Volume I Nomor 09 - Juli 2003
Call Center
Tak lama lagi
Indonesia akan
memiliki Undang-
undang menyangkut dunia cyber (Cyberlaw). Hal-hal apa saja yang dicakupnya?
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing

artwork:
Gunawan

Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis. Banyak kegiatan bisnis yang sebelumnya tak terpikirkan, kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan model-model bisnis yang sama sekali baru. Begitu juga, banyak kegiatan lainnya yang dilakukan hanya dalam lingkup terbatas kini dapat dilakukan dalam cakupan yang sangat luas, bahkan mendunia.

Namun, lebih dari itu, perubahan-perubahan yang terjadi juga dinilai sangat revolusioner. Munculnya bisnis dotcom, meski terbukti sebagian besar mengalami kegagalan, tetapi sebagian besar lainnya mengalami keberhasilan, dan sekaligus ini dianggap fenomenal. Karena selain itu merupakan sesuatu yang sama sekali baru, dimensinya pun segera mendunia.

Di sisi lain, perkembangan TI dan Internet ini, juga telah sangat mempengaruhi hampir semua bisnis di dunia untuk terlibat dalam implementasi dan menerapkan berbagai aplikasi. Banyak manfaat dan keuntungan yang bisa diraih kalangan bisnis dalam kaitan ini, baik dalam konteks internal (meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi), dan eksternal (meningkatkan komunikasi data dan informasi antar berbagai perusahaan – pemasok, pabrikan, distributor) dan lain sebagainya.

Namun, terkait dengan semua perkembangan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian adalah bagaimana hal-hal baru tersebut, misalnya dalam kepastian dan keabsahan transaksi, keamanan komunikasi data dan informasi, dan semua yang terkait dengan kegiatan bisnis, dapat terlindungi dengan baik karena adanya kepastian hukum. Mengapa diperlukan kepastian hukum yang lebih kondusif, meski boleh dikata sama sekali baru, karena perangkat hukum yang ada tidak cukup memadai untuk menaungi semua perubahan dan perkembangan yang ada.

Masalah hukum yang dikenal dengan Cyberlaw ini tak hanya terkait dengan keamanan dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi. Karena, diharapkan dengan adanya pertangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintahan (eGovernment).

Saat ini, sebagaimana diungkapkan oleh Cahyana Ahmadjayadi, Deputi Bidang Informasi, Menkominfo, banyak terjadi tindak kejahatan Internet (seperti carding), yang secara nyata hanya beberapa kasus saja yang sampai ke tingkat pengadilan. “Jadi, masih banyak kasus-kasus lain yang cenderung meningkat terus jumlahnya. Namun, kalau hakim sendiri belum menerima bukti-bukti elektronik sebagai barang bukti yang sah, seperti digital signature, maka para penggunanya tidak akan mendapatkan kepastian hukum,” tambahnya.

Disebutkan juga bahwa cyberlaw bukan saja keharusan melainkan sudah merupakan kebutuhan, baik menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime maupun tuntutan komunikasi perdagangan mancanegara (cross border transaction) ke depan.

Karenanya, Indonesia sebagai negara yang juga terkait dengan perkembangan dan perubahan itu, memang dituntut untuk merumuskan perangkat hukum yang mampu mendukung kegiatan bisnis secara lebih luas, termasuk yang dilakukan dalam dunia virtual, dengan tanpa mengabaikan yang selama ini sudah berjalan. Karena, perangkat hukum yang ada saat ini ditambah cyberlaw, akan semakin melengkapi perangkat hukum yang dimiliki. Inisiatif ini sangat perlu dan mendesak dilakukan, seiring dengan semakin berkembangnya pola-pola bisnis baru tersebut.

Syukurnya, sejak Maret 2003 lalu Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) mulai menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (IETE) - yang semula bernama Informasi, Komunikasi dan Transaksi Elektronik (IKTE). RUU ITE itu merupakan gabungan dari dua RUU, yaitu RUU tentang Pemanfaatan TI (PTI), dan Tandatangan Elektronik dan Transaksi Elektronik (TE). RUU PTI disusun oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan, bekerja sama dengan Tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Tim asistensi dari ITB. Sedang RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Universitas Indonesia (UI) dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

RUU tersebut dimaksudkan menjadi payung bagi aturan-aturan yang ada di bawahnya. Hanya saja, jika semua aspek dimasukkan, sehingga menjadi sangat luas, bisa jadi justru membingungkan, sehingga pengimplementasiannya menjadi tidak optimal. Idealnya, pemerintah perlu membuat UU untuk setiap bagian khusus seperti digital signature, e-banking, e-Governmet, atau UU spesifik lainnya. Tetapi, itu harus mau menunggu lebih lama lagi karena sampai saat ini belum ada pegangan dalam bentuk UU lain. Sementara jumlah topik yang harus dibahas sangat banyak.

