 |
| Diana Soedardi Ardian, Business
Development Manager, PT. Microsoft Indonesia |
Soalnya,
UU ini diyakini mampu memberantas pembajakan piranti lunak
komputer, yang menurut data BSA (Business Software Alliance),
Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dengan nilai pembajakkan
mencapai 88 persen pada tahun 2001.
Ironisnya, dengan pembajakan sebesar itu, industri software
nasional menjadi tidak berkembang, juga tidak bisa menciptakan
lapangan kerja, bahkan hingga mengalami kerugian sebesar 70
juta US dollar.
Karena itu, diberlakukannya UU HaKI ini menjadi “darah
segar” bagi para pelaku bisnis TI di Indonesia. PT. Microsoft
Indonesia, misalnya. Sebagai vendor pemilik hak cipta dari
Microsoft Corporation, pihaknya menyambut gembira dengan akan
diterapkannya UU HaKI ini. Maklum, karena produknya merupakan
yang paling banyak dibajak.
Di samping itu, jika dibandingkan dengan dua UU sebelumnya,
UU No. 19/2002 ini juga menunjukkan perubahan yang signifikan
terhadap perlindungan terhadap para pemilik hak cipta, terutama
software. Di pasal 72 UU ini, misalnya, disebutkan bahwa pembajakan,
pendistribusian, dan penggunaan software komputer untuk kepentingan
komersial, dapat dikenakan sanksi pidana.
Namun, bukan berarti dengan diberlakukannya UU ini, Microsoft
akan membabi-buta menuntut secara hukum perusahaan-perusahaan
atau pihak-pihak yang menggunakan produknya secara ilegal.
“Ada atau tidak ada UU tersebut, berlaku atau tidak
berlakunya, efektif atau tidak efektif perlindungannya, kami
akan tetap
jualan software. Kami akan tetap jualan teknologi,” ujar
Diana Soedardi Ardian, Business Development Manager PT. Microsoft
Indonesia kepada eBizzAsia belum lama ini.
Menurut Diana, meski perusahannya tidak melakukan tindakan,
namun jika aparat penegak hukum melihat adanya pelanggaran
mereka berhak melakukan penegakan hukum yang sudah seharusnya
dijalankan. “Kami sendiri memiliki mekanisme, baik secara
pidana maupun perdata,” tegasnya.
Namun, dari sisi penegakan hukum, Microsoft memiliki kewajiban
moral untuk membantu Pemerintah mendidik masyarakat akan pentingnya
perlindungan HaKI. Karenanya, Microsoft terlibat dalam banyak
asosiasi, seperti Aspiluki (Asosiasi Piranti Lunak dan Telematika
Indonesia) dan Masyarakat Anti Pemalsuan Indonesia (MAPI) untuk
membantu Pemerintah atau aparat melakukan pendidikan kepada
masyarakat. “Karena diberlakukan UU ini bukan untuk kepentingan
vendor asing atau perlindungan para developer lokal,” ujar
Diana.
Pertumbuhan Pasar Software
Domestik
Tahun 2002 – 2004* |
2002 |
US$ 50,1 juta
|
2003 |
US$ 73,5 juta |
2004 |
US$ 101,4 juta |
Hal ini diamini pula oleh Hidayat Tjokrodjojo, Ketua Umum Apkomindo
(Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia). Kepada eBizzAsia Hidayat
mengatakan, HaKI ini memang baik, dalam arti melindungi tidak
hanya dari pihak luar negeri, tetapi juga melindungi hak cipta
pihak-pihak di dalam negeri.
“Apkomindo sendiri selama ini tidak menjual software
bajakkan. Kita membantu costumer untuk menginstal jika ada
komputer yang
rusak. Tetapi tidak mendapat uang, akibatnya rugi,” tuturnya.
Sekarang, masih kata Hidayat, dengan UU HaKI ini, costumer
yang ingin membeli software yang asli harus membayar kepada
pengusaha komputer. Soalnya, perusahaan pembuat software tidak
menjual langsung kepada end-user, melainkan kepada pengusaha
komputer. Pada saat menjual komputer, tentunya pengusaha komputer
mendapatkan margin.
