“HALO
Pak Wibowo, kita mau memberitahukan kalau kartu kredit Anda
sudah over limit. Demi kenyamanan Anda, mohon segera dibayar,” kata
petugas customer service Citibank Jakarta. Bagai disambar
petir, kabar pada 6 Februari 2002 lalu itu sontak membuat
kepala Wibowo Prasetyo nyut-nyutan. Maklum, jumlah tagihan
dalam mata uang dolar AS, Australia, dan Euro di kartu kreditnya
membengkak hampir Rp 4 juta. “Kok bisa, padahal saya
tak pernah belanja pakai dollar,” kata pria yang masih
membujang itu.
Transaksi dalam bentuk dolar itu tercatat pada 6 Januari 2002
lalu sebesar US$ 5,95 dan US$ 11,95, 7 Januari 2002 US$ 22,00,
11 Januari 2002 10,00 Australian dolar, 17 Januari 2002 US$
59,95, dan 27 Januari 2002 US$ 59,40. Total tagihan bulan Februari
yang jatuh tempo pada 25 Februari 2002 menjadi Rp 3.983.286.
Wibowo makin bingung karena transaksi di kartu kreditnya banyak
dilakukan via Internet. Ia lantas mengontak temannya yang bekerja
di Citibank. Atas saran temannya, Wibowo membayar Rp 0,5 juta
untuk mengurangi tagihan.
Belum terlintas keinginannya untuk komplain. Baru beberapa
hari berikutnya ia mengontak Gwenny dari customer service Citibank.
Selain menanyakan detil transaksi, ia meminta kartu kreditnya
diblokir, sekaligus mengajukan komplain. “Surat komplain
Anda sudah kami proses dan tengah diinvestigasi,” kata
Gwenny. Prosesnya sendiri makan waktu 35 hari kerja. Atas saran
Gwenny, Wibowo lantas menggunting kartu kreditnya dan menyerahkannya
ke Citibank untuk diganti dengan kartu baru dengan nomor baru
pula. Yang membuat Wibowo puyeng, selama investigasi, beban
bunga tetap berjalan.
Wibowo tidak sendirian. Tan Tjong Sie Tjing, warga Kembang
Ayu IV, Puri Indah, Jakarta, yang memegang kartu kredit Citibank
sejak enam tahun lalu, pun bernasib serupa. Bulan September
2001, ia mendapat tagihan untuk penarikan tunai senilai Rp
1 juta di Makro. Padahal, ia tidak pernah melakukan transaksi
di mana pun. Tetapi sama dengan Wibowo, Tan pun tetap ditagih
dan harus membayar meskipun sudah mengajukan komplain segala.
Sama seperti Wibowo, selama proses investigasi, tagihannya
terus membengkak.
Kejahatan perbankan demikian tidak cuma menimpa Citibank, bank
asing asal AS itu. Bank Central Asia (BCA), yang 51% sahamnya
sudah dimiliki pihak asing (Farallon) itu pun ketiban apes
yang sama. Yohannes Biantoro, nasabah BCA Cabang Purwokerto,
misalnya, mengaku kebobolan duit Rp 36,5 juta melalui situs
pancingan milik pelaku cybercrime. Penjelasan demikian mudah
dipahami. Namun, bagaimana menjelaskan kasus yang dialami pedagang
sayuran di Pasar Senen, Nyonya Rostani Perangin-angin?
Cahaya Purba dan Yulianti Tarigan, anak perempuan Perangin-angin,
melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat bahwa ibunya menjadi
korban pembobolan rekening Tahapan BCA senilai Rp 1,35 juta.
Setelah buku tabungan dicetak, tertera keterangan penarikan
via Internet sebanyak dua kali senilai duit tadi. Tarigan bingung
bukan kepalang. Sebagai pedagang sayuran, jangankan mengoperasikan
transaksi lewat Internet, melihat komputer pun rasanya tidak
pernah dilakukan ibunya. Lalu, pembobol tahu data PIN (personal
identification number) rekening tabungan ibunya itu dari mana?
Stephen Liestyo, General Manager Consumer Banking BCA, mengakui
bahwa pihaknya banyak menerima pengaduan berkaitan dengan pembobolan
rekening lewat Internet. Namun, nasabah selalu saja menyalahkan
penyedia jasa electronic banking (e-Banking). “Padahal,
pembobolan itu banyak terjadi karena kecerobohan nasabah,” kata
Liestyo. Selain itu, memang ada orang yang iseng dengan memanfaatkan
kelengahan dan kecerobohan nasabah untuk mengeruk keuntungan
pribadi. Nasabah pun seringkali selalu mengelak ketika ditanyai
oleh pihak bank dari mana saat mengakses Internet Banking.
Pengamat teknologi informasi (TI) Roy Suryo mengamini. Menurut
staf pengajar UGM Yogyakarta ini, dalam kejahatan perbankan
berbasis elektronik, selain ada sisi teknis juga ada sisi nonteknis.
