Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata
tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi,
mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu
mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan
bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan
dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama
sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan
hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan
yang sangat luas, bahkan mendunia.
Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga
dinilai sangat revolusioner. Munculnya bisnis dotcom, meski
terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi sebagian
besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap
fenomenal. Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali
baru, dimensinya pun segera mendunia.
Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah
sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat
dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak
manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam
kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi
dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi
data dan informasi antar berbagai perusahaan – pemasok,
pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.
Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga
harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut,
misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan
komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan
kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya
kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih
kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat
hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan
dan perkembangan yang ada.
Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait
dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan
kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat
hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat
berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat
semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis,
maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintahan (eGovernment).
Saat ini, sebagaimana diungkapkan oleh Cahyana Ahmadjayadi,
Deputi Bidang Informasi, Menkominfo, banyak terjadi tindak
kejahatan Internet (seperti carding), yang secara nyata hanya
beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. “Jadi,
masih banyak kasus-kasus lain yang cenderung meningkat terus
jumlahnya. Namun, kalau hakim sendiri belum menerima bukti-bukti
elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature,
maka para penggunanya tidak akan mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.
Disebutkan juga bahwa cyberlaw bukan saja keharusan melainkan
sudah merupakan kebutuhan, baik menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime
maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara (cross border
transaction) ke depan.
Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan
perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan
perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara
lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan
tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat
hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi
perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan
mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola
bisnis baru tersebut.
Syukurnya, sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi
dan Informasi (Menkominfo) mulai menggodok Rancangan Undang-Undang
(RUU) Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE)
- yang semula bernama Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik
(IKTE). RUU ITE itu merupakan gabungan dari dua RUU, yaitu
RUU tentang Pemanfaatan TI (PTI), dan Tandatangan Elektronik
dan Transaksi Elektronik (TE). RUU PTI disusun oleh Ditjen
Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan, bekerja sama
dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)
dan Tim asistensi dari ITB. Sedang RUU TE dimotori oleh Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI) dengan
jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
RUU tersebut dimaksudkan menjadi payung bagi aturan-aturan
yang ada di bawahnya. Hanya saja, jika semua aspek dimasukkan,
sehingga menjadi sangat luas, bisa jadi justru membingungkan,
sehingga pengimplementasiannya menjadi tidak optimal. Idealnya,
pemerintah perlu membuat UU untuk setiap bagian khusus seperti
digital signature, e-banking, e-Governmet, atau UU spesifik
lainnya. Tetapi, itu harus mau menunggu lebih lama lagi karena
sampai saat ini belum ada pegangan dalam bentuk UU lain. Sementara
jumlah topik yang harus dibahas sangat banyak.
Yang menarik, RUU PTI juga mengatur perluasan masalah yurisdiksi
yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja
yang melakukan tindak pidana bidang TI yang dampaknya dirasakan
di Indonesia. Contohnya, jika cracker asing melakukan kejahatan
terhadap satu bank di Indonesia, maka berdasarkan pasal 33
dan 34 RUU PTI, pengadilan Indonesia berwenang mengadili orang
itu jika masuk ke Indonesia. Selama ini, kejahatan yang melibatkan
orang Indonesia dan asing sangat marak, namun penyidikan kejahatan
cyber tersebut selalu terganjal masalah yurisdiksi ini.
 |
Warnet sebagai salah satu gerbang
dunia maya:
Adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan
dunia maya dan memberi kepastian hukum kepada pelakunya. |
Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena
eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah
melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan
di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang
tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara
maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas
baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki
pasar bebas AFTA yang telah dimulai awal tahun ini.
Semula, memang ada kekhawatiran ikhtiar Tim Unpad yang bekerjasama
dengan Ditjen Postel itu akan berbenturan dengan usaha Lembaga
Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT) UI. Tetapi, kekhawatiran
itu ditepis banyak pihak. Menurut Syamsul Mu’arif, Menkominfo,
adanya dua instansi yang menyusun UU itu bukan masalah, karena
masing-masing departemen memang membutuhkan. Deperindag didesak
oleh publik supaya perdagangan yang terkait dengan TI tidak
memunculkan konflik, sementara Dephub harus mengatur frekuensi,
misalnya. “Bukan dua. Yang ada itu satu tim,” kata
J.B. Kristiadi dari Tim Koordinasi Telematika Indonesia.
Kedua naskah akademis itu nantinya bakal disatukan menjadi
produk
UU. Dan ini terbukti dengan digodoknya dua RUU itu di Menkominfo.
Menurut Cahyana, penugasan pengharmonisan kedua RUU dilakukan
sejak 14 Januari 2002 oleh suatu Tim interdepartemen. Banyak
hal yang telah diselaraskan dan harmonisasikan serta telah
melalui pertemuan-pertemuan antardepartemen. Setelah selesai,
pada tanggal 19 Juni 2002 lalu telah diserahkan kembali oleh
Menkominfo. Tinggal menunggu satu proses selanjutnya sebelum
diserahkan ke parlemen.
Di sisi lain, di kalangan pengusaha Indonesia pun, pemahaman
mengenai apa itu cyberlaw masih kabur. Cyberlaw, sebut Edmon
Makarim, dari LKHT UI, bukan suatu undang-undang yang mengatur
cyberspace, melainkan suatu bidang hukum yang berkenaan dengan
keberadaan cyberspace itu sendiri. Ringkasnya, suatu sistem
hukum yang berlaku dalam penerapan cyberspace. Nah, di Indonesia
cyberlaw itu memang belum ada. Tapi, ketentuan hukum yang berkenaan
dengan cyberspace telah ada dalam beberapa undang-undang sebelumnya.
Di Amerika, Jepang, Malaysia, dan Singapura, cyberlaw yang
mereka miliki telah menghasilkan beberapa produk legislatif
atau undang-undang yang dapat diklasifikasi dalam 3 jenis,
seperti undang-undang yang bersifat komplementer yang tidak
pernah ada dalam sistem hukum sebelumnya.
Karenanya, memandang penting dan urgensinya pembentukan cyberlaw,
eBizzAsia kali ini memokuskan pembahasannya mengenai inisiatif
dan rumusan yang telah dikembangkan oleh dua tim yang berbeda,
yang diharapkan akan segera dapat terwujud suatu UU yang
disebut cyberlaw agar dapat menaungi semua kegiatan yang
terkait dengan
dunia cyber dan memberi kepastian juga bagi para investor.• |