Dalam
sebuah diskusi pada kuliah pascasarjana di Universitas Bina
Nusantara beberapa waktu yang lalu, seorang peserta bertanya
apakah ada perlindungan hukum yang tersedia bagi pihak penyelenggara
website yang kemasukan hacker yang memporak-porandakan informasi
yang ada. Topik bahasan saat itu adalah website sebuah organisasi
pemerintah Indonesia yang terkena musibah defacing. Sedemikian
kacaunya isi website tersebut, sehingga yang tersisa lebih
merupakan sebuah hinaan ketimbang sesuatu yang informatip.
Dari hasil pelacakan yang dilakukan, dicurigai pengacauan
ini dilakukan oleh hacker yang beroperasi dari sebuah negara
yang kebetulan tidak demikian ramah terhadap Indonesia.
Komunikasi berbasis-komputer kini semakin mengglobal. Sedemikian
maraknya, sehingga batas-batas dan kedaulatan negara-negara
yang dilaluinya cenderung menjadi hilang-makna. Dalam konteks
ini, terbentuklah sebuah lingkup baru: lingkup yang praktis
nirbatas dan nyaris tidak tunduk pada keabsahan dan kemungkinan
penerapan sistem hukum yang berbasis batas-batas geografis.
Yang muncul adalah sebuah „perbatasan” baru yang
memisahkan sebuah dunia maya – yang terdiri dari jejaring
komputer, layar-pantau, papan-ketik dan passwords – dari
dunia nyata yang lebih bersifat fisik. Dunia maya ini, yang
semakin jamak disebut cyberspace, memerlukan perangkat hukum
yang baru untuk sebuah tatanan badan-badan hukum yang belum
jamak sebelumnya. Para penyusun perundangan dan hamba wet (penegak
hukum) di banyak negara dihadapkan pada kenyataan runtuhnya
keterkaitan antara lokasi geografis dan (1) kekuasaan pemerintah
negara-negara untuk mengatur perilaku berjejaring, (2) dampak
perilaku ini atas pribadi-pribadi dan atas berbagai barang
yang bersangkutan, (3) keabsahan upaya satu negara atas fenomena
yang juga menyentuh negara-negara lainnya, dan (4) kemampuan
masing-masing negara untuk memberikan peringatan adanya peraturan
yang mengatur perilaku berjejaring tersebut.
Di penghujung tahun 2002, di London berlangsung COMPSEC, sebuah
konperensi internasional mengenai keamanan sistem komputer.
Event yang dilaksanakan setahun sekali ini adalah salahsatu
sumber informasi yang paling paripurna tentang masalah tersebut.
Juga mengenai implikasinya, antara lain peringkat kemusykilan
kejahatan di dunia komputer. Di antara demikian banyak topik
yang dibahas, disentuh pula ihwal termutakhir mengenai kejahatan
yang menggunakan komputer dan jejaring komunikasi data, atau
yang umum dikenal dengan istilah e-Crime.
Dalam kaitan ini, patutlah bila kita prihatin setelah menyimak
berita-berita yang keluar dari forum tersebut. Yang paling
mencolok mungkin adalah pernyataan Rolf Hegel. pimpinan dari
Serious Crime Department pada Europol: “Bicara mengenai
cyber-crime, semakin jelas bahwa kita telah kalah dalam peperangan
ini, bahkan sebelum kita mulai bertarung. Kita telah gagal
untuk mengimbangi kecepatan perkembangan kejahatan yang satu
ini.” Pernyataan yang dimuat dalam berita yang diturunkan
oleh Bernhard Warner, Koresponden masalah Internet untuk wilayah
Eropa pada Kantor Berita Reuters ini cukup mencengangkan, bahkan
mungkin mencemaskan.
Sifat global yang mewarnai kejahatan dalam berjejaring komputer
ini memang telah mengancam praktis seluruh masyarakat di dunia
modern, dan menantang dinas-dinas kepolisian sedunia. Bermacam
laporan yang dapat dikumpulkan dari berbagai negara, baik yang
modern maupun yang masih berkembang, menunjukkan bahwa kelompok-kelompok
kriminal yang terorganisir semakin banyak memanfaatkan teknologi
termutakhir untuk melakukan kejahatan yang sudah mulai jamak
dikenal, maupun bentuk-bentuk pelanggaran yang baru. Penyalah-gunaan
Internet dan telepon genggam menjadi semakin populer dalam
berbagai jenis e-Crime yang baru, mulai dari pornografi anak-di-bawah-umur
(child pornography) sampai kejahatan korporasi yang semakin
gawat akhir-akhir ini, khususnya sejak kuartal ketiga tahun
2001 yang lalu. Mencemaskan, apalagi bila ada seorang pejabat
tinggi polisi internasional seperti Hegel yang sampai mengeluarkan
pernyataan: „Kita jauh sekali tertinggal”.
Pada bulan September 2002 yang lalu, Europol telah membentuk
High Tech Crime Centre, sebuah gugus kerja yang ditugasi untuk
mengkoordinasikan kerjasama antar-negara di Eropa dalam melakukan
penyidikan e-Crime lintas-batas. Menurut Hegel, unitnya saat
ini memerlukan anggaran dan sumberdaya tambahan agar dapat
berfungsi semestinya.
Serangan yang dilakukan atas sejumlah root servers yang terhubung
dalam jejaring internet dunia awal Oktober 2002 yang lalu cukup
mencemaskan bagi para pejabat law enforcement dunia. Dikhawatirkan
bahwa kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan terkoordinasikan
secara cermat dan profesional. Tujuannya adalah untuk mengganggu
jejaring komunikasi global yang semakin vital untuk tata-niaga
internasional.
Rolf Hegel bahkan menyatakan bahwa bila serangan seperti itu
kini dilakukan pada jejaring komunikasi Eropa, maka polisi
akan sangat kesulitan untuk melakukan penyidikan, apalagi untuk
menangkap pelakunya. Ia berharap bahwa sistem hukum yang ada
di Eropa dapat mendukung penyidikan dengan pola preventif a’la
anti-terorisme yang diharapkan akan dapat menghindarkan negara-negara
tersebut dari krisis, sebelum cyber crime meruyak dan merusak
tata-niaga mereka. Hegel menyatakan bahwa tindak lanjut yang
akan dilakukannya antara lain mencakup pembahasan mendalam
dengan sasaran kejahatan jenis ini, yaitu perusahaan-perusahaan
yang aktif memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam pengelolaannya.
Teknologi informasi dan kemudahan berjejaring dengan segala
perniknya telah membuat tata-hukum dan proses rule-making yang
biasanya digunakan, terutama yang berbasis batas-batas fisik
dan geografis, menjadi kedaluwarsa. Paling tidak, kenyataan
ini semakin mempertajam fakta bahwa cyberspace praktis tidak
dapat diatur melalui tatanan hukum dan perundangan yang didefinisikan
secara teritorial.•
Jos Luhukay •Pengamat
dan Praktisi Ekonomi Baru.
|