Volume I Nomor 09 - Juli 2003
Call Center
Cyber law memang belum ada. Tapi bukan berarti kejahatan di dunia maya tidak bisa dijerat dengan
perangkat hukum
yang ada.
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing

artwork:
Gunawan

MASIH ingat kasus PT Mustika Ratu versus PT Sari Ayu? Hanya karena persoalan nama domain di Internet, keluarga besar ahli kecantikan Moeryati Soedibyo dan Martha Tilaar itu pun terpaksa berurusan ke meja hijau. Potret buram teknologi dunia maya, khususnya di bidang e-Commerce, bukan cuma itu. Ada pula penggelapan dana nasabah serta penggunaan kartu kredit orang lain secara ilegal. Karena itu, jangan kaget kalau tiba-tiba tagihan kartu kredit Anda membengkak. Padahal, Anda tidak melakukan transaksi. Rupanya, kartu Anda dibobol oleh para hackers di negara antah berantah.

Saat ini, tren ke arah e-Commerce memang bergulir sangat cepat di Indonesia. Pengguna Internet pada tahun ini diprediksi akan menjadi 4 juta, naik hingga 8 juta pada 2005. Dibanding RRC, Indonesia masih tertinggal jauh. Tahun 2001 Negeri Tirai Bambu itu sudah berhasil menjaring 8 juta pelanggan. Bahkan, pada tahun 2002 naik mencapai 20 juta.

Masalahnya, sistem hukum yang melingkupi aktivitas tadi masih lemah, bahkan belum ada, sehingga menimbulkan kecemasan di kalangan pengusaha. Kenyataan itu diakui Ketua Harian Lembaga Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI), Edmon Makarim. Menurut staf pengajar Fakultas Hukum UI ini, lemahnya perlindungan hukum tersebut karena dunia cyberspace masih menjadi bidang baru di Indonesia, terutama dalam konteks teoritis keilmuan. Karena itu, diperlukan suatu pendekatan paradigma hukum yang baru pula.

Selama ini, jika berbicara tentang aturan dalam Internet, banyak orang lebih menekankan pada aspek rule of law and social behavior. “Padahal, karena sifatnya yang multidisipliner, tak cukup dengan menggunakan perspektif hukum. Perlu juga sociotechnical dan business,” kata Edmon.

Di kalangan pengusaha Indonesia pun, pemahaman mengenai apa itu cyber law masih kabur. Cyber law, sebut Edmon, bukan suatu undang-undang yang mengatur cyberspace, melainkan suatu bidang hukum yang berkenaan dengan keberadaan cyberspace itu sendiri. Ringkasnya, suatu sistem hukum yang berlaku dalam penerapan cyberspace. Nah, di Indonesia cyber law itu memang belum ada. Tapi, ketentuan hukum yang berkenaan dengan cyberspace telah ada dalam beberapa undang-undang sebelumnya.

Dari kacamata akademis, kemajuan dalam hukum kita sudah cukup banyak. Namun, itu belum bisa disebut holistik dan terpadu karena sistemnya belum mampu menjawab semuanya. Dengan kata lain, kata Edmon, meskipun cyber law masih belum ada, bukan berarti kejahatan di dunia maya tidak bisa dijerat dengan perangkat hukum yang sudah ada.

Syukurlah, kini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkeh dan HAM RI sedang melakukan pengkajian tentang aspek hukum dari konvergensi teknologi informasi dan telekomunikasi. Selain itu, Direktorat Hubungan Luar Negeri Depkeh dan HAM RI bekerja sama dengan Biro Hukum Departemen Perindustrian dan Perdagangan pun sedang mengkaji aspek hukum e-Commerce. Bahkan, Departemen Pariwisata telah menggunakan konsultan asing, Paul Kimberley & Associates, untuk mengkaji e-Commerce. “Sedikitnya sudah sepuluh departemen pemerintah yang concern dengan pengkajian hukum e-Commerce ini,” kata Edmon lagi. Tentu ini cukup menggembirakan.

Di Amerika, Jepang, Malaysia, dan Singapura, cyber law yang mereka miliki telah menghasilkan beberapa produk legislatif atau undang-undang yang dapat diklasifikasi dalam 3 jenis, seperti undang-undang yang bersifat komplementer yang tidak pernah ada dalam sistem hukum sebelumnya. Misalnya, undang-undang tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik (digital signature), perlindungan data, serta National Information Infrastructure Protection (NIIP) Act. Kajian lain, undang-undang yang bersifat perevisian, seperti computer crime act, multimedia and communication act, dan revision for copyrights act.

Hadirnya undang-undang ini tentu karena ingin melindungi kepentingan para penggunanya. Misalnya, antispamming act dan anticybersquatting act. Oleh karena itu, buat Edmon, sebelum membuat produk cyber law mestinya dilakukan pengkajian terlebih dahulu sejauh mana sistem hukum yang ada dapat bekerja dalam cyberspace. “Nah, setelah itu baru bisa ditentukan beberapa produk legislatif yang diperlukan untuk itu. Sementara itu, di sisi lain, hukum juga sedang berkembang dengan teori-teori barunya dan sedang mengalami konvergensi juga,” kata Edmon.

Untuk mengisi kekosongan cyber law, kata Edmon, ini bisa disikapi dengan pemberlakuan pasal-pasal yang telah ada dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan interpretasi yang diperluas. “Misalnya, saat kita buka situs di Internet, ternyata di situ ada judinya. Nah, judi itu dilarang di Indonesia. Karena itu, si pengguna bisa dikenai hukuman pidana,” ujar Edmon. Idealnya, soal perjudian dalam Internet itu dimasukkan dalam sistem hukum nasional. Tapi, semuanya tergantung pada keberanian para penegak hukum, khususnya hakim, beryurisprudensi. Termasuk kesigapan aparatur negara dalam menyikapi semua perkembangan yang terjadi.

Karena itu, menurut Edmon, pengkajian mendalam tentang cyber law Indonesia patut dilakukan, sebelum merumuskan undang-undang. Nah, di sinilah peran dan fungsi Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait menjadi sangat penting dalam mengeluarkan keputusan-keputusan yang dapat dijadikan legal guidance bagi masyarakat untuk pengimplementasian cyberspace dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara ini pun, kekosongan cyber law bisa diisi dari rajutan hukum yang ada. •KI

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved