|
Konvergensi
teknologi informasi (TI) dan komunikasi ternyata mampu mengubah
pelaksanaan pemilihan (election) di sejumlah negara. Paling
tidak, Finlandia dan Afrika Selatan tercatat telah melaksanakan
pemilihan dengan menerapkan sistem voting secara elektronik.
Pemilihan secara elektronik tersebut memang masih jauh untuk
bisa diterapkan di Indonesia. “Saya dan Ketua KPU Prof.
Dr. Nazaruddin Syamsuddin melihat implementasi tersebut ketika
berkunjung ke Afrika Selatan tahun lalu,” papar Dr.
Chusnul Mar’iyah anggota KPU. Apakah Chusnul dan sejawatnya
di komisi tersebut bermimpi? Tentu tidak. Karena sebelumnya,
penerapan sistem elektronik telah dilakukan pada saat Pemilihan
Umum 1999 yang lalu. (Lihat “Pemilu 1999 pun Sudah Menerapkannya”)
Sebenarnya sejumlah pakar ICT menyebutkan e-Election sangat
mungkin dan bisa diterapkan di Indonesia. Namun untuk bisa
menggelar dan menerapkannya secara maksimal dibutuhkan berbagai
pembangunan infrastruktur. Tanpa itu niscaya tidak akan mungkin
sama sekali. Tidak heran bila kemudian KPU memutuskan untuk
menggelar keperluan tersebut sebagai basis untuk bisa melompat
ke e-Election.
Itu juga sebabnya, KPU periode ini sejak awal tugas telah
mempersiapkan rancang bangun yang hasilnya dikenal dengan
nama Grand Design Sistem Informasi KPU (GDSIKPU). Saat itu,
KPU dibantu sejumlah konsultan independen yang kebanyakan
berasal dari kampus, antara lain Dr. Marsudi W. Kisworo, Dr.
Alexander Rusli, Dr. Budi Rahadjo dan Dr. Bobby Nazief.
Tim konsultan ini bertugas membuat rancang bangun GDSI KPU
secara menyeluruh dan simultan. Hasilnya, rancang bangun yang
bisa dibilang mendekati utuh. Sekalipun tidak dilengkapi dengan
arsitektur jaringan secara mendetail. Berangkat dari GDSI,
KPU bisa membangun dan menata sistem informasinya agar bisa
berdaya guna optimal. Pembangunan SI KPU sendiri tidak hanya
ditujukan pada percepatan proses pengumpulan dan perhitungan
suara secara akurat, tapi efisien dan efektif. Juga ditujukan
untuk bisa melakukan komunikasi dan koordinasi secara cepat
dan tepat dengan seluruh KPU di daerah tingkat I dan II.
Pemilu Bakalan Sering
Implementasi SI KPU merupakan perwujudan dari amanat udang-undang
yang mengatur pelaksanaan Pemilu. Berbeda dengan KPU periode
sebelumnya, KPU yang dipimpin Prof. Dr. Nazaruddin Syamsuddin
ini memiliki posisi kemandirian penuh, dan tidak lagi berada
di bawah Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Sekalipun
staf pendukungnya untuk saat ini masih berinduk pada departemen
tersebut. Dengan kedudukan semacam ini, KPU bertanggung jawab
langsung ke presiden selaku kepala negara dalam penyelenggaraan
Pemilu.
Pemilu pun bukan lagi menjadi pesta akbar yang diselenggarakan
lima tahun sekali. “Tidak lagi hanya lima tahunan,”
jelas Dr. Chusnul Mar’iyah, anggota KPU. Tapi akan menjadi
sesuatu yang rutin dan diselenggarakan untuk keperluan lokal
atau daerah tertentu. Memang pemilihan untuk anggota legislatif
dilakukan serentak. Sementara, pemilihan presiden dan wakil
presiden tidak lagi dilakukan anggota legislatif nasional,
tapi langsung dipilih masyarakat. Demikian juga dengan pemilihan
kepala dan wakil kepala daerah, untuk tingkat propinsi dan
kabupaten atau kota. Sehingga pesta rakyat lima tahunan ini
berubah menjadi acara rutin.
Bayangkan bila SI KPU tidak jadi diimpelementasikan kali ini,
maka bisa jadi soal perhitungan suara yang dulu dilakukan
manual akan terulang. Kalau itu terjadi maka bisa-bisa prosesnya
molor berbulan-bulan. Akibatnya, jadwal pemilihan presiden
dan wakil presiden pun tergusur ke belakang.
Basis Data Komprehensif
Dengan menerapkan SI KPU yang menjangkau 1 KPU pusat, 33 KPU
daerah tingkat I dan 410 KPU daerah tingkat II di seluruh
Indonesia. Maka persoalan perhitungan suara bisa dilakukan
terprediksi dan menetapi jadual yang telah ditetapkan. Bila
itu bisa diterapkan kemudian prasyaratnya-prasyaratnya bisa
dipenuhi pula. Bisa dikatakan implementasi SI KPU menjadi
sangat penting, karena merupakan batu loncatan (milestone)
untuk bisa mewujudkan e-Election di Indonesia.
Memang masih jauh kalau kita berharap e-election bisa dilakukan
dalam waktu dekat dan menengah ke depan. Namun untuk jangak
panjang, bisa jadi e-election dapat dilakukan di sini. Kini,
KPU pusat telah menyiapkan penggelaran WAN, setelah menggelar
LAN di bulan Desember tahun lalu.
KPU bekerja sama dengan Biro Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat
Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri dan Otda telah
memulai kerja besar Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk
Berkelanjutan (P4B) sejak awal April lalu. P4B merupakan input
dari database. Sekalipun program sosialisasinya tidak bergaung
di masyarakat, namun P4B memiliki arti signifikan. “Ini
akan menjadi database yang bisa hanya butuh pembaruan (updated)
sewaktu-waktu dan bisa disharing penggunaanya di antara badan
atau lembaga pemerintah untuk keperluan tugas-tugasnya,”
ungkap Chusnul.
Nantinya, setiap Warga Negara Indonesia akan memiliki satu
nomor unik semacam nomor jaminan sosial (social security number)
di Amerika Serikat. “Nomor ini hanya berlaku untuk person
tersebut, dan tidak ada nomor ganda,” jelasnya. Untuk
itu pula, KPU sudah menyiapkan penggunaan smart card untuk
mencatumkan identitas tersebut, sekalipun proses tendernya
sedang dilakukan saat ini. Hanya saja harus dipikirkan bagaimana
soal penyediaan mesin pembacanya (card reader) yang harus
dimiliki oleh ratusan ribu Tempat Pemilihan Suara (TPS). Direncanakan,
smartcard nantinya bisa menggantikan Kartu Tanda Penduduk.
Diharapkan implementasi ini bisa menertibkan dan memberikan
keakuratan data penduduk yang kini benar-benar semrawut di
negeri ini.
Pendekatan
Terpusat untuk Integrasi
Mengingat sedemikian beragamnya perbedaan geografis antar
daerah, maka KPU memilih pendekatan terpusat. Artinya mulai
dari pengembangan hingga pemilihan awal komponen infrastruktur
teknologi informasi dilakukan secara terpusat. Demikian juga
dengan penentuan spesifikasi. Jika tidak, maka akan dapat
mengganggu integritas data KPU. Yang bisa dishare dengan mitra
kerja di masing-masing KPU lokal adalah implementasi rollout-nya.
Sementara untuk kepentingan publik, situs KPU juga akan dimiliki
dan dikembangkan oleh KPU pusat.
Pemilihan dan penerapan teknologinya dilakukan dengan platform
yang umum. Namun disepakati bahwa keseluruhan komponen infrastruktur
TI KPU dihubungkan satu dengan lainnya lewat jaringan komputer.
Itu sebabnya jaringan tersebut harus memenuhi spesifikasi
teknis protokol jaringan berbasis TCP/IP (transfer c protocol/internet
protocol). Interkoneksi antar simpul menggunakan fasilitas
Virtual Private Network (VPN) untuk menjamin keamanan pertukaran
data, dan pertukaran data antarsimpul bersifat burst pada
waktu-waktu tertentu. Namun, sesuai dengan pernyataan Wakil
Kepala Biro Lahtadalin Ir. Gutheng Prabowo, platform dan aplikasi
terbuka tidak akan digunakan karena alasan teknis dan sempitnya
waktu pengembangan yang dimiliki.
Sementara keseluruhan aplikasi SI KPU direncanakan akan terbagi
dalam empat kelompok, yaitu SI anggota KPU, SI informasi monitoring
Pemilu dan administrasi, SI informasi operasional Pemilu dan
administrasi, SI perkantoran sekretariat umum KPU yang terdiri
dari email, kearsipan, perkantoran, group atau collaborative
works systems, dan bulletin board. Aplikasi tersebut diimplementasikan
dengan konsep thin client, sehingga setiap aplikasi akan terbagi
dalam bagian front end dan back end. Pemrosesan data dan komunikasi
antar bagian menggunakan teknologi berbasis web.
Pendistribusian basis data disusun berdasarkan sifat kepemilikan
data, sedangkan prosedur pengumpulan data dilaksanakan mengikuti
regulasi yang berlaku. Mengingat hingga kini penggelaran WAN
(wide area network) baru pada tahap pra tender, maka sistem
pendistribusian basis data mengalami perubahan. Awalnya direncanakan
data pemilih dan penduduk ditempatkan di KPUD II sebagai “pemilik”nya.