“Dulu tidak pernah mendapatkan keuntungan dari software,
baik Microsoft maupun pengusaha komputer, sehingga masyarakat
yang
menggunakan software secara ilegal dikatakan sebagai pembajak”,
terangnya.
Tak pelak, memang. Untuk mendapatkan software asli berlisensi,
konsumen harus mengeluarkan biaya yang relatif besar. Tak kurang
dari 200 dollar untuk software Microsoft dengan Windows-nya.
Itu baru operating system software-nya. Sedangkan untuk Microsoft
Office-nya sekitar 500 dollar. Jadi kalau membeli itu semua
komplit 700 dollar yang harus dibayar.
 |
| Hidayat Tjokrodjojo, Ketua Umum
Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia |
“Kalau mereka memecah produk itu menjadi kecil-kecil,
misalnya Word, Excel, PowerPoint sendiri-sendiri, kan tidak
harus 400-500
dollar. Mungkin satunya 50 dollar. Kita sanggup beli. Nah,
cara-cara berpikir begini ini tidak akan di dengar kalau
Apkomindo yang bicara. Di sini Pemerintah seharusnya menjembatani, datang
ke Microsoft, kalau Anda punya produk bundle begini jadi
repot, bagaimana kalau orang boleh membelinya secara terpisah”,
tegas Hidayat, yang juga President Director PT. Bisnis Sistem
Indonesia. Tidak ada one give policy
Pemerintah sendiri memang mengakui harga software yang relatif
mahal itu. Seperti dikatakan I Gusti Putu Suryawirawan,
Direktur Industri Teknologi Informasi dan Elektronik Departemen
Perindustrian dan Perdagangan RI, software apapun itu,
kalau harganya lebih dari 100 US dollar itu mahal. 100
US dollar buat kita itu sudah hampir sejuta. Itu pun sudah
tidak kuat untuk membelinya.
Seharusnya, masih kata Putu, Pemerintah bisa mengajukan keberatan,
namun yang menjadi masalah di Indonesia itu tidak pernah
ada one give policy. Artinya, setiap departemen itu bisa
melakukan semacam group sendiri. Misalnya, pajak sendiri,
perhubungan sendiri. Padahal, kalau ada one give policy,
kita bisa mengatakan kepada produsen bahwa minimal setiap
tahun mereka (produsen) akan mendapatkan pasar sebesar ini.
“Dengan begitu, saya pikir, orang malas untuk membajak.
Karena apa? Bisa dijual jauh lebih murah, bisa di bawah 50
dollar,
misalnya, orang pasti malas membajaknya,” tutur Putu
kepada eBizzAsia.
Pemerintah memang tetap berusaha untuk mengurangi gap harga
tersebut. Pasalnya, makin tinggi harga, maka makin banyak
orang yang membajaknya. Namun demikian, pemerintah juga berharap,
dengan semakin banyaknya peredaran software yang berlisensi,
perusahaan itu mau mengembangkan Research and Development
(R&D) produknya di Indonesia.
Bahkan bila perlu, karena produknya banyak, mereka sebenarnya
bisa mengembangkan software yang country spesific. Artinya,
yang sesuai dengan budaya dan kebiasaan di Indonesia. Misalnya,
software untuk mendisain batik, penanganan episode dalam
pewayangan. Atau software yang berkaitan dengan pendidikan
sejarah bangsa.
“Bagi mereka mungkin tidak menarik perhatian, tapi
kita di Indonesia sangat peduli. Software-software semacam
itu sebenarnya bisa
dikembangkan di sini, seperti Microsoft Base. Bukannya kita
tidak bisa, tapi tidak bisa menjualnya. Mereka sudah punya
pengetahuan ke arah sana,” jelas Putu seraya berharap
jika software legal itu bisa memberikan ruang untuk berkembang
di Indonesia.
Mahal dengan harga discount
Bagi Diana, pricing policy Microsoft di seluruh dunia itu
sama. Tidak bisa merubah karena akan mempengaruhi pasar
negara lain, tidak hanya negara tetangga. Namun, kalau
dibilang harga di Indonesia lebih mahal dari negara lain,
itu tidak benar. Prakteknya, perusahaan asal Amerika ini
memang harus kreatif dan mereka banyak bermain dari sisi
discount, sehingga dari aspek harga di Indonesia, sebenarnya
jauh lebih murah daripada negara lain.
