PERKEMBANGAN
teknologi informasi (TI) yang demikian cepat tidak hanya
menciptakan berbagai kemudahan bagi pengguna, tapi juga membuka
sarana baru berbagai modus kejahatan. Ironisnya, dari hari
ke hari, cybercrime kian meningkat, baik kuantitas maupun
kualitasnya. Meski penetrasi TI masih rendah, nama Indonesia
ternyata begitu populer dalam kejahatan di dunia maya ini.
Berdasarkan data ClearCommerce, tahun 2002 lalu Indonesia
berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal
carder (pembobol kartu kredit) terbesar di dunia.
Sebelumnya, survei AC Nielsen 2001 mencatat, Indonesia berada
pada posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam
tindak kejahatan cyber. Karena dicap sebagai sarang teroris
dunia maya, banyak alamat IP (Internet Protocol) Indonesia
yang sempat diblokir. Sehingga, orang Indonesia yang ingin
berbelanja lewat Internet tidak dipercaya lagi oleh pemilik-pemilik
situs belanja online di luar negeri.
Sejauh ini, di dalam negeri, kasus penyadapan e-mail, PIN (personal
identification number) untuk internet banking, pelanggaran
hak privacy, pemalsuan nama domain, penggunaan kartu kredit
milik orang, serta berbagai efek negatif lainnya sudah tidak
terhitung jumlahnya. Data kejahatan yang difasilitasi TI periode
Januari-September 2002 yang dikeluarkan Mabes Polri cukup mencengangkan.
Karena, dari 104 kasus yang melibatkan 124 pelaku diketahui
98% di antaranya dari Indonesia. Sisanya dari Inggris, Malaysia,
serta negara Asia lain (baca: “Menaklukkan “Tuyul” Bank”).
Kasus kejahatan tersebut masih seputar credit card fraud, banking
fraud, serta terorism. Namun, tidak menutup kemungkinan kejahatan
lain yang belum terungkap, karena mungkin lebih canggih. Masalahnya
terletak masih absennya aturan main atau undang-undang yang
secara jelas mengatur transaksi atau akses informasi berbasis
elektronik. Padahal, peningkatan bisnis berbasis elektronik
mustahil bisa dilakukan sebelum dibangun infrastrukturnya.
Untuk mendorong bisnis berbasis elektronik, perangkat perundang-undangan
sebagai backbone tidak bisa ditunda-tunda lagi. Itu jika Indonesia
ingin menikmati gurihnya kue bisnis ini.
Syukurlah, sejak Maret 2003 lalu di Kantor Menteri Negara Komunikasi
dan Informasi (Menkominfo), tengah digodok Rancangan Undang-Undang
(RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) - yang semula
bernama Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik (IKTE).
Sebetulnya, RUU ITE merupakan gabungan dari dua RUU, yaitu
RUU tentang Pemanfaatan TI (PTI), dan Tandatangan Elektronik
dan Transaksi Elektronik (TE). RUU PTI disusun oleh Ditjen
Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan, bekerja sama
dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
dan Tim asistensi dari ITB. Sementara RUU TE dimotori Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI) dengan
jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
Menurut Profesor Dr. Mieke Komar, Ketua Tim perumusan RUU PTI
Unpad, RUU yang dibuat bersama 10 anggota timnya itu seluruhnya
terdiri atas 13 bab dan 42 pasal dan penjelasan. Selain mengatur
kelembagaan, RUU ini juga mencakup aturan perdagangan elektronik,
nama domain, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
(HaKI) dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi. Sudah tentu
RUU juga mencakup penyelesaian sengketa, yurisdiksi, dan kewenangan
pengadilan, perpajakan, penyidikan, ketentuan pidana, dan aturan
peralihan.
 |
| Syamsul Mu’arif, Menteri
Negara Komunikasi dan Informasi: "Dalam urusan cyberlaw,
kita memang jauh tertinggal." |
Menilik cakupan isinya yang luas, RUU ini tampaknya belum
memasukkan semua aspek dari industri TI. Hal itu bisa dimengerti,
karena
RUU ini dimaksudkan menjadi payung bagi aturan-aturan yang
ada di bawahnya. Jika semua aspek dimasukkan, bisa jadi justru
membingungkan, sehingga pengimplementasiannya juga tidak
optimal. Idealnya, pemerintah perlu membuat UU untuk setiap
bagian khusus
seperti digital signature, e-banking, e-Governmet, atau UU
spesifik lainnya. Inilah dilakukan Malaysia misalnya (baca: “Cyber
Law Malaysia”). Namun, itu harus mau menunggu lebih
lama lagi karena sampai saat ini belum ada pegangan dalam
bentuk
UU lain. Sementara jumlah topik yang harus dibahas sangat
banyak.
Hal ini tidak mungkin dilakukan dalam kondisi seperti saat
ini karena jika proses pembentukan cyber law terlalu lama,
bisa jadi perkembangan TI di Indonesia sama sekali tidak
membawa dampak positif, tapi justru hanya merugikan negara.
Selain
itu, jika UU dibuat secara terpisah-pisah juga berpotensi
menimbulkan inkonsistensi dan kesulitan dalam penggabungan
jika diperlukan,
terutama menyangkut penyelesaian kasus yang berkaitan. Itu
sebabnya, RUU yang bersifat umbrella provision menjadi jalan
tengah. “Dari sini, nanti diharapkan lahir UU atau PP
yang spesifik,” kata Komar.
Yang menarik, RUU PTI juga mengatur perluasan masalah yurisdiksi
yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja
yang melakukan tindak pidana bidang TI yang dampaknya dirasakan
di Indonesia. Contohnya, jika cracker asing melakukan kejahatan
terhadap satu bank di Indonesia, maka berdasarkan pasal 33
dan 34 RUU PTI, pengadilan Indonesia berwenang mengadili orang
itu jika masuk ke Indonesia. Selama ini kejahatan yang melibatkan
orang Indonesia dan asing sangat marak, namun penyidikan kejahatan
cyber tersebut selalu terganjal yurisdiksi.
Hal ini, kata Komar, perlu diantisipasi sejak awal, karena
eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah
melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan
di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang
tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara
maya juga menuntut pemerintah untuk mengantisipasi aktivitas-aktivitas
baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki
pasar bebas AFTA yang telah dimulai awal tahun ini.
Kepastian hukum bagi pelaku bisnis jauh lebih penting, karena
tidak hanya menyangkut transaksi tapi juga keamanan dalam berbisnis.
Saat ini, bisnis berbasis elektronik sudah menjadi budaya internasional
sehingga mau tidak mau pelaku bisnis harus mengikuti tren tersebut.
Dengan belum adanya landasan hukum bidang TI (cyber law) di
Indonesia sebetulnya merupakan satu titik lemah bagi industri
TI, karena investor pasti enggan menanamkan investasinya jika
tidak ada kepastian hukum.
Sebagai ketua tim, Komar yang juga dosen di Fakultas Hukum
Unpad itu tidak mau tertutup. Makanya, sebelum diserahkan ke
Ditjen Postel, RUU PTI sudah disosialisasikan ke sejumlah daerah,
seperti Surabaya, Yogyakarta dan Medan, untuk mendapatkan masukan
atau perbaikan. Bahkan, di Bandung sendiri juga sudah didiskusikan
dengan para praktisi hukum dari berbagai universitas, kejaksaan,
dan polisi, serta praktisi dan akademisi di bidang TI. Menurut
Komar, RUU PTI lebih banyak mengacu pada cyber law di Amerika
Serikat dan Kanada. Kanada adalah negara yang mereka datangi.
Berbagai pihak pantas merespons usaha ini. “Ini kebutuhan
yang mendesak,” kata Syamsul Mu’arif, Menteri Negara
Komunikasi dan Informasi. Menurut Mu’arif, kehadiran
UU TI sudah begitu mendesak. Di Malaysia saja sejak 1997 sudah
ada UU Cyber law. “Kita memang jauh tertinggal,” kata
Mu’arif.
Bahkan, Ferri Limputra yakin cyber law akan mendorong arus
investasi ke Indonesia. “Mereka akan merasa nyaman dan
aman karena dijamin UU,” kata CEO travoo.com, usaha yang
bergerak di bidang e-travel. Trust memang menjadi kata kunci
dalam e-Business. “Ya, supaya hukum dunia cyber di Indonesia
tidak seperti rimba raya,” kata Onno W. Purbo.