Secara teknis, Roy tidak sedikit pun meragukan sisi keamanan
jaringan yang dibangun pihak bank, baik lewat ATM (anjungan
tunai mandiri) maupun lewat Internet. Sebuah bank yang menerapkan
Internet Banking harus memiliki sertifikasi standar keamanan
yang dikeluarkan SET (Secure Electronic Transaction) International,
aliansi perbankan dan internet di AS. Standar yang sekarang
berlaku untuk perbankan, minimal SSL (Secure Socket Layer)
64 bit.
 |
| WARNET: Disinyalir menjadi tempat
penjahat cyber melaku-kan aksinya. |
Nah, bank-bank nasional yang memberikan layanan e-Banking
saat ini malah menggunakan piranti di atas standar tersebut.
Bank
BCA, Bank Lippo, Bank Internasional Indonesia (BII), dan
Bank Permata - yang kesemuanya sudah merambah layanan e-Banking,
misalnya, rata-rata menggunakan piranti SSL 128 bit. Hal
tersebut
dibenarkan oleh Liestyo. Layanan ATM yang berdiri sendiri
dan tidak melalui Internet gotong-royong pun sangat aman. “Masalah
banyak terjadi karena faktor manusianya sendiri,” kata
Roy Suryo. Ia memberi contoh kasus klikbca.com yang sempat
membuat heboh karena ulah Steven Haryanto yang membuat situs
yang mirip dengan milik BCA itu.
Akibat banyaknya pengaduan, pihak BCA pun sigap. Menurut Liestyo,
ada sejumlah temuan menarik dari sejumlah kasus yang dilaporkan
ke BCA. Nasabah menggunakan User ID dan PIN klikbca di situs-situs
palsu yang penampilannya sama dengan Internet Banking BCA.
Pemilik situs me-record User ID dan PIN nasabah, kemudian digunakannya
untuk membobol rekening. Beberapa nasabah ada yang ngiler karena
tawaran seseorang bahwa telah mendapat hadiah dari BCA. Nasabah
lantas diatur sedemikian rupa sehingga User ID-nya bisa diketahui
pemberi hadiah. Sejumlah nasabah juga diketahui kebobolan rekeningnya
karena mengakses Internet Banking di warnet.
Yang aneh, kata Roy Suryo, ia menemui masih ada orang yang
dengan lugunya menginformasikan User ID dan password ke pihak
lain. Itu terjadi, misalnya, ketika Anda masuk ke situs lelang.
Apakah lelang online, iklan baris, atau iklin mini? Kadang-kadang
orang menawarkan barang, yang meminta peserta lelang untuk
menuliskan User ID dan password BCA yang dimilikinya. “Lho,
ini kan gila dan bodoh sekali jika dituruti,” kata
Roy.
Selain cara-cara yang rada konvensional itu, menurut pakar
sekuriti program Budi Rahardjo, ada modus yang disebut dengan
key logger, sebuah cara teknik mengunci setiap tuts keyboard
komputer. “Jadi, setiap Anda memencet tuts keyboard,
angka dan simbol-simbol itu bisa disimpan di komputer langsung,” kata
Budi. Rekening teman Budi terkuras habis karena modus ini.
Modus ini dilakukan, misalnya, oknum di warnet memasukkan
program key logger tertentu. Lalu, data hasil men-log tuts
keyboard
itu dikirim ke alamat e-mail.
Saat ini, kata Roy, ada program cookies atau pathfinder yang
bisa menampilkan kembali apa saja yang diketik seseorang. Untuk
melacak kedua kejahatan ini susahnya bukan main. Makanya, ketika
nasabah tahu duitnya berkurang, sebaiknya segera di-close.
Lalu, bagaimana menjelaskan orang yang tidak pernah bertransaksi
bank yang kebobolan? Menurut Roy, bisa jadi, nasabah tersebut
kartunya pernah hilang. Meskipun ada PIN, nasabah belum bebas
dari kejahatan. Maklum, sekarang ada alat magnetic card reader
(pembaca kartu) yang bisa membaca informasi apa saja pada sebuah
kartu, baik kartu kredit, kartu debit, maupun kartu cash. Ini
terjadi karena kartu kredit tak ubahnya disket.
Celakanya, jika kartu kredit itu terkopi pembaca kartu. Ia
tidak menuduh kasir toko atau penjaga counter sebagai pihak
pelaku, tapi pelaku sebenarnya bisa memanfaatkan mereka. “Saya
menduga, sindikat besar credit card sudah beredar di Indonesia
,” katanya. Buktinya, kata Roy, kini marak orang membuat
dan menjual kartu magnetik bodong yang bisa diisi seperti
kartu magnetik telepon zaman dulu. Ini belum beredar di pasar.
Namun, Roy tidak setuju jika semua kesalahan tersebut ditimpakan
kepada nasabah. Menurut Roy, kebijakan perbankan yang sangat
tertutup dengan berlindung di balik UU kerahasiaan bank amatlah
merugikan. Ketika merugi karena pembobolan, nasabah akan
kalah jika bank tidak membantu, misalnya memberikan catatan
bukti.
