Volume I Nomor 07 - Mei 2003
Jika penanganan
sistem penghitungan
suara yang
dibangun KPU
berhasil, maka
Indonesia di masa datang diperkirakan akan mampu
mengembangkan
sistem eElection.
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing

Konvergensi teknologi informasi (TI) dan komunikasi ternyata mampu mengubah pelaksanaan pemilihan (election) di sejumlah negara. Paling tidak, Finlandia dan Afrika Selatan tercatat telah melaksanakan pemilihan dengan menerapkan sistem voting secara elektronik.

Pemilihan secara elektronik tersebut memang masih jauh untuk bisa diterapkan di Indonesia. “Saya dan Ketua KPU Prof. Dr. Nazaruddin Syamsuddin melihat implementasi tersebut ketika berkunjung ke Afrika Selatan tahun lalu,” papar Dr. Chusnul Mar’iyah anggota KPU. Apakah Chusnul dan sejawatnya di komisi tersebut bermimpi? Tentu tidak. Karena sebelumnya, penerapan sistem elektronik telah dilakukan pada saat Pemilihan Umum 1999 yang lalu. (Lihat “Pemilu 1999 pun Sudah Menerapkannya”)

Sebenarnya sejumlah pakar ICT menyebutkan e-Election sangat mungkin dan bisa diterapkan di Indonesia. Namun untuk bisa menggelar dan menerapkannya secara maksimal dibutuhkan berbagai pembangunan infrastruktur. Tanpa itu niscaya tidak akan mungkin sama sekali. Tidak heran bila kemudian KPU memutuskan untuk menggelar keperluan tersebut sebagai basis untuk bisa melompat ke e-Election.

Itu juga sebabnya, KPU periode ini sejak awal tugas telah mempersiapkan rancang bangun yang hasilnya dikenal dengan nama Grand Design Sistem Informasi KPU (GDSIKPU). Saat itu, KPU dibantu sejumlah konsultan independen yang kebanyakan berasal dari kampus, antara lain Dr. Marsudi W. Kisworo, Dr. Alexander Rusli, Dr. Budi Rahadjo dan Dr. Bobby Nazief.

Tim konsultan ini bertugas membuat rancang bangun GDSI KPU secara menyeluruh dan simultan. Hasilnya, rancang bangun yang bisa dibilang mendekati utuh. Sekalipun tidak dilengkapi dengan arsitektur jaringan secara mendetail. Berangkat dari GDSI, KPU bisa membangun dan menata sistem informasinya agar bisa berdaya guna optimal. Pembangunan SI KPU sendiri tidak hanya ditujukan pada percepatan proses pengumpulan dan perhitungan suara secara akurat, tapi efisien dan efektif. Juga ditujukan untuk bisa melakukan komunikasi dan koordinasi secara cepat dan tepat dengan seluruh KPU di daerah tingkat I dan II.

Pemilu Bakalan Sering
Implementasi SI KPU merupakan perwujudan dari amanat udang-undang yang mengatur pelaksanaan Pemilu. Berbeda dengan KPU periode sebelumnya, KPU yang dipimpin Prof. Dr. Nazaruddin Syamsuddin ini memiliki posisi kemandirian penuh, dan tidak lagi berada di bawah Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Sekalipun staf pendukungnya untuk saat ini masih berinduk pada departemen tersebut. Dengan kedudukan semacam ini, KPU bertanggung jawab langsung ke presiden selaku kepala negara dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pemilu pun bukan lagi menjadi pesta akbar yang diselenggarakan lima tahun sekali. “Tidak lagi hanya lima tahunan,” jelas Dr. Chusnul Mar’iyah, anggota KPU. Tapi akan menjadi sesuatu yang rutin dan diselenggarakan untuk keperluan lokal atau daerah tertentu. Memang pemilihan untuk anggota legislatif dilakukan serentak. Sementara, pemilihan presiden dan wakil presiden tidak lagi dilakukan anggota legislatif nasional, tapi langsung dipilih masyarakat. Demikian juga dengan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah, untuk tingkat propinsi dan kabupaten atau kota. Sehingga pesta rakyat lima tahunan ini berubah menjadi acara rutin.

Bayangkan bila SI KPU tidak jadi diimpelementasikan kali ini, maka bisa jadi soal perhitungan suara yang dulu dilakukan manual akan terulang. Kalau itu terjadi maka bisa-bisa prosesnya molor berbulan-bulan. Akibatnya, jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden pun tergusur ke belakang.

Basis Data Komprehensif
Dengan menerapkan SI KPU yang menjangkau 1 KPU pusat, 33 KPU daerah tingkat I dan 410 KPU daerah tingkat II di seluruh Indonesia. Maka persoalan perhitungan suara bisa dilakukan terprediksi dan menetapi jadual yang telah ditetapkan. Bila itu bisa diterapkan kemudian prasyaratnya-prasyaratnya bisa dipenuhi pula. Bisa dikatakan implementasi SI KPU menjadi sangat penting, karena merupakan batu loncatan (milestone) untuk bisa mewujudkan e-Election di Indonesia.

Memang masih jauh kalau kita berharap e-election bisa dilakukan dalam waktu dekat dan menengah ke depan. Namun untuk jangak panjang, bisa jadi e-election dapat dilakukan di sini. Kini, KPU pusat telah menyiapkan penggelaran WAN, setelah menggelar LAN di bulan Desember tahun lalu.

KPU bekerja sama dengan Biro Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri dan Otda telah memulai kerja besar Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) sejak awal April lalu. P4B merupakan input dari database. Sekalipun program sosialisasinya tidak bergaung di masyarakat, namun P4B memiliki arti signifikan. “Ini akan menjadi database yang bisa hanya butuh pembaruan (updated) sewaktu-waktu dan bisa disharing penggunaanya di antara badan atau lembaga pemerintah untuk keperluan tugas-tugasnya,” ungkap Chusnul.

Nantinya, setiap Warga Negara Indonesia akan memiliki satu nomor unik semacam nomor jaminan sosial (social security number) di Amerika Serikat. “Nomor ini hanya berlaku untuk person tersebut, dan tidak ada nomor ganda,” jelasnya. Untuk itu pula, KPU sudah menyiapkan penggunaan smart card untuk mencatumkan identitas tersebut, sekalipun proses tendernya sedang dilakukan saat ini. Hanya saja harus dipikirkan bagaimana soal penyediaan mesin pembacanya (card reader) yang harus dimiliki oleh ratusan ribu Tempat Pemilihan Suara (TPS). Direncanakan, smartcard nantinya bisa menggantikan Kartu Tanda Penduduk. Diharapkan implementasi ini bisa menertibkan dan memberikan keakuratan data penduduk yang kini benar-benar semrawut di negeri ini.

Pendekatan Terpusat untuk Integrasi
Mengingat sedemikian beragamnya perbedaan geografis antar daerah, maka KPU memilih pendekatan terpusat. Artinya mulai dari pengembangan hingga pemilihan awal komponen infrastruktur teknologi informasi dilakukan secara terpusat. Demikian juga dengan penentuan spesifikasi. Jika tidak, maka akan dapat mengganggu integritas data KPU. Yang bisa dishare dengan mitra kerja di masing-masing KPU lokal adalah implementasi rollout-nya. Sementara untuk kepentingan publik, situs KPU juga akan dimiliki dan dikembangkan oleh KPU pusat.

Pemilihan dan penerapan teknologinya dilakukan dengan platform yang umum. Namun disepakati bahwa keseluruhan komponen infrastruktur TI KPU dihubungkan satu dengan lainnya lewat jaringan komputer. Itu sebabnya jaringan tersebut harus memenuhi spesifikasi teknis protokol jaringan berbasis TCP/IP (transfer c protocol/internet protocol). Interkoneksi antar simpul menggunakan fasilitas Virtual Private Network (VPN) untuk menjamin keamanan pertukaran data, dan pertukaran data antarsimpul bersifat burst pada waktu-waktu tertentu. Namun, sesuai dengan pernyataan Wakil Kepala Biro Lahtadalin Ir. Gutheng Prabowo, platform dan aplikasi terbuka tidak akan digunakan karena alasan teknis dan sempitnya waktu pengembangan yang dimiliki.

Sementara keseluruhan aplikasi SI KPU direncanakan akan terbagi dalam empat kelompok, yaitu SI anggota KPU, SI informasi monitoring Pemilu dan administrasi, SI informasi operasional Pemilu dan administrasi, SI perkantoran sekretariat umum KPU yang terdiri dari email, kearsipan, perkantoran, group atau collaborative works systems, dan bulletin board. Aplikasi tersebut diimplementasikan dengan konsep thin client, sehingga setiap aplikasi akan terbagi dalam bagian front end dan back end. Pemrosesan data dan komunikasi antar bagian menggunakan teknologi berbasis web.

Pendistribusian basis data disusun berdasarkan sifat kepemilikan data, sedangkan prosedur pengumpulan data dilaksanakan mengikuti regulasi yang berlaku. Mengingat hingga kini penggelaran WAN (wide area network) baru pada tahap pra tender, maka sistem pendistribusian basis data mengalami perubahan. Awalnya direncanakan data pemilih dan penduduk ditempatkan di KPUD II sebagai “pemilik”nya. Kini, “pemilik”nya dialihkan ke BPS.

Data kursi, partai dan calon legislatif ditempatkan di KPU pusat. Data suara ditempatkan di KPUD II, KPUD I dan KPU Pusat. Menurut TPS, memasukan data perolehan suara langsung ketiga tujuan di atas. Data suara di KPUD II akan diagregasikan di KPUD I dengan memanfaatkan data TPS (tempat pemungutan suara) yang dikirimkan ke KPUD I. Integrity check ini juga akan dilakukan di tingkat atasnya hingga KPU Pusat.

Mega Proyek Sistem Informasi
Mengingat jumlah TPS pada pemilu lalu mencapai 360.000 lebih dan terbatasnya fasilitas komunikasi terutama di luar Jawa, maka besar kemungkinan data tersebut baru bisa dikirimkan secara simultan mulai dari tingkat kecamatan. Memang pernah pula dipikirkan mengenai penggunaan ponsel atau bahkan PDA yang fiturnya sederhana untuk pengiriman data. Namun, disadari bahwa jaringan komunikasi tidak bisa mencapai keseluruhan TPS, terutama di luar Jawa. Di samping tentu tingginya harga perangkat yang diinginkan.

Untuk jaringan komunikasi, KPU telah menunjuk PT Telkom sebagai penyedia jasanya, dan sekaligus sebagai provider sekuritas bagi keperluan ini. Sebenarnya pada tahun 1999, PT Telkom, Telkomnet dan Telkomsel juga telah ditunjuk sebagai provider untuk mendukung pengoperasian Joint Operation and Media Center (JOMC) karena jaringannya mencapai hampir 4.000 kecamatan di negeri ini.

Untuk implementasinya, menurut Sekretaris Umum KPU HS Yussac, M.Si., paling tidak akan menelan dana sebesar Rp. 1,7 trilyun. Diperkirakan Rp. 1,2 trilyun akan digunakan untuk mendanai perangkat keras dan lunaknya. Namun menurut Gutheng, terjadinya efisiensi yang cukup signifikan terutama dengan terjalinnya kerja sama dengan sejumlah pihak. Penghematan terjadi di sektor telekomunikasi dan sekuritas dengan ditunjuk langsungnya PT. Telkom sebagai provider.

Penghematan juga terjadi dengan terjalinnya kerja sama dengan BPS (Biro Pusat Statistik). Ini dimungkinkan karena BPS membutuhkan pembelian hardware dan software pengganti yang obsolete. Sehingga tidak seluruhnya baru seperti yang terdapat dalam GDSI KPU. Menurut sumber di BPS, pergantian tersebut memakan biaya sebesar Rp. 50 milyar, dan sudah dilakukan penunjukkan langsung oleh KPU mengenai merek workstation dan server-nya. Demikian juga dengan vendor yang terlibat dalam penyediaannya.

Penghematan juga dipekirakan akan terjadi pada realisasi ketersediaan hardware. Diperkirakan tidak keseluruhan racangan kebutuhan hardware dalam GDSI akan direalisasikan. Ini mengingat adanya daerah-daerah dengan kepadatan pemilih tinggi, sehingga dibutuhkan hardware yang lebih banyak dibanding dengan daerah yang pemilihnya jauh lebih sedikit. Jangan senang dulu, karena justru terjadi pembengkakan biaya di sisi piranti lunak. Batalnya penggunaan platform dan aplikasi open source, menyebabkan kenaikan biaya karena package software memang jauh lebih mahal dan dihitung berdasarkan jumlah user.

Dengan biaya sebesar itu, diharapkan bahwa SI KPU bisa bekerja efektif dan efisien. Namun, tentu hal itu tergantung pada realisasinya saat WAN diimplementasikan. Apalagi saat ini KPU sedang asyik dengan urusan tender perangkat dan sosialisasi P4B, sehingga lupa dengan persoalan keamanan saat perhitungan suara dilakukan.

Sebagai contoh, pada pemilu lalu, sempat terjadi tapping hasil suara yang dilakukan oleh tenaga yang disewa oleh KPU untuk mengelola KPU Press Center. Ini dilakukan dengan memasukkan hasil perhitungan suara di sebuah TPS di Aceh yang didengar dari radio ke dalam data center KPU. Sebuah kebobolan yang amat memalukan dan semestinya tidak terulang kembali dalam pemilu kali ini. Sehingga, nantinya, penerapan eElection akan benar-benar menjadi nyata, bukan saja kecepatan dan keakuratannya, melainkan juga keamanannya.•ew

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved