|
Menurut
Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Mohamad Ishak,
sebenarnya fasilitas ini lebih merupakan enhancement kliring
yang telah ada. “Jadi tinggal mengoptimalisasikan yang
sudah dimiliki oleh BI,” ujarnya.
Menurut Ishak, sebenarnya fasilitas ini sudah lama direncanakan
dalam cetak biru pengembangan sistem pembayaran yang sudah
dimiliki BI sejak tahun 1997. Semua sistem pembayaran yang
dikenal kalangan perbankan nasional saat ini, sudah tercantum
dalam cetak biru tersebut. Implementasi dari rencana tersebut
memang harus disesuaikan dengan dengan kondisi yang ada.
Setahun sebelum penggelarannya, BI melakukan upaya sosialisasi
dan survai atas kebutuhan akan fasilitas tersebut. Melalui
Forum Komunikasi Sistem Pembayaran, rencana penggelaran mulai
dibicarakan dengan kalangan perbankan. BI, sebagai pemegang
otoritas moneter, tidak hanya mensosialisasikan rencananya,
tapi juga mengartikulasi dan mengakomodasikan kepentingan
perbankan nasional dalam program tersebut. “Jadi tidak
satupun kebijakan sistem pembayaran yang tidak disosialisasikan
sebelumnya,” jelas Ishak. Bahkan, BI juga telah melakukan
survai untuk melihat sampai seberapa jauh kesiapan dan demand
kalangan perbankan atas fasilitas tersebut.
Tidak heran bila BI percaya bahwa fasilitas ini memang diperlukan
kalangan perbankan nasional. Pada saat implementasi awal,
tercatat tigapuluh lima bank bergabung dalam program tersebut.
Sesaat setelah implementasi dilakukan, jumlah tersebut bertambah
menjadi tigapuluh enam. Kini, ada tiga bank lagi yang menyatakan
keinginannya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Hanya
saja tidak satupun bank-bank pemerintah dan bank swasta besar
yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas ini.
Menurut Ishak, memang hingga hari ini BI sebagai otoritas
moneter tidak mewajibkan seluruh bank di Indonesia untuk mengikuti
program tersebut. “Masalahnya adalah kesiapan teknologi
di masing-masing bank itu sendiri,” tuturnya. Dengan
platform dan kebijakan pengembangan teknologi yang berbeda
dari satu bank ke bank lainnya, maka BI memilih untuk menyerahkan
pilihan kepada masing-masing pengelola bank untuk mengikuti
atau tidak fasilitas pelayanan ini. Namun, tentu pihak perbankan
akan kehilangan daya saing kompetitifnya bila tidak segera
menjadi peserta fasilitas tersebut.
Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam
penyelesaian transaksi cek atau bilyet giro antar kota. Selama
ini, transaksi serupa tidak bisa dikliringkan karena itu biasanya
diselesaikan dengan inkaso. Dengan sistem ini, waktu penyelesaian
yang dibutuhkan berkisar antara lima hingga tujuh hari, namun
tidak jarang bisa mencapai tigapuluh hari.
 |
Panjangnya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tidak
hanya menimbulkan ketidakpastian, tapi bisa jadi berisiko
pada arus keuangan penerimanya. Kini, ketidakpastian dan risiko
tersebut bisa dikurangi dengan hadirnya fasilitas ini. “Paling
lama sekitar dua hari,” kata Ishak dengan tegas. “Untuk
transaksi dibawah Rp.100 juta diprioritaskan untuk memperoleh
verifikasi pada hari yang sama,” lanjutnya.
Same day settlement juga diberlakukan untuk kota-kota selain
Jakarta dan Surabaya. Hal ini dimungkinkan karena volume transaksinya
yang tidak setinggi kedua kota tersebut. Volume perputaran
warkat di Jakarta, yang menggunakan sistem elektronik, mencapai
150 ribu perhari dengan nilai sekitar Rp. 3 trilyun. Sedang
volume perputaran warkat di Surabaya yang menggunakan sistem
otomasi mencapai sekitar 60 ribu perhari dengan nilai sekitar
Rp.1,2 trilyun. Dengan adanya kepastian tersebut maka dalam
skala makro, fasilitas ini bisa jadi tenaga baru dalam mendorong
perputaran uang yang lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Untuk bisa mengimplementasikan kliring antarkota, BI lebih
menekankan kesiapan infrastruktur teknologi dari masing-masing
bank pesertanya. Menurut Ishak, hal ini sebagai upaya pengembangan
dan optimalisasi kliring. “Sayang kalau tidak dioptimalisasikan
karena teknologinya sudah dimiliki oleh BI dan sebagian perbankan
nasional,” jelas Ishak. Di sini, kliring terdiri dari
empat sistem, yaitu kliring elektronik, kliring otomasi, kliring
semi-otomasi, dan kliring manual. Keempat sistem kliring ini
dibedakan atas media dan volume transaksi hariannya. “Pembedaan
ini karena BI memang merencanakan investasi sesuai dengan
tingkat kebutuhan yang ada,” tambahnya.
Kliring elektronik saat ini hanya diterapkan di Jakarta, yang
meliputi wilayah Jakarta dan Bekasi. Dalam sistem ini, peserta
langsung adalah bank-bank yang disyaratkan memiliki fasilitas
online dan sistem citra elektronik. Data-data transaksi keuangan
atau Data Keuangan Elektronik ditransmisikan secara online
dari bank pengirim kantor penyelenggara kliring lokal Jakarta
yang berada di gedung BI. Sistem otomasi yang diterapkan di
Jakarta, Medan, Bandung dan Surabaya; mempergunakan mesin
pilah baca atau reader sorter. Sistem semi-otomasi mempergunakan
media disket yang diserahkan masing-masing bank peserta ke
penyelenggara kliring setempat. Sedangkan sistem manual dipilih
bila volume dan nilai transaksinya sedemikian kecil, sehingga
warkat dipertukarkan dan dicatat secara manual. Untuk kliring
antarkota, penyelesaian transaksi hanya diperuntukkan perbankan
yang telah menerapkan sistem elektronik, otomasi dan semi
otomasi.
Dalam kliring antarkota, BI bertindak sebagai pemilik sistem
dan jaringan. Sedang untuk bank peserta langsung, disyaratkan
untuk memenuhi standar minimum bagi infrastruktur teknologinya.
Dari awal perencanaan, BI memang membatasi diri hanya mengatur
standar minimum. BI memang tidak ingin melangkah lebih jauh
karena memang di luar wewenangnya, selain tidak ingin memperoleh
respon negatif.
 |
| M. Ishak, Direktur Akunting
dan Sistem Pembayaran BI |
Salah satu standar minimum yang diterapkan adalah pengguna
fasilitas ini adalah peserta langsung pada penyelenggaraan
kliring lokal yang memiliki fasilitas online. BI tidak mempermasalahkan
jaringan komunikasi yang digunakan, apakah leased line atau
dial up, internet atau intranet. Selain fasilitas tersebut,
kliring jarak jauh akan lebih efektif dan efisien bila ditunjang
oleh kehadiran sistem pencitraan elektronik atau digital (Signature
Verification System) dan Magnetic Ink Character Recognition
(MICR).
Dengan pencitraan digital atau elektronik, tidak hanya memiliki
basisdata yang akurat, tapi bank peserta bisa secara cepat
melakukan verifikasinya. Ini membantu percepatan penyelesaian
transaksi secara lebih efektif, efisien, akurat dan aman.
Verifikasi juga dilakukan pada saldo nasabah melalui saluran
online, sehingga bila saldo tidak mencukupi maka settlement
pun tidak dilakukan. Settlement bisa dilakukan bila saldo
nasabah masih mencukupi. Dengan demikian BI sudah selangkah
lebih maju, yaitu dengan melakukan perlindungan terhadap nasabah
bank. Selain itu, BI juga mencegah terjadi transaksi bodong
yang risikonya selama ini, mau tidak mau atau suka tidak suka,
harus ditanggung bank sentral ini.
Transaksi bodong semacam ini, seperti diungkapkan salah sumber
di BI, sangat mungkin terjadi tanpa penerapan sistem ini,
seperti terjadi di masa-masa lalu. Ini dikarenakan hasil kliring
baru bisa diketahui pada akhir hari. Kliring antarkota ini
dilengkapi dengan sistem informasi yang dapat diakses secara
real on time oleh bank-bank peserta. Informasi rekapitulasi
hasil kliring memang bukan sebagai dasar pembukuan hasil kliring,
namun memberikan informasi dini. Di masa depan, BI telah merencanakan
untuk menerapkan failure to settle guna mencegah risiko yang
seharusnya tidak ditanggung oleh BI.
Untuk menunjang pengamanan sistem informasi tersebut, BI melengkapi
dirinya dengan teknologi secure socket layer satu arah dan
firewall. Sistem pengamanan pada aplikasi berupa otentikasi
dan pengaturan kewenangan pengguna serta log file. Pengaturan
kewenangan dilakukan secara hirarkis. Misalnya, kantor pusat
sebuah bank bisa mengakses semua informasi kegiatan kliring
seluruh kantor koordinator dan cabangnya yang terdapat di
wilayah kliring lokal yang sudah menerapkan sistem informasi
ini. Sudah tentu kantor koordinator hanya mungkin mengakses
kegiatan kliring seluruh kantor cabang yang berada di bawah
koordinasinya, yang sudah menerapkan sistem informasi ini.
Kantor cabang yang berada dihirarki terbawah hanya memiliki
kewenangan untuk mengakses kegiatan di dalam kantor cabangnya.
Sistem pengamanan yang digunakan untuk bank peserta langsung
kliring antarkota adalah user ID dan password. Selain itu,
bank peserta juga menerima public key yang digunakan untuk
melakukan enskripsi informasi yang diakses melalui jaringan
komunikasi.
Agar sistem pengamanan tetap kredibel, BI juga menempuh kebijakan
audit sistem secara berkala. Namun kebijakan tersebut masih
terbatas pada lingkungan internal BI. Untuk bank-bank peserta,
hingga kini memang belum ada kebijakan eksternal dari BI yang
mengatur khusus mengenai masalah ini. Namun Ishak melihat
bahwa banyak bank yang sudah melakukan audit sistem secara
berkala dan berkesinambungan, hanya saja standarnya masih
beragam. “BI paling jauh merekomendasikan audit khusus
dan memperketat kontrol internal, terutama pada transaksi
yang nilai nominalnya besar,” ujar Ishak.
Untuk menjadi peserta, bank hanya mengajukan permohonan ke
BI. Untuk menjadi peserta kliring antarkota ini, bank terlebih
dulu menjadi peserta langsung kliring lokal. Setelah permohonan
tersebut disetujui, bank peserta akan memperoleh public key
dan password dalam dua buah disket yang diserahkan saat mengajukan
permohonan. Public key tersebut diinstalasikan ke dalam komputer
bank pengguna. Bila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan,
maka bank tersebut siap melakukan transaksi kliring antarkota
yang memang lebih memberikan kepastian, kemudahan, akurasi
dan keamanan. Baik untuk pihak bank sendiri maupun untuk para
nasabah bank.• ew |