Kini, “pemilik”nya dialihkan ke BPS.
Data kursi, partai dan calon legislatif ditempatkan di KPU
pusat. Data suara ditempatkan di KPUD II, KPUD I dan KPU Pusat.
Menurut TPS, memasukan data perolehan suara langsung ketiga
tujuan di atas. Data suara di KPUD II akan diagregasikan di
KPUD I dengan memanfaatkan data TPS (tempat pemungutan suara)
yang dikirimkan ke KPUD I. Integrity check ini juga akan dilakukan
di tingkat atasnya hingga KPU Pusat.
Mega Proyek Sistem Informasi
Mengingat jumlah TPS pada pemilu lalu mencapai 360.000 lebih
dan terbatasnya fasilitas komunikasi terutama di luar Jawa,
maka besar kemungkinan data tersebut baru bisa dikirimkan
secara simultan mulai dari tingkat kecamatan. Memang pernah
pula dipikirkan mengenai penggunaan ponsel atau bahkan PDA
yang fiturnya sederhana untuk pengiriman data. Namun, disadari
bahwa jaringan komunikasi tidak bisa mencapai keseluruhan
TPS, terutama di luar Jawa. Di samping tentu tingginya harga
perangkat yang diinginkan.
Untuk jaringan komunikasi, KPU telah menunjuk PT Telkom sebagai
penyedia jasanya, dan sekaligus sebagai provider sekuritas
bagi keperluan ini. Sebenarnya pada tahun 1999, PT Telkom,
Telkomnet dan Telkomsel juga telah ditunjuk sebagai provider
untuk mendukung pengoperasian Joint Operation and Media Center
(JOMC) karena jaringannya mencapai hampir 4.000 kecamatan
di negeri ini.
Untuk implementasinya, menurut Sekretaris Umum KPU HS Yussac,
M.Si., paling tidak akan menelan dana sebesar Rp. 1,7 trilyun.
Diperkirakan Rp. 1,2 trilyun akan digunakan untuk mendanai
perangkat keras dan lunaknya. Namun menurut Gutheng, terjadinya
efisiensi yang cukup signifikan terutama dengan terjalinnya
kerja sama dengan sejumlah pihak. Penghematan terjadi di sektor
telekomunikasi dan sekuritas dengan ditunjuk langsungnya PT.
Telkom sebagai provider.
Penghematan juga terjadi dengan terjalinnya kerja sama dengan
BPS (Biro Pusat Statistik). Ini dimungkinkan karena BPS membutuhkan
pembelian hardware dan software pengganti yang obsolete. Sehingga
tidak seluruhnya baru seperti yang terdapat dalam GDSI KPU.
Menurut sumber di BPS, pergantian tersebut memakan biaya sebesar
Rp. 50 milyar, dan sudah dilakukan penunjukkan langsung oleh
KPU mengenai merek workstation dan server-nya. Demikian juga
dengan vendor yang terlibat dalam penyediaannya.
Penghematan juga dipekirakan akan terjadi pada realisasi ketersediaan
hardware. Diperkirakan tidak keseluruhan racangan kebutuhan
hardware dalam GDSI akan direalisasikan. Ini mengingat adanya
daerah-daerah dengan kepadatan pemilih tinggi, sehingga dibutuhkan
hardware yang lebih banyak dibanding dengan daerah yang pemilihnya
jauh lebih sedikit. Jangan senang dulu, karena justru terjadi
pembengkakan biaya di sisi piranti lunak. Batalnya penggunaan
platform dan aplikasi open source, menyebabkan kenaikan biaya
karena package software memang jauh lebih mahal dan dihitung
berdasarkan jumlah user.
Dengan biaya sebesar itu, diharapkan bahwa SI KPU bisa bekerja
efektif dan efisien. Namun, tentu hal itu tergantung pada
realisasinya saat WAN diimplementasikan. Apalagi saat ini
KPU sedang asyik dengan urusan tender perangkat dan sosialisasi
P4B, sehingga lupa dengan persoalan keamanan saat perhitungan
suara dilakukan.
Sebagai contoh, pada pemilu lalu, sempat terjadi tapping hasil
suara yang dilakukan oleh tenaga yang disewa oleh KPU untuk
mengelola KPU Press Center. Ini dilakukan dengan memasukkan
hasil perhitungan suara di sebuah TPS di Aceh yang didengar
dari radio ke dalam data center KPU. Sebuah kebobolan yang
amat memalukan dan semestinya tidak terulang kembali dalam
pemilu kali ini. Sehingga, nantinya, penerapan eElection akan
benar-benar menjadi nyata, bukan saja kecepatan dan keakuratannya,
melainkan juga keamanannya.•ew |