Ironis! Tidak saja korupsi yang peringkat kedua, kejahatan cybercrime
melalui Internet pun, Indonesia berada di urutan kedua. Tidak
percaya! Lihat saja hasil riset terkini yang dilakukan oleh
perusahaan sekuriti ClearCommerce (Clearcommerce.com) yang
bermarkas di Texas, Amerika Serikat. Menurut data tersebut,
20 persen dari total transaksi kartu kredit dari Indonesia
di Internet adalah fraud.
Tidak heran jika kondisi itu semakin memperparah sektor bisnis
di dalam negeri, khususnya yang memanfaatkan teknologi informasi
(TI). Berdasarkan hasil survei CastleAsia (CastleAsia.com)
yang dilansir pada bulan Januari 2002, menunjukkan bahwa hanya
15 persen responden Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia
yang bersedia menggunakan Internet Banking. Dari 85 persen
sisanya, setengahnya beralasan khawatir dengan keamanan transaksi
di Internet.
Dari data tersebut terlihat bahwa tingginya angka cybercrime
akan berpengaruh secara langsung pada sektor bisnis skala kecil,
menengah dan besar. Pengaruh tidak langsungnya adalah memburuknya
citra Indonesia di mata komunitas Internet dunia.
Tidak itu saja. Pada tingkat yang lebih luas, hasil survei
yang dilakukan pada tahun 2002 atas kerja sama Federal Bureau
of Investigation’s (FBI) dan Computer Security Institute
(CSI) menunjukkan bahwa kerugian akibat serangan cybercrime
mencapai nilai sebesar US$ 170.827.000 pada kategori pencurian
informasi dan US$ 115.753.000 pada kategori financial fraud
(www.gocsi.com).
Bahkan, hasil survei yang sama juga menunjukkan kerugian sebesar
US$ 4.503.000 akibat penyalahgunaan otoritas oleh orang dalam
organisasi itu sendiri. Hal ini dimungkinkan dengan memanfaatkan
kelemahan pada sistem keamanan jaringan internal yang kurang
diperhatikan. Data tersebut menunjukkan bahwa saat sebagian
pihak menekankan pentingnya sisi keamanan Internet, sisi keamanan
jaringan internal, termasuk di dalamnya perilaku pengguna yang
kurang tepat, ternyata juga berpotensi menimbulkan kerugian
cukup besar, karena kurang mendapat perhatian yang memadai.
Secara umum, dari survei yang dilakukan UCLA Centre for Communicaiton
Policy (www.ccp.ucla.edu) pada bulan November 2001 menunjukkan
bahwa 79,7 persen responden sangat peduli terhadap keamanan
data kartu kredit ketika bertransaksi via Internet. Ditegaskan
pula bahwa 56,5 persen responden pengguna Internet dan 74,5
persen responden non-pengguna Internet menyepakati bahwa menggunakan
Internet memiliki risiko pada keamanan data pribadi.
Peran CTF:
• Pusat komando dan informasi
• Membangun hubungan kerja yang baik dengan infrastruktur kritis
• Mengumpulkan/menganalisa informasi
• Merespon segera situasi darurat untuk memperkecil kerusakan
• Intrusion Detection System |
Cyber fraud
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Country Coordinator GIPI-Indonesia,
mendefinisikan beberapa hal yang menyangkut penipuan melalui
Internet ini.
Pertama, penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam
kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan
alat pembayaran, seperti kartu kredit dan atau kartu debit
dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap
institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas
pribadi atau informasi tentang seseorang, seperti nomor kartu
kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain–lain.
Kedua, penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud),
termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara
online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga,
dan lain-lain.
Ketiga, penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis,
penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak;
pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran investasi
atau jual beli barang/jasa.
Keempat, penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk
dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam
proses e-procurement dan layanan e-government, baik yang
dilakukan oleh anggota masyarakat kepada pemerintah maupun
oleh aparat birokrasi kepada rakyat.
Brata Mandala, dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat
II Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, mengategorikan modus operandi
cybercrime ini dalam dua hal.
Pertama, kejahatan umum dan terorisme yang difasilitasi oleh
Internet. Ini terdiri dari Carding (creditcard fraud), Bank
Offences, e-Mail threats, dan Terorisme.
Kedua, penyerangan terhadap computer networks, Internet as
a tools and target, yang meliputi DDoS Attack, Cracking/Deface,
Phreaking, Worm/Virus/Attack, dan Massive attack/cyber terror.
Lebih lanjut, Mandala mengarakteristikkan cybercrime ini
di antaranya, bahwa modal untuk menyerang relatif sangat
murah. Sebuah serangan yang sangat besar/luas, namun cukup
dilakukan dengan menggunakan komputer dan modem yang sederhana.
Dapat dilakukan oleh setiap individu, tidak perlu personil/unit
yang besar. Risiko bagi yang ditangkap (being apprehended)
rendah. Sangat sulit melokalisir tersangka, bahkan kadang-kadang
tidak menyadari kalau sedang diserang. Tidak ada batasan
waktu dan tempat, sangat memungkinkan untuk diserang kapan
saja (setiap saat) dan dari mana saja. Kerugian sangat besar/mahal
dan meluas apabila serangan tersebut berhasil.