Dengan akan diberlakukannya UU HaKI, di sisi lain, perusahaan
Bill Gates ini juga memberikan kemudahan-kemudahan dengan
melakukan piloting project untuk financing team. Targetnya
adalah kalangan UKM, dimana mereka bisa memperoleh software
dengan 12 kali cicilan tanpa bunga.
Sementara itu, pengadaan software untuk corporate, disediakan
suatu tools yang gratis. Jadi Microsoft membayar untuk membuat
suatu produk inventory, yang bisa men-deface semua software
di dalam perusahaan itu. Tidak hanya software Microsoft,
tapi yang lainnya juga untuk memudahkan costumer malakukan
inventarisasi dan ini disediakan secara gratis. Pengembangannya
dilakukan mitra, sedang pembiayaannya di subsidi oleh Microsoft.
 |
| I Gusti Putu Suryawirawan, Direktur
Industri Teknologi Informasi dan Elektronik, Deperindag
RI |
Selain itu, perusahaan tersebut juga meng-address masalah
daya beli masyarakat untuk membeli teknologi-nya. Misalnya,
dalam waktu dekat, akan ada produk dalam bahasa Indonesia,
sehingga hanya bisa dijual dengan harga yang relevan.
“ Mungkin publik belum tahu bahwa produk kami untuk
education akademik itu di jual 80-90 persen discount dari
harga komersil
dengan kualitas dan kuantitas yang sama. Hingga kini sudah
ada 15 universitas yang menjadi IT Academic yang menggunakan
Microsoft dalam kurikulumnya, sehingga setelah mereka lulus
akan mendapatkan sertifikat dari kami,” jelas Diana.
Dalam hal harga, antara Apkomindo dan Microsoft sendiri telah
mencapai kesepakatan dengan memberikan harga khusus software
legal mencapai kisaran 10 persen. Namun, Apkomindo masih
mengupayakan harga yang lebih baik lagi untuk melegalkan
PC rakitan, kendati Apkomindo mengakui standar harga software
di Indonesia saat ini sudah paling murah jika dibandingkan
dengan negara lain.
Harga khusus yang diberikan melalui anggota Apkomindo bukan
sebagai diskon, melainkan harga original equipment manufaturer
(OEM). Harga OEM ini diberikan khusus untuk produsen personal
computer baik untuk operating system (OS) Windows maupun
Office. Sebagai contoh, untuk harga ritel sistem operasi
Microsoft Windows XP Professional saat ini sekitar US 220
dollar dan US 175 dollar untuk upgrade. Namun, harga OEM-nya
turun menjadi sekitar US 130 dollar. Open Source sebagai alternatif
Kini open source telah menjadi tren dan tema besar di media
massa. Berbagai perusahaan perangkat lunak besar, seperti
IBM, Oracle, Sun, pun berbondong-bondong mengumumkan bahwa
produk yang mereka hasilkan adalah produk open source.
Open source pun menjadi alternatif untuk mendapatkan software
yang murah, bahkan gratis. Lihat saja Linux. Namun sayang,
belum banyak memang dunia bisnis yang memanfaatkan program
open source. Padahal, jika diamati, banyak manfaat yang bisa
diperoleh. Misalnya, rendahnya biaya instalasi program, reliabilitas
yang tinggi, keamanan yang tinggi, sehingga total cost of
ownership-nya menjadi rendah.
Dunia bisnis sangat memerlukan program yang memiliki kehandalan
tinggi, karena kegiatan-kegiatan dunia bisnis tergantung
pada komputer dan kesalahan kecil akan mengakibatkan kerugian
yang sangat besar. Bagaimana jadinya jika server yang digunakan
untuk menangani web page harus di-reboot satu minggu sekali?
Selain itu, dengan menggunakan program open source, perusahaan
tidak perlu terikat pada satu vendor, baik vendor hardware
maupun software. Jika perusahaan menemui permasalahan, maka
dapat menghubungi pembuat program atau mencari perusahaan-perusahaan
jasa untuk menangani masalah tersebut. •Rully Ferdian |