Semula, memang ada kekhawatiran ikhtiar Tim Unpad yang bekerjasama
dengan Ditjen Postel itu akan berbenturan dengan usaha Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT) UI. Tetapi, kekhawatiran
itu ditepis banyak pihak. Menurut Syamsul Mu’arif, adanya
dua instansi yang menyusun UU itu bukan masalah, karena masing-masing
departemen memang membutuhkan. Deperindag didesak oleh publik
supaya perdagangan yang terkait dengan TI tidak memunculkan
konflik, sementara Dephub harus mengatur frekuensi, misalnya. “Bukan
dua. Yang ada itu satu tim,” kata J.B. Kristiadi dari
Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Kedua naskah akademis
itu nantinya bakal disatukan menjadi produk UU. Dan ini terbukti
dengan digodoknya dua RUU itu di Menkominfo.
 |
| Budi Rahardjo: "Yang penting,
substansi RUU Cyberlaw berpihak pada masyarakat." |
Edmon Makarim, Ketua LKHT UI, membantah jika ada perseteruan
institusional antara pihaknya dan tim Unpad. “Keduanya
justru bergerak untuk menjawab kebutuhan publik agar semua
kepentingan hukum di Internet berjalan seimbang,” kata
Edmon. Pihak UI menilai ketentuan hukum yang ada saat ini tetap
berlaku. Cuma memang perlu dilakukan optimalisasi lewat perubahan
(baca: “Merajut Jaring, Mengisi Kekosongan”). Ikhtiar
Universitas Gajah Mada, Yogyakarta memasukkan mata kuliah cyber
law juga patut diacungi jempol (baca: Inisiatif dari Kota Carder”).
Bagi Edmon, kebutuhan sekarang adalah perangkat hukum sistem
elektronik. Makanya, timnya menyusun RUU tentang tanda tangan
elektronik. Di sisi lain, pihak Unpad memandang ketentuan
hukum yang ada saat ini tidak bisa bekerja dalam medium cyberspace.
Makanya, mereka menyusun RUU yang bersifat payung.
Mieke Komar mengamini. Jika nantinya akan dibuat peraturan
yang lebih detil, peluangnya masih amat terbuka. Ini juga dibenarkan
oleh Budi Rahardjo. Yang penting, kata Budi Rahardjo, anggota
tim Unpad, substasi RUU Cyber law berpihak pada masyarakat.
RUU PTI itu sudah mencakup kebutuhan akan peraturan-peraturan
untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang merugikan, baik
secara langsung maupun tidak. Soal mengacu ke negara mana,
itu bukah persoalan.
“ Isinya sudah campur aduk dari berbagai peraturan
yang sudah dipakai di negara-negara yang sudah ada cyber law-nya,” kata
Budi. Tapi, mayoritas mengacu pada cyber law dari Amerika dan
Kanada. “Semua tak ada yang orisinal,” tambah
Komar. Mengapa harus ke Amerika? Menurut Budi, “Negeri Paman
Sam” itu adalah negara pembuat cyber law pertama. Cuma,
adopsi ini bukan tanpa risiko. Kesulitannya, kata Budi, cyber
law di Amerika tidak dicampuri pemerintah, sementara di Indonesia
ada campur tangan pemerintah, baik langsung maupun tidak.
Siapa pun yang meminta, tidak bisa disangkal kehadiran peraturan
di bidang ini sudah tidak bisa ditawar-tawar. Selain Indonesia
sudah ketinggalan, perekonomiannya juga banyak ditunjang
transaksi
berbasis Internet. Melalui Internet, berdagang tak lagi mengenal
waktu dan jarak. Perdagangan di dunia maya itu dikenal e-Commerce.
Proses pertukaran barang dan jasa juga menjadi lebih efisien,
baik dari waktu pengiriman maupun biaya per transaksi yang
dikeluarkan.
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, e-Commerce berpotensi
mendongkrak perekonomian. Sebagian besar kegiatan ekonomi di
negara berkembang berasal dari sektor usaha kecil dan menengah
(UKM) serta informal. e-Commerce meniadakan hambatan akses
sektor tersebut kepada pasar, terutama pasar internasional.
Lewat e-Commerce, produsen batik di Solo misalnya dapat memasarkan
barangnya kepada konsumen di Paris dengan harga bersaing. Tanpa
pedagang perantara, dan tanpa perlu jauh-jauh hadir di negara
tersebut. Cukup menampilkan contoh produk di situs sang pebatik.
Seiring globalisasi dan era pasar bebas, semakin banyak negara
maju yang mengalihkan sistem perdagangannya menjadi e-commerce.
Sejumlah perusahaan teknologi informasi asing di Indonesia
bahkan mengharuskan distributor dan reseller untuk menggunakan
Internet. Diprediksikan, 26% dari seluruh penjualan ke Amerika
Serikat sebagai negara tujuan ekspor dilakukan secara online,
sementara di Eropa sekitar 19%. Studi yang dilakukan United
Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) menyarankan
agar negara berkembang memaksimalkan transaksi Business-to-Business
(B2B) untuk memperoleh manfaat penuh dari e-Commerce.
RUANG
LINGKUP CYBERLAW
Untuk mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh tentang cyberlaw
sebagai suatu rezim hukum yang baru dengan bentuk engaturan yang bersifat
khusus, maka cyberlaw mencakup hal berikut:
• Hak Cipta (Copy Rights).
• Hak Merek (Trademark).
• Pencemaran nama baik (Defamation).
• Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech).
• Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access).
• Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-address, Domain Name, dan lain-lain.
• Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy).
• Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence.
• Tindakan kriminal (Criminal Liability) biasa yang menggunakan TI sebagai
alat.
• Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain.
• Kontrak / Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik.
• Pornografi, termasuk pornografi anak-anak.
• Pencurian melalui Internet.
• Perlindungan konsumen.
•Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-perdagangan,
e-penyelenggaraan-negara, e-perpajakan, e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan
lain
sebagainya. |
Hal itu diakui Halim Alamsyah, Kepala Biro Gubernur Bank
Indonesia (BI). “Internet banking sudah merupakan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Karena itu, pihak BI serius memperhatikannya. Electronic
Banking, secara nyata telah mempermudah penggunaan jasa perbankan.
Mulai
dari sisi waktu layanan, jangkauan yang luas, hingga kecepatan
dan ketepatan. Tidak heran jika produk ini diyakini bakal
membuka peluang munculnya produk baru dan mendorong nasabah
lebih aktif
menggunakan jasa bank.
Namun, kata Alamsyah, transaksi e-Banking ini bukan tanpa masalah.
Bukan saja dari sisi teknis, tapi juga dari segi hukum, yaitu
penerimaan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Apa yang dicemaskan Alamsyah inilah yang antara lain diatur
dalam naskah akademis buatan UI. Menurut Edmon Makarim, naskah
akademis disusun UI itu untuk menjawab tiga pertanyaan: apakah
data elektronik memiliki nilai hukum, apakah hubungan elektronik
dengan informasinya bisa diterima secara hukum, dan sejauh
mana penyelenggaraan sistem elektronik bertanggungjawab secara
hukum.
Tidak bisa dimungkiri, selama ini memang banyak keluhan berkait
transaksi elektronik. Data YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia) menyebutkan, jumlah pengaduan yang banyak didominasi
kasus
transaksi perbankan lewat Internet, kartu kredit, dan ATM.
Ini diamini Onno Purbo. Menurut mantan dosen ITB, Bandung,
ini, para pemilik “toko cyber” di Indonesia akan
berpikir ulang kalau mau membuka usaha e-Commerce. Sebab,
di sini hanya ada 9,9% yang melakukan bisnis dari penjual
langsung
ke konsumen. Dari 70% pembeli di sini, mereka menggunakan
kartu kredit curian.
“ Maka, dengan RUU tanda tangan elektronik, semua permasalahan
tersebut bisa terjawab,” kata Edmon. Berikutnya, pelaku
usaha menjadi yakin karena semua transaksi elektronik bernilai
hukum. Hakim pun tidak pada tempatnya menampik informasi
elektronik tersebut. Lebih jauh, keberadaan e-Sign nantinya
bisa dipergunakan
hampir untuk semua pertukaran informasi. Apakah bentuknya
e-Commerce, e-Government, atau sistem-sistem elektronik lainnya.
Model
hukumnya sendiri mengacu pada model Law UNCITRAL yang dibahas
semua negara yang memberlakukan tanda tangan elektronik.
Bahkan, model itu masih dikawinkan dengan model negara lain.
Tujuan utama RUU TE adalah menghilangkan keraguan atas legalitas
informasi elektronik dan transaksi yang dilakukan secara elektronik.
Termasuk di dalamnya adalah memberikan aturan main yang umum
terhadap transaksi elektronik. Bentuk transaksi elektronik
itu beragam, seperti transfer dana dan pembayaran secara elektronik
termasuk digital money (e-payment), transaksi EDI (electronic
data interchange), pelaporan secara elektronik, identitas digital
dalam smartcard, e-mail, transaksi saham online dan kustodian
elektronik, pengisian formulir pajak secara online beserta
penandatangannya secara elektronik.
RUU itu, kata Edmon, juga mengatur e-documents untuk bisnis
seperti invoice, quotation, bill of lading, payment instruction,
bukti pembayaran, delivery order, purchase order dan lain-lain
dalam bentuk elektronik. Secara khusus, RUU TE juga mengatur
secara rinci mengenai tanda tangan elektronik. Bila sudah disahkan,
maka UU IETE akan menjadi landasan bagi peraturan perundang-undangan
lainnya, seperti bea materai elektronik, e-Government, revisi
undang-undang pasar modal, peraturan perpajakan online, peraturan
tegas mengenai online banking, dan peraturan sektoral. Ini
penting guna untuk menghapus keraguan terhadap peraturan perundang-undangan
lama yang belum memberikan pengakuan terhadap informasi elektronik,
transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik.
Peluang pengaturan cyberlaw bakal mendorong arus transaksi
memang tak diragukan lagi. Berdasarkan data dari eGlobal Report,
transaksi yang sudah ada cenderung menuju ke arah positif.
Pendapatan bisnis web membesar dari US$ 98 milyar tahun 1999
menjadi US$ 1,3 trilyun pada 2003. Pada periode yang sama,
belanja iklan online juga naik dari US$ 3,3 milyar menjadi
US$ 10,8 milyar. Di Indonesia sendiri transaksi e-Business
ditaksir akan naik dari US$ 50 juta pada 2000 menjadi US$ 500
juta pada 2003.
Menurut Roy Suryo, setelah bekerja sekitar dua bulanan, tim
yang dibentuk lewat Keputusan Menegkominfo No. 11/2003 tentang
Pembentukkan Panitia Antar Departemen, secara kasar penggabungan
dua RUU itu sudah hampir selesai. “Targetnya pertengahan
tahun ini sudah harus masuk ke DPR,” kata Roy. Tim itu
selain diisi oleh wakil dari sejumlah departemen juga melibatkan
8 orang yang dianggap ahli di bidang ini. Mereka adalah Jonathan
L. Parapak, Natabaya, Ahmad M. Ramli, Budi Rahardjo, Suhono
S. Supangkat, Freddy Haris, Roy Suryo, Onno W. Purbo. Tim harus
kerja ngebut, karena RUU ITE diharapkan bisa segera disahkan
untuk menjadi landasan pengiriman data electronic mail Pemilu
2004. “Jika belum selesai, saya khawatir nanti partai
besar kalah Pemilu mempertanyakan keabsahannya,” kata
Roy.
Masalahnya, tidak mudah mendorong DPR untuk segera memproses
RUU ini menjadi UU. Asal tahu saja, di meja DPR saat ini
ada 40-an RUU yang antre untuk dibahas kemudian disahkan
menjadi
UU. Apalagi, kini partai-partai, juga DPR, lebih sibuk menyiapkan
kemenangan partai mereka di Pemilu. Jika RUU ini bisa disahkan
menjadi UU sebelum Pemilu 2004, tidak dengan sendirinya bisa
menekan kejahatan cyber. Upaya menekan kejahatan cyber memang
bukan ditentukan ada-tidaknya peraturan, tapi juga sangat
bergantung aparat penegaknya. Apakah SDM kejaksaan dan kepolisian
siap?
Nampaknya dunia maya Indonesia masih akan seperti rimba raya. •KI |