Dalam
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi
Informasi, terdapat pasal-pasal yang mengisyaratkan perusahaan
memelihara dan menjaga catatan (log) transaksi elektronik
yang diperlukan sebagai bukti elektronik. Pasal-pasal ini
akan memaksa perusahaan untuk lebih serius menangani kegiatan
pencatatan, yang saat ini sepertinya banyak yang tidak atau
kurang peduli.
Pernah suatu kali saya bertanya kepada administrator jaringan,
yang juga merangkap sebagai administrator keamanan, mengenai
apakah pernah terjadi gangguan keamanan yang berarti. Jawabannya
adalah tidak; alasannya karena mereka sudah menerapkan firewall
dan anti virus, dan sampai saat itu web site mereka tidak ada
yang meng-hack. Selanjutnya saya bertanya lagi apakah pernah
ada orang yang tidak berwewenang mencoba-coba mengakses jaringan
mereka walaupun tidak berhasil. Jawabannya, sekali lagi tidak.
Terakhir saya bertanya apakah mereka mempunyai catatan mengenai
siapa-siapa saja yang mengakses peralatan jaringan mereka.
Dan, sekali lagi jawabannya tidak.
Mengapa begitu sulit melakukan pencatatan? Umumnya bukan karena
produk yang digunakan tidak mempunyai fasilitas pencatatan,
tetapi karena alasan lain seperti :
Terlalu mengandalkan pada usaha-usaha pencegahan.
Seringkali setelah melakukan analisis risiko dan menentukan
bentuk kontrol pengamanan untuk mengurangi terjadinya risiko
tersebut, orang lupa akan risiko residu yang mungkin tidak
dapat sama sekali dicegah oleh kontrol yang telah ditentukan.
Mengandalkan hanya pada usaha-usaha pencegahan bertendensi
sama saja dengan mengabaikan usaha-usaha pendeteksian risiko
residu.
Kegiatan pencatatan menggangu performansi.
Pernyataan ini memang tidak dapat disangkal. Tetapi, seharusnya
kegiatan pencatatan ini tidak mengangu performansi secara
signifikan. Jika itupun terjadi seringkali disebabkan karena
pengaturan yang tidak tepat dalam konfigurasi pencatatan,
sehingga semua kegiatan baik yang penting maupun tidak
penting dicatat, yang tentunya hal itu membebani sistem.
Pencatatan menambah biaya, waktu, dan tenaga.
Sekali lagi pernyataan ini juga tidak dapat disangkal. Tetapi,
pernyataan ini seringkali dijadikan alasan karena pada
saat melakukan anggaran pembelanjaan, manajemen lupa memasukkan
biaya untuk melakukan kegiatan pencatatan. Tidak dicantumkannya
kegiatan pencatatan ini dalam job description seseorang
dan tidak digunakannya kegiatan pencatatan sebagai faktor
dalam appraisal membuat kegiatan ini dianggap sebagai kegiatan
yang percuma. Jika RUU TiPiTI sudah disahkan menjadi undang-undang,
seharusnya kegiatan ini menjadi kegiatan yang mempunyai
bobot yang cukup besar karena seorang administrator menjadi
bertanggung jawab secara hukum.
Tidak tahu bagaimana cara melakukan pencatatan dan apa yang
harus dicatat.
Ketidaktahuan akan cara kerja suatu produk dan ketidaktahuan
akan aspek bisnis kenapa produk ini digunakan dapat menjadi
penghalang seseorang melakukan pencatatan.
Jika kendala-kendala ini sudah dapat diatasi, maka akan lebih
mudah bagi perusahaan untuk memulai kegiatan pencatatan.
Sekarang tinggal bagaimana membuat hasil pencatatan dapat
digunakan sebagai bukti-bukti elektronik.
Berikut ini beberapa tips yang dapat dijadikan acuan:
Simulasikan kejadian.
Kegiatan ini berupa forum diskusi yang dimulai dengan melemparkan
pertanyaan-pertanyaan seputar pendeteksian tindak kejahatan.
Sebagai contoh, hal apa saja yang memungkinkan orang secara
tidak sah mengubah nilai account seseorang, catatan informasi
apa saja yang dapat digunakan untuk mendeteksi hal tersebut,
bagaimana cara mendapatkan catatan informasi tersebut.
Umumnya peran divisi/departemen teknologi informasi hanya
dalam menjawab pertanyaan terakhir, sedangkan pertanyaan
lainnya akan dapat dijawab secara komprehensif oleh si
pemilik aplikasi tersebut.
Multi sumber.
Pencatatan dari berbagai sumber akan lebih membantu pelacakan,
lebih akurat dan lebih dapat dipercaya ketimbang dari satu
sumber saja (lihat kasus melacak surat kaleng).
Waktu dan sinkronisasi waktu.
Setiap rekord catatan harus mempunyai informasi tanggal dan
waktu, dan waktu antar mesin harus sinkron. Perbedaan waktu
antar mesin dapat menyebabkan hasil pencatatan dari dua
atau lebih sumber yang yang sebenarnya saling berkaitan
menjadi tidak relevan.
Bedakan mesin yang mengeluarkan catatan dan yang menyimpan
catatan.
Jika memungkinkan hasil catatan suatu sistem atau aplikasi
disimpan/ditransfer secara otomatis ke mesin yang berbeda.
Gunakan kontrol akses untuk melindungi mesin penyimpan hasil
catatan ini dari akses yang tidak berwewenang termasuk dari
administrator sistem/aplikasi.
Pastikan hasil catatan tidak dimodifikasi.
Pastikan arsip pencatatan mempunyai tanda tangan digital
atau check sum sebelum dipindahkan ke media lain seperti
tape. Hal ini berguna untuk menguji apakah data di tape
tidak dimodifikasi pada saat di-restore.
Informasi asli/mentah bukan ringkasan.
Hanya sekedar ringakasan catatan sulit dapat diterima sebagai
bukti dalam pengadilan.
Masukkan kegiatan pencatatan sebagai bagian dari kebijakan
perusahaan dan dokumentasikan prosedur pencatatannya.
Selain untuk konsistensi, hal ini dapat menunjukkan kepada
pengadilan bahwa perusahaan melakukan pencatatan sebagai
kegiatan rutin, bukan kegiatan yang diadakan karena ada suatu
kejadian kejahatan.•
Agus Pracoyo •channel manager / security consultant
pada PT. Indokom Primanusa dengan alamat e-mail: pracoyo@ipnsecurity.com
|