MASIH
ingat kasus PT Mustika Ratu versus PT Sari Ayu? Hanya karena
persoalan nama domain di Internet, keluarga besar ahli kecantikan
Moeryati Soedibyo dan Martha Tilaar itu pun terpaksa berurusan
ke meja hijau. Potret buram teknologi dunia maya, khususnya
di bidang e-Commerce, bukan cuma itu. Ada pula penggelapan
dana nasabah serta penggunaan kartu kredit orang lain secara
ilegal. Karena itu, jangan kaget kalau tiba-tiba tagihan
kartu kredit Anda membengkak. Padahal, Anda tidak melakukan
transaksi. Rupanya, kartu Anda dibobol oleh para hackers
di negara antah berantah.
Saat ini, tren ke arah e-Commerce memang bergulir sangat cepat
di Indonesia. Pengguna Internet pada tahun ini diprediksi akan
menjadi 4 juta, naik hingga 8 juta pada 2005. Dibanding RRC,
Indonesia masih tertinggal jauh. Tahun 2001 Negeri Tirai Bambu
itu sudah berhasil menjaring 8 juta pelanggan. Bahkan, pada
tahun 2002 naik mencapai 20 juta.
Masalahnya, sistem hukum yang melingkupi aktivitas tadi masih
lemah, bahkan belum ada, sehingga menimbulkan kecemasan di
kalangan pengusaha. Kenyataan itu diakui Ketua Harian Lembaga
Kajian Hukum Teknologi dari Universitas Indonesia (UI), Edmon
Makarim. Menurut staf pengajar Fakultas Hukum UI ini, lemahnya
perlindungan hukum tersebut karena dunia cyberspace masih menjadi
bidang baru di Indonesia, terutama dalam konteks teoritis keilmuan.
Karena itu, diperlukan suatu pendekatan paradigma hukum yang
baru pula.
Selama ini, jika berbicara tentang aturan dalam Internet, banyak
orang lebih menekankan pada aspek rule of law and social behavior. “Padahal,
karena sifatnya yang multidisipliner, tak cukup dengan menggunakan
perspektif hukum. Perlu juga sociotechnical dan business,” kata
Edmon.
Di kalangan pengusaha Indonesia pun, pemahaman mengenai apa
itu cyber law masih kabur. Cyber law, sebut Edmon, bukan suatu
undang-undang yang mengatur cyberspace, melainkan suatu bidang
hukum yang berkenaan dengan keberadaan cyberspace itu sendiri.
Ringkasnya, suatu sistem hukum yang berlaku dalam penerapan
cyberspace. Nah, di Indonesia cyber law itu memang belum ada.
Tapi, ketentuan hukum yang berkenaan dengan cyberspace telah
ada dalam beberapa undang-undang sebelumnya.
Dari kacamata akademis, kemajuan dalam hukum kita sudah cukup
banyak. Namun, itu belum bisa disebut holistik dan terpadu
karena sistemnya belum mampu menjawab semuanya. Dengan kata
lain, kata Edmon, meskipun cyber law masih belum ada, bukan
berarti kejahatan di dunia maya tidak bisa dijerat dengan perangkat
hukum yang sudah ada.
Syukurlah, kini Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkeh
dan HAM RI sedang melakukan pengkajian tentang aspek hukum
dari konvergensi teknologi informasi dan telekomunikasi. Selain
itu, Direktorat Hubungan Luar Negeri Depkeh dan HAM RI bekerja
sama dengan Biro Hukum Departemen Perindustrian dan Perdagangan
pun sedang mengkaji aspek hukum e-Commerce. Bahkan, Departemen
Pariwisata telah menggunakan konsultan asing, Paul Kimberley & Associates,
untuk mengkaji e-Commerce. “Sedikitnya sudah sepuluh
departemen pemerintah yang concern dengan pengkajian hukum
e-Commerce ini,” kata Edmon lagi. Tentu ini cukup menggembirakan.
Di Amerika, Jepang, Malaysia, dan Singapura, cyber law yang
mereka miliki telah menghasilkan beberapa produk legislatif
atau undang-undang yang dapat diklasifikasi dalam 3 jenis,
seperti undang-undang yang bersifat komplementer yang tidak
pernah ada dalam sistem hukum sebelumnya. Misalnya, undang-undang
tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik (digital
signature), perlindungan data, serta National Information Infrastructure
Protection (NIIP) Act. Kajian lain, undang-undang yang bersifat
perevisian, seperti computer crime act, multimedia and communication
act, dan revision for copyrights act.
Hadirnya undang-undang ini tentu karena ingin melindungi kepentingan
para penggunanya. Misalnya, antispamming act dan anticybersquatting
act. Oleh karena itu, buat Edmon, sebelum membuat produk cyber
law mestinya dilakukan pengkajian terlebih dahulu sejauh mana
sistem hukum yang ada dapat bekerja dalam cyberspace. “Nah,
setelah itu baru bisa ditentukan beberapa produk legislatif
yang diperlukan untuk itu. Sementara itu, di sisi lain, hukum
juga sedang berkembang dengan teori-teori barunya dan sedang
mengalami konvergensi juga,” kata Edmon.
Untuk mengisi kekosongan cyber law, kata Edmon, ini bisa disikapi
dengan pemberlakuan pasal-pasal yang telah ada dalam KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dengan interpretasi
yang diperluas. “Misalnya, saat kita buka situs di Internet,
ternyata di situ ada judinya. Nah, judi itu dilarang di Indonesia.
Karena itu, si pengguna bisa dikenai hukuman pidana,” ujar
Edmon. Idealnya, soal perjudian dalam Internet itu dimasukkan
dalam sistem hukum nasional. Tapi, semuanya tergantung pada
keberanian para penegak hukum, khususnya hakim, beryurisprudensi.
Termasuk kesigapan aparatur negara dalam menyikapi semua perkembangan
yang terjadi.
Karena itu, menurut Edmon, pengkajian mendalam tentang cyber
law Indonesia patut dilakukan, sebelum merumuskan undang-undang.
Nah, di sinilah peran dan fungsi Mahkamah Agung (MA) serta
instansi terkait menjadi sangat penting dalam mengeluarkan
keputusan-keputusan yang dapat dijadikan legal guidance bagi
masyarakat untuk pengimplementasian cyberspace dalam kehidupan
sehari-hari. Dengan cara ini pun, kekosongan cyber law bisa
diisi dari rajutan hukum yang ada. •KI
|