e-Enterprise Volume I Nomor 06 - April 2003
Call Center
Tidak lama setelah
meluncurkan fasilitas kliring
elektronik, pada akhir Januari lalu,
Bank Indonesia, kembali meluncurkan fasilitas intercity clearing atau kliring
antarkota.
 
foto-foto:
Dahlan Rebo Paing

Menurut Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Mohamad Ishak, sebenarnya fasilitas ini lebih merupakan enhancement kliring yang telah ada. “Jadi tinggal mengoptimalisasikan yang sudah dimiliki oleh BI,” ujarnya.

Menurut Ishak, sebenarnya fasilitas ini sudah lama direncanakan dalam cetak biru pengembangan sistem pembayaran yang sudah dimiliki BI sejak tahun 1997. Semua sistem pembayaran yang dikenal kalangan perbankan nasional saat ini, sudah tercantum dalam cetak biru tersebut. Implementasi dari rencana tersebut memang harus disesuaikan dengan dengan kondisi yang ada.

Setahun sebelum penggelarannya, BI melakukan upaya sosialisasi dan survai atas kebutuhan akan fasilitas tersebut. Melalui Forum Komunikasi Sistem Pembayaran, rencana penggelaran mulai dibicarakan dengan kalangan perbankan. BI, sebagai pemegang otoritas moneter, tidak hanya mensosialisasikan rencananya, tapi juga mengartikulasi dan mengakomodasikan kepentingan perbankan nasional dalam program tersebut. “Jadi tidak satupun kebijakan sistem pembayaran yang tidak disosialisasikan sebelumnya,” jelas Ishak. Bahkan, BI juga telah melakukan survai untuk melihat sampai seberapa jauh kesiapan dan demand kalangan perbankan atas fasilitas tersebut.

Tidak heran bila BI percaya bahwa fasilitas ini memang diperlukan kalangan perbankan nasional. Pada saat implementasi awal, tercatat tigapuluh lima bank bergabung dalam program tersebut. Sesaat setelah implementasi dilakukan, jumlah tersebut bertambah menjadi tigapuluh enam. Kini, ada tiga bank lagi yang menyatakan keinginannya untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. Hanya saja tidak satupun bank-bank pemerintah dan bank swasta besar yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas ini.

Menurut Ishak, memang hingga hari ini BI sebagai otoritas moneter tidak mewajibkan seluruh bank di Indonesia untuk mengikuti program tersebut. “Masalahnya adalah kesiapan teknologi di masing-masing bank itu sendiri,” tuturnya. Dengan platform dan kebijakan pengembangan teknologi yang berbeda dari satu bank ke bank lainnya, maka BI memilih untuk menyerahkan pilihan kepada masing-masing pengelola bank untuk mengikuti atau tidak fasilitas pelayanan ini. Namun, tentu pihak perbankan akan kehilangan daya saing kompetitifnya bila tidak segera menjadi peserta fasilitas tersebut.

Fasilitas ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian transaksi cek atau bilyet giro antar kota. Selama ini, transaksi serupa tidak bisa dikliringkan karena itu biasanya diselesaikan dengan inkaso. Dengan sistem ini, waktu penyelesaian yang dibutuhkan berkisar antara lima hingga tujuh hari, namun tidak jarang bisa mencapai tigapuluh hari.

Panjangnya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tidak hanya menimbulkan ketidakpastian, tapi bisa jadi berisiko pada arus keuangan penerimanya. Kini, ketidakpastian dan risiko tersebut bisa dikurangi dengan hadirnya fasilitas ini. “Paling lama sekitar dua hari,” kata Ishak dengan tegas. “Untuk transaksi dibawah Rp.100 juta diprioritaskan untuk memperoleh verifikasi pada hari yang sama,” lanjutnya.

Same day settlement juga diberlakukan untuk kota-kota selain Jakarta dan Surabaya. Hal ini dimungkinkan karena volume transaksinya yang tidak setinggi kedua kota tersebut. Volume perputaran warkat di Jakarta, yang menggunakan sistem elektronik, mencapai 150 ribu perhari dengan nilai sekitar Rp. 3 trilyun. Sedang volume perputaran warkat di Surabaya yang menggunakan sistem otomasi mencapai sekitar 60 ribu perhari dengan nilai sekitar Rp.1,2 trilyun. Dengan adanya kepastian tersebut maka dalam skala makro, fasilitas ini bisa jadi tenaga baru dalam mendorong perputaran uang yang lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Untuk bisa mengimplementasikan kliring antarkota, BI lebih menekankan kesiapan infrastruktur teknologi dari masing-masing bank pesertanya. Menurut Ishak, hal ini sebagai upaya pengembangan dan optimalisasi kliring. “Sayang kalau tidak dioptimalisasikan karena teknologinya sudah dimiliki oleh BI dan sebagian perbankan nasional,” jelas Ishak. Di sini, kliring terdiri dari empat sistem, yaitu kliring elektronik, kliring otomasi, kliring semi-otomasi, dan kliring manual. Keempat sistem kliring ini dibedakan atas media dan volume transaksi hariannya. “Pembedaan ini karena BI memang merencanakan investasi sesuai dengan tingkat kebutuhan yang ada,” tambahnya.

Kliring elektronik saat ini hanya diterapkan di Jakarta, yang meliputi wilayah Jakarta dan Bekasi. Dalam sistem ini, peserta langsung adalah bank-bank yang disyaratkan memiliki fasilitas online dan sistem citra elektronik. Data-data transaksi keuangan atau Data Keuangan Elektronik ditransmisikan secara online dari bank pengirim kantor penyelenggara kliring lokal Jakarta yang berada di gedung BI. Sistem otomasi yang diterapkan di Jakarta, Medan, Bandung dan Surabaya; mempergunakan mesin pilah baca atau reader sorter. Sistem semi-otomasi mempergunakan media disket yang diserahkan masing-masing bank peserta ke penyelenggara kliring setempat. Sedangkan sistem manual dipilih bila volume dan nilai transaksinya sedemikian kecil, sehingga warkat dipertukarkan dan dicatat secara manual. Untuk kliring antarkota, penyelesaian transaksi hanya diperuntukkan perbankan yang telah menerapkan sistem elektronik, otomasi dan semi otomasi.

Dalam kliring antarkota, BI bertindak sebagai pemilik sistem dan jaringan. Sedang untuk bank peserta langsung, disyaratkan untuk memenuhi standar minimum bagi infrastruktur teknologinya. Dari awal perencanaan, BI memang membatasi diri hanya mengatur standar minimum. BI memang tidak ingin melangkah lebih jauh karena memang di luar wewenangnya, selain tidak ingin memperoleh respon negatif.

M. Ishak, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI

Salah satu standar minimum yang diterapkan adalah pengguna fasilitas ini adalah peserta langsung pada penyelenggaraan kliring lokal yang memiliki fasilitas online. BI tidak mempermasalahkan jaringan komunikasi yang digunakan, apakah leased line atau dial up, internet atau intranet. Selain fasilitas tersebut, kliring jarak jauh akan lebih efektif dan efisien bila ditunjang oleh kehadiran sistem pencitraan elektronik atau digital (Signature Verification System) dan Magnetic Ink Character Recognition (MICR).

Dengan pencitraan digital atau elektronik, tidak hanya memiliki basisdata yang akurat, tapi bank peserta bisa secara cepat melakukan verifikasinya. Ini membantu percepatan penyelesaian transaksi secara lebih efektif, efisien, akurat dan aman. Verifikasi juga dilakukan pada saldo nasabah melalui saluran online, sehingga bila saldo tidak mencukupi maka settlement pun tidak dilakukan. Settlement bisa dilakukan bila saldo nasabah masih mencukupi. Dengan demikian BI sudah selangkah lebih maju, yaitu dengan melakukan perlindungan terhadap nasabah bank. Selain itu, BI juga mencegah terjadi transaksi bodong yang risikonya selama ini, mau tidak mau atau suka tidak suka, harus ditanggung bank sentral ini.

Transaksi bodong semacam ini, seperti diungkapkan salah sumber di BI, sangat mungkin terjadi tanpa penerapan sistem ini, seperti terjadi di masa-masa lalu. Ini dikarenakan hasil kliring baru bisa diketahui pada akhir hari. Kliring antarkota ini dilengkapi dengan sistem informasi yang dapat diakses secara real on time oleh bank-bank peserta. Informasi rekapitulasi hasil kliring memang bukan sebagai dasar pembukuan hasil kliring, namun memberikan informasi dini. Di masa depan, BI telah merencanakan untuk menerapkan failure to settle guna mencegah risiko yang seharusnya tidak ditanggung oleh BI.

Untuk menunjang pengamanan sistem informasi tersebut, BI melengkapi dirinya dengan teknologi secure socket layer satu arah dan firewall. Sistem pengamanan pada aplikasi berupa otentikