Ruang
bersama (the commons) adalah suatu kawasan atau area yang
dimanfaatkan bersama oleh banyak orang, untuk bekerja, bermain,
belajar, dan berkehidupan. Namun, kecenderungan alami bagi
suatu layanan milik bersama adalah orang hanya mau memanfaatkan,
tetapi kurang peduli terhadap pemeliharaannya.
Bayangkan suatu ladang minyak milik bersama. Yang terjadi adalah
orang mengambil minyak sebanyak-banyaknya tanpa peduli yang
lain; dan dapat dipastikan ide konservasi alam tidak akan jalan.
Keadaan demikian sering diistilahkan sebagai “tragedy
of the commons”, semua orang menggunakannya, namun tak
ada pemiliknya, setiap masalah yang terjadi adalah masalah
orang lain. Hasilnya adalah suatu kondisi yang sulit dikendalikan
dan tak satupun berani menjamin kualitas manfaatnya.
Demikian juga halnya jika kita berbicara layanan di “Internet”,
atau juga pemanfaatan layanan wireless, seperti di frekuensi
2,4 GHz yang di klaim sebagai domain publik. Internet adalah
medium urunan atau medium bersama baik dari aspek arsitektural
maupun operasional. Secara arsitektur jaringan, Internet adalah
medium yang digunakan bersama oleh semua orang yang terkoneksi
di Internet.
Secara operasional, Internet adalah suatu kawasan dimana setiap
layanan saling memberi dampak satu sama lain. Rasanya memang,
saat ini tidak ada satu pihakpun bisa mengaku dirinya sebagai
manager WWW. Namun, seluruh dunia telah sepakat bahwa layanan
apapun ke depan harus memanfaatkan basis Internet dan jaringan
IP. Tantangannya bagaimana mengatasi kondisi ketidaksempurnaan
di Internet, dan teknologi IP.
Tragedy of The Commons
“Tragedy of commons” di Internet memang semakin problematik.
Kita saksikan spamming pada e-mail sudah tidak bisa ditolerir
lagi, dan menghabiskan resourses lebih dari 50%; serangan
DoS (Denial of Service) dalam bentuk vandalisme merusak wajah
website, identitas palsu, penyebaran virus sampai dengan
bentuk serangan kepada suatu sistem bisnis on-line.
Internet hanyalah sebuah media, tanpa kendali, maka inovasi
ilmu “putih” (baca: manfaat) dan ilmu “hitam” (baca:
perusakan) berkembang seiring. Contohnya, aplikasi file-sharing
membawa implikasi legal karena menghantam upaya perlindungan
hak cipta, seperti yang dilakukan Gnutella, Morpheus atas
industri musik dan hiburan. Nampaknya hak cipta (copyright)
tidak berlaku di Internet. Bagaimana kita bisa memberikan
dan menikmati layanan dengan baik jika trafik informasi yang
tersebar menduduki jaringan Internet dipenuhi oleh muatan
iklan dan pesan liar (unsolicited). Sesungguhnya, problematik
ini terjadi karena ketiadaan aspek kontrol.
Disisi lain, aspek arsitektur jaringan juga berkontribusi
terhadap kapabilitas menggelar layanan. Rancangan jaringan
dan aplikasi yang buruk membuat suatu penggelaran layanan
baru akan menemui hambatan, misalnya penggunaan konfigurasi
middleware yang kacau, routing yang acak-acakan, serta kekurangan
IP address. IP Versi 4 diramalkan dalam lima tahun akan habis.
Namun, kondisi kelangkaan IP address tidak merata. Kelangkaan
terjadi di belahan Asia. Lucunya, beberapa universitas dan
perusahaan besar di Amerika bisa memiliki alamat IP yang
jauh lebih besar dari gabungan beberapa negara di Asia.
Teori ekonomi mengajarkan bahwa jika demand melebihi supply,
maka intervensi regulasi diperlukan, akibat gagalnya mekanisme
pasar. Kondisi saat ini memperlihatkan bahwa kita membayar
untuk meminta alamat IP, dengan kebijakan alokasi alamat
yang sangat ketat. Akibatnya, muncul mekanisme NAT (Network
Address Translation) untuk menghemat alamat IP. Penggunaan
alamat IP diperkirakan akan tumbuh terus sampai harga alamat
sudah demikian mahal, akhirnya yang terjadi merusak tatanan
sistem layanan karena NAT terus berkembang.
Antisipasi Kebutuhan Layanan IP
Sejalan dengan pertumbuhan fenomenal layanan Mobility dan
Internet, tren layanan ke depan, akan makin mengokohkan
kehadiran layanan perkawinan keduanya melalui Mobile IP.
Di samping itu, setiap terminal komputer dan mobile harus
mampu berkomunikasi langsung tanpa melalui server yang
disebut dengan peer-to-peer.
Beberapa kebutuhan aplikasi mendatang, apakah itu Mobile
IP atau peer-to-peer networking dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
•
Aplikasi harus mampu beroperasi lintas batas administratif.
Akibatnya, layanan on-line ke depan akan menghadapi pola
negosiasi yang rumit, dan harus memiliki sistem pengalamatan
global (Global Addressing). Untuk mengatasi pengalamatan
global, sudah disiapkan IP versi 6 dengan 128 bit yang bisa
menampung jumlah alamat terminal yang nyaris tidak terbatas.
•
Solusi autentikasi dan otorisasi pada sebuah aplikasi, membutuhkan
kemampuan kendali kepada siapa saya berkomunikasi dan siapa
yang bisa menggunakan suatu konten layanan. Kontrol akses
harus mampu membatasi dan menganalisis serangan virus, akses
yang tidak berhak, dan perlindungan kekayaan intelektual.
•
Solusi kontrol akses pada sistem Client/Server, yaitu mampu
mempercayai pihak yang mengakses ke server dan melakukan
operasi terbatas padanya, sehingga aplikasi perlu dibatasi
melalui kemampuan server yang menjalankan aplikasi tersebut.
•
Solusi kontrol akses pada model peer-to-peer, yaitu memungkinkan
setiap orang berinteraksi langsung tanpa melalui server.
Diperlukan adanya sistem autentikasi dan otorisasi terpusat
yang memberi kontrol akses dan accountability pihak-pihak
yang berinteraksi.
Secara garis besar, ke depan, sistem harus mampu secara simultan
menunjuk alamat komputer antar peer melintasi garis batas
sistem keamanan dengan pengalamatan global; Menjaga dari “bad
guys” yang hendak mengganggu layanan; serta mampu mengelola
isu perlindungan kekayaan intelektual.•
Indra M. Utoyo
• General Manager eBusiness,
Divisi Multimedia PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
|