteks perdagangan dan perekonomian global, pebisnis
Indonesia, mau tidak mau dan suka tidak suka, menggunakan
dan memanfaatkan eCommerce. Tentunya masalah ini menyangkut
pula masalah transfer elektronik. Mitra dagang dan bisnis
Indonesia tentu merasa tidak nyaman karena merasa tidak terlindungi
akibat ketidak-adaan cyberlaw. Perlu diingat sejak pecahnya
gelembung perekonomian nasional, sejumlah pebisnis merasakan
kian sulitnya pembayaran lewat kartu kredit yang diterbitkan
di Indonesia.
Itu sebabnya, baik Teddy maupun Manafe melihat bahwa dengan
hadirnya RUU ITE bukan hanya bisa mengeliminir kesulitan
semacam itu. Tapi juga bisa mendongkrak kepercayaan masyarakat
bisnis internasional, sambil juga menumbuhkan peluang dalam
memacu perekonomian nasional berlaga di pasar global.
Main Dulu, Aturan Belakangan
Sebenarnya persoalan transaksi elektronik juga sudah menjadi
persoalan dalam negeri. Sejak diperkenalkannya sistem pembayaran
ini, boleh dibilang tidak ada satupun regulasi yang memberikan
landasan hukum dan aturan main. Sejak awal tahun 90-an
lalu, masyarakat kita sudah mulai mengenal transaksi secara
elektronik. Ini dimulai dari dikenalkannya ATM dan phone
banking. Menyusul, Internet banking dan mobile banking.
Celakanya, transaksi semacam ini tidak diberikan aturan
mainnya. “Padahal transaksi semacam ini terjadi karena
kepercayaan konsumen,” jelas Manafe.
Kondisi semacam ini bisa merugikan konsumen perbankan, terutama
jika masalah timbul. Kebanyakan konsumen perbankan justru
berada pada posisi yang sangat lemah. “Lembaga peradilan
umumnya masih belum bisa menerima slip kartu ATM sebagai
bukti materi yang sah menurut hukum pidana,” ujar Teddy.
Itu sebabnya, dalam RUU ITE diatur bahwa informasi yang terdapat
dalam slip yang diterima konsumen ATM bisa digunakan sebagai
bukti yang sah dalam peradilan.
Selain itu juga diatur bahwa pihak yang memberikan wewenang
kepada electronic agent, seperti ATM dan cellular phone yang
digunakan dalam transaksi elektronik, memiliki tanggung jawab
penuh. Hal ini juga berlaku dalam Internet banking atau transaksi
elektronik yang menggunakan internet sebagai mediumnya.
Kisah
Sebilah Pisau
Pernah dengar kisah sebuah pisau? Pisau akan sangat bermanfaat bila ada
di tangan seorang dokter bedah dibanding bila di tangan seorang bromocorah.
Manafe mengakui bahwa asas yang digunakan pemerintah dalam merumuskan RUU
ini adalah ‘netralitas teknologi’. “Teknologi itu adalah
tools dan itu akan tergantung niatan penggunanya,” jelasnya. Karenanya
pendekatan yang digunakan oleh pemerintah dalam neyusun RUU ini adalah ‘Teknologi
untuk Manusia’ bukan kebalikannya ‘Manusia untuk teknologi’.
Pendekatan pertama adalah pendekatan untuk memberdayakan, mencerdaskan
dan memak-murkan manusia melalui pemanfaatan teknologi. Sementara pendekatan ‘Manusia
untuk teknologi’ adalah pendekatan yang merendahkan manusia dan menjadikannya
sebagai robot.
TI haruslah dipandang sebagai teknologi untuk manusia. Namun pemanfaatan
TI sebagai tools juga memiliki kisah pisau bermata dua. Di satu sisi, TI
bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas hidup
serta kemakmuran masyarakat. Di sisi lain, pemanfaatan TI dapat menimbulkan
per-masalahan dengan implikasi yang beragam.
Menurut Manafe, internet memungkinkan seseorang melakukan aktivitas yang
dapat bersifat melawan hukum. “Bisa jadi ini dilakukan dengan melintasi
batas negara, tanpa terhambat ruang dan waktu,” jelasnya. Ada aspek
kerawanan dalam pemanfaatan TI, dalam arti terbuka kemungkinan disalahgunakan
oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak kejahatan yang merugikan
orang lain.
Sejumlah tindak kejaahatan dapat dilakukan melalui komunikasi elektronik
dengan internet sebagai medium. Ini mulai dari pornografi, perdagangan
dan penyelundupan senjata ilegal, perjudian online, pembajakan piranti
lunak, pencucian uang, kegiatan terorisme, pencurian dan manipulasi kartu
kredit, pencurian rahasia dagang, transaksi narkotika, pencurian, perusakan,
dan penghacuran informasi di dalam komputer atau sistem komputer.
Menurut Manafe, pemerintah menyadari bahwa sedemikian pesatnya perkembangan
IT telah menyebabkan perubahan aktivitas manusia dalam berbagai bidang.
Secara langsung ini mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum
baru, termasuk lahirnya RUU ITE.• |
Sebenarnya, Bank Indonesia sebagai bank sentral sudah merasakan
adanya kebutuhan untuk menerbitkan regulasi yang mengatur
transaksi elektronik. Mohamad Ishak, Direktur Akuntansi dan
Sistem Pembayaran BI, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang
merumuskan regulasi yang khusus mengatur masalah tersebut.
Keinginan pihak BI ternyata juga memperoleh sambutan positip
dari Kementerian Kominfo. Menurut Manafe, pihak Kominfo sangat
mendukung itu bahkan telah beberapa kali melakukan pertemuan
guna membahas rancangannya agar tidak tumpang tindih dengan
RUU ITE dalam pengaturannya. Kepastian Hukum
Menurut Manafe, kepastian hukum merupakan salah satu asas
yang dianut dalam RUU ITE. Asas lainnya yang terkadung
dalam RUU itu adalah manfaat, sikap kehati-hatian, itikad
baik, dan netralitas teknologi. Sebagaimana undang-undang
layaknya, RUU ini mengatur hal-hal pokok dan aspek-aspek
yang terkait dengan pemanfaatan TI, khususnya pengelolaan
informasi elektronik dan transaksi elektronik.
Karenanya, RUU ini mencakup berbagai aspek, mulai dari informasi
elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, transaksi
elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara tanda
tangan elektronik, akses ke sistem dan jaringan komputer,
nama domain, dan perlindungan terhadap informasi dalam komputer
serta sistem komputer. RUU juga mengatur aspek-aspek yang
belum diatur dalam HaKI, seperti desain situs dan karya intelektual
yang ada di dalamnya. Perlindungan juga diberikan atas hak-hak
pribadi (privacy). Sehingga penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik, yang menyangkut data tentang hak pribadi
seseorang harus memperoleh persetujuan pemiliknya.
Selain itu, diatur juga tentang penyelesaian sengketa. Ini
mencakup gugatan perdata, tata cara melakukan gugatan itu,
pengadilan yang memprosesnya, upaya hukum, arbitrase, dan
penyelesaian di luar pengadilan (Alternative Dispute
Resolution – ADR)
yang bisa berupa negoisasi, mediasi dan konsiliasi.
Yang baru dalam khasanah hukum di Indonesia adalah karena
RUU ini menganut asas ekstra teritorial. Artinya, UU ini
juga berlaku bagi setiap orang yang berada di luar Indonesia
yang melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam RUU
ini yang akibatnya merugikan untuk pihak-pihak yang berada
di Indonesia.
Ketentuan Pidana untuk Cybercrime
Selain memuat ketentuan gugatan perdata, RUU ini juga mencakup
ketentuan pidana. Ketentuan yang dimaksud meliputi kategori
penyalahgunaan komputer, seperti larangan akses ke komputer
dan sistem komputer tanpa hak dan berbagai aspek cybercrime.
Menurut Teddy, cybercrime yang dimaksud sekalipun didetilkan
namun masih merupakan mengatur masalah yang paling pokok.
Sementara Manafe membeberkan bahwa cybercrime yang diatur
mencakup carding, spy, mailbomb, e-mail palsu, penyebaran
virus, rerouting, penyadapan informasi, perusakan dan penghancuran
informasi, hacking, EPER serta intruder. “Kalau bisa
dicegah mulai dari adanya niatan buruk,” jelasnya.
Keduanya berharap bahwa bukan hanya kepastian hukum yang
bisa ditumbuhkan dengan kehadiran RUU ini. Sekalipun, Manafe
masih sangat concern terhadap persoalan penegakan hukumnya
di kemudian hari. Tapi keduanya juga berharap tumbuhnya peluang
bisnis baru yang bisa didongkrak melalui kepastian hukum
tersebut. Hanya saja, perjalanan dari RUU menjadi UU masih
lumayan jauh. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa dibahas
oleh DPR, sehingga awal tahun 2004 Indonesia sudah memiliki
UU ITE. •EW
|