Seringkali pihak bank menyebut jika transaksi terbukti dan
sah karena rekening tersebut dibuka yang berhak. Definisi “yang
berhak” adalah yang punya password. “Padahal, orang
yang tahu password belum tentu pemilik asli,” kata
Roy.
Untunglah, bagi konsumen yang rekeningnya kebobolan, sementara
pihak BCA bisa memblokirnya, akan tetap diganti pihak BCA.
Masalahnya, bukan cuma soal diganti atau tidak. Tapi bagaimana
kasus semacam ini bisa dilibas. Sayangnya, aparat kepolisian
belum bisa banyak diharapkan. Menurut Kadispen Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Prasetyo, polisi memang masih
kurang begitu ngeh dengan modus kejahatan lewat Internet
ini. Makanya, bekerja sama dengan sebuah perusahaan TI yang
membawa
ahli dari India, tahun lalu Polda Metro Jaya mendidik 35
penyidik khusus untuk dibekali dengan keahlian kejahatan
baru ini. Problemnya
lagi, perangkat hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku
masih belum ada. “Kita sering terbentur ketika harus
membuktikan unsur-unsurnya,” kata Prasetyo.
 |
| Roy Suryo: Bobolnya keamanan
Internet lebih banyak karena ulah manusianya sendiri |
Selama ini, jika ada kejahatan berbasis internet, pihak
kepolisian masih menggunakan instrumen Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
(KUHP). Masalahnya KUHP yang dibuat pada zaman baheula itu
belum mengendus, apalagi mengenali seluk-beluk kejahatan
berbasis Internet. Kekosongan instrumen hukum inilah yang
membuat masalah
tersebut menjadi runyam. Di sisi lain, masyarakat pun tidak
banyak yang melaporkan kejahatan ini ke polisi. Buktinya,
Polda Metro Jaya sampai saat ini baru menerima pengaduan
dari dua
orang. “Masyarakat harus lapor, supaya kita ada pekerjaan
khusus di bidang cybercrime,” pinta Prasetyo.
Keluhan nasabah yang kurang bersahabat juga dilontarkan Liestyo.
Menurutnya, BCA sudah ikrar akan “berperang” melawan
kejahatan Internet banking. “Sayangnya, ada konsumen
yang tidak mau bekerja sama dengan kita untuk menuntaskan masalah
ini,” keluh Liestyo. Meskipun belum ada cyber law,
pihaknya bertekad bakal membawa kasus ini ke meja hijau.
Soal absennya instrumen hukum itu, Roy Suryo menawarkan jalan
tengah. Kepada para praktisi hukum, ia meminta agar segera
mere-up date UU yang ada, baik perdata maupun pidana. Pengesahan
Rancangan Undang-Undang cyber law sendiri, dimana Roy Suryo
ikut di dalamnya, selain tergantung DPR, di dalamnya pun
cuma mengatur hal-hal umum. Misalnya, bagaimana e-Commerce,
satelit
telekomunikasi dan internet. Tanpa upaya-upaya terobosan
itu, hukum tidak akan berjalan. Ia sendiri mengaku sudah
capek menjadi
saksi ahli dalam sejumlah kasus di meja hijau. Roy meminta
pemerintah harus segera membuat solusi dengan mengatur soal
ini. Agar “tuyul” pencuri nasabah tertangkap.
Idealnya, kata Budi Rahardjo, Bank Indonesia membuat regulasi
standar keamanan dalam e-Banking yang harus digunakan setiap
bank. Ini kebutuhan yang mendesak ketika mobilitas masyarakat
tinggi dan membuat mereka memilih kecepatan dengan keamanan
yang bagus dalam bertransaksi. Phone banking di Amerika Serikat
sudah jadi kesepakatan di salah satu operator telepon bahwa
operator menjamin kerahasiaan dalam bertransaksi. Di bank sendiri,
sudah saatnya dibentuk divisi khusus yang menangani soal ini.
Untuk mengurangi risiko, ia meminta agar nasabah tidak bertransaksi
di Internet.
Untuk menghindari pembobolan, Liestyo menyarankan agar menghindari
akses klikbca dari alamat lain. Ia pun meminta agar nasabah
tidak melakukan registrasi Internet Banking karena tergiur
hadiah. Yang juga penting, jangan melakukan transaksi di
tempat yang tak terjamin keamanannya. “Yang perlu dijaga, menjaga
kerahasiaan User ID dan PIN,” kata Liestyo. April 2002
lalu, BCA telah meluncurkan piranti baru bernama key BCA. Alat
ini bakal menggantikan PIN saat mengakses Internet Banking
dan sebagai indikator jika nasabah sudah benar masuk situs
BCA asli. Harapannya, “tuyul” penggarong duit tak
lagi misteri. •KI |