“Di Indonesia, pada tahun 2002, kejahatan umum
dan terorisme yang difasilitasi oleh Internet sebanyak 159
kasus yang dilaporkan,
15 di antaranya kini tengah dalam proses pengadilan dan 2
sudah ada di pengadilan. Sementara untuk penyerangan terhadap
komputer, ada 7 kasus yang dilaporkan,” tegas Mandala
seraya menyangkal data ClearCommerce.com. Baginya, data itu
masih simpang siur. “Kalau saya lihat laporan dari
Amerika yang menempati urutan kedua itu kartu kredit biasa,
bukan di cyber,” tambahnya.
 |
| Heru Nugroho, Sekretaris Jenderal
APJII: "ID-FIRST ini untuk kepentingan industri, sehingga
industri
juga perlu merapatkan barisan." |
Cyber task force
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementrian Informasi
dan Komunikasi (Menkominfo) bekerjasama dengan Kepolisian
Republik Indonesia membentuk satuan gugus tugas terpadu
(Cyber Task Force - CTF) untuk menanggulangi cybercrime
ini. Tidak ketinggalan, kalangan swasta yang diwakili komunitas
ISP (Internet Service Provider) pun meluncurkan ID-FIRST
untuk tujuan yang sama.
“Tetapi, pemerintah dan kepolisian ikut mendukung.
Karena, ID-FIRST ini untuk kepentingan industri, sehingga
industri
juga perlu merapatkan barisan,” ujar Heru Nugroho,
Sekretaris Jenderal APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia).
Kegiatannya, kata Heru, menampung kejahatan ICT (Information
and Communication Technology) untuk kemudian memberikan laporan
kepada kepolisian. Di samping itu, pihaknya juga sering diminta
bantuan oleh kepolisian untuk mendiskusikan cybercrime ini.
Namun, Heru mengakui, ID-FIRST memang tengah mencari format
yang tepat seperti apa. Pasalnya, pemerintah mempunyai tugas
untuk membuat kebijakan, dalam hal ini adalah undang-undang.
Nah, industri harus membuat berdasarkan kebijakan tersebut
dengan menyesuaikannya terhadap situasi yang ada.
“Kita belum punya mekanisme yang disepakati secara
nasional mengenai langkah-langkah antisipasi soal cybercrime
ini,” tegas
penggagas ID-FIRST ini kepada eBizzAsia diruang kerjanya.
Dalam pernyataannya tentang CTF ini, Sekretaris Menkominfo,
JB Kristiadi, mengharapkan lembaga ini bisa mengalang satu
jalur komunikasi yang intensif, proaktif dan sejajar. Jalur
komunikasi tersebut merupakan salah satu wahana konsultasi
dan berbagi informasi, dalam rangka melakukan kajian, analisa
dan penentuan langkah antisipatif dalam rangka menghadapi
cybercrime.
“Kementerian Kominfo, Mabes Polri, dan sektor industri
yang diwakili ID-FIRST, serta dukungan dari media massa dan
masyarakat
umum, secara bersama kita menekan seminimal mungkin tingkat
cybercrime di Indonesia, sekaligus mengamankan aset bangsa
Indonesia dari ancaman cyberterrorism luar negeri,” sarannya.
 |
| JB Kristiadi, Sekretaris Menkominfo |
Kehadiran cyber task force ini memang dirancang untuk menghadapi
aspek-aspek teknis respon darurat bila serangan cyber-terrorists
terjadi. CTFC ada pada Markas Besar Kepolisian. Di setiap
Polda (Kepolisian Daerah), kita bisa jumpai cyber task force
ini. Setiap satuan/unit terdiri dari tujuh orang polisi.
Bahkan Satuan tugas ini juga tergabung dalam ASEAN Napol
yang beranggotakan 10 negara ASEAN.
Misinya adalah mencegah dan merespon keadaan darurat agar
kerugian/risiko akibat serangan pada Sistem Informasi terhadap
infrastruktur kritis dapat seminimal mungkin. Sementara kegiatannya
adalah mengakses kerawanan dari infrastruktur kritis, seperti
jaringan listrik, pasokan gas, air dan BBM, jaringan Kominfo,
keuangan, pelayanan kesehatan. Fasilitas lain seperti penerbangan,
kereta api, pelayanan polisi, kekuatan pertahanan dan pemerintahan.
Selain itu, juga merespon secara cepat keadaan darurat agar
kerusakannya minim dan menyediakan bimbingan dan bantuan
investigasi.
Menurut Direktur II Ditserse Mabes Polri, Brigjen Pol. Suyitno,
satuan tugas ini juga dapat membuka akses dengan organisasi-organisasi
di luar negeri, seperti di Amerika USSF dan US Costomes,
yang perwakilannya sudah terdapat di mana-mana.
Secara teknis, baik teknis penyelidikan maupun peralatannya,
antar-aparat penegak hukum ini saling bekerja sama untuk
menangkap pelaku dan penadah tindak kejahatan cybercrime
ini. Misalnya, peralatan untuk melacak. Namun, Suyitno enggan
menyebutkan teknis penangkapan pelaku dan penadah ini. “Karena
itu teknis kita. Kalau kita buka nanti orang sudah lari duluan,” serunya
kepada eBizzAsia beberapa waktu lalu.
• Rully Ferdian
|