Yang menarik, RUU PTI juga mengatur perluasan masalah yurisdiksi yang memungkinkan pengadilan Indonesia mengadili siapa saja yang melakukan tindak pidana bidang TI yang dampaknya dirasakan di Indonesia. Contohnya, jika cracker asing melakukan kejahatan terhadap satu bank di Indonesia, maka berdasarkan pasal 33 dan 34 RUU PTI, pengadilan Indonesia berwenang mengadili orang itu jika masuk ke Indonesia. Selama ini, kejahatan yang melibatkan orang Indonesia dan asing sangat marak, namun penyidikan kejahatan cyber tersebut selalu terganjal masalah yurisdiksi ini.

Warnet sebagai salah satu gerbang dunia maya:
Adanya cyberlaw diharapkan dapat menaungi segala kegiatan dunia maya dan memberi kepastian hukum kepada pelakunya.

Hal tersebut seharusnya memang diantisipasi sejak awal, karena eksistensi TI dengan perkembangannya yang sangat pesat telah melahirkan kecemasan-kecemasan baru seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Lebih dari itu, TI yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas AFTA yang telah dimulai awal tahun ini.

Semula, memang ada kekhawatiran ikhtiar Tim Unpad yang bekerjasama dengan Ditjen Postel itu akan berbenturan dengan usaha Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT) UI. Tetapi, kekhawatiran itu ditepis banyak pihak. Menurut Syamsul Mu’arif, Menkominfo, adanya dua instansi yang menyusun UU itu bukan masalah, karena masing-masing departemen memang membutuhkan. Deperindag didesak oleh publik supaya perdagangan yang terkait dengan TI tidak memunculkan konflik, sementara Dephub harus mengatur frekuensi, misalnya. “Bukan dua. Yang ada itu satu tim,” kata J.B. Kristiadi dari Tim Koordinasi Telematika Indonesia. Kedua naskah akademis itu nantinya bakal disatukan menjadi produk UU. Dan ini terbukti dengan digodoknya dua RUU itu di Menkominfo.

Menurut Cahyana, penugasan pengharmonisan kedua RUU dilakukan sejak 14 Januari 2002 oleh suatu Tim interdepartemen. Banyak hal yang telah diselaraskan dan harmonisasikan serta telah melalui pertemuan-pertemuan antardepartemen. Setelah selesai, pada tanggal 19 Juni 2002 lalu telah diserahkan kembali oleh Menkominfo. Tinggal menunggu satu proses selanjutnya sebelum diserahkan ke parlemen.

Di sisi lain, di kalangan pengusaha Indonesia pun, pemahaman mengenai apa itu cyberlaw masih kabur. Cyberlaw, sebut Edmon Makarim, dari LKHT UI, bukan suatu undang-undang yang mengatur cyberspace, melainkan suatu bidang hukum yang berkenaan dengan keberadaan cyberspace itu sendiri. Ringkasnya, suatu sistem hukum yang berlaku dalam penerapan cyberspace. Nah, di Indonesia cyberlaw itu memang belum ada. Tapi, ketentuan hukum yang berkenaan dengan cyberspace telah ada dalam beberapa undang-undang sebelumnya.

Di Amerika, Jepang, Malaysia, dan Singapura, cyberlaw yang mereka miliki telah menghasilkan beberapa produk legislatif atau undang-undang yang dapat diklasifikasi dalam 3 jenis, seperti undang-undang yang bersifat komplementer yang tidak pernah ada dalam sistem hukum sebelumnya.

Karenanya, memandang penting dan urgensinya pembentukan cyberlaw, eBizzAsia kali ini memokuskan pembahasannya mengenai inisiatif dan rumusan yang telah dikembangkan oleh dua tim yang berbeda, yang diharapkan akan segera dapat terwujud suatu UU yang disebut cyberlaw agar dapat menaungi semua kegiatan yang terkait dengan dunia cyber dan memberi kepastian juga bagi para investor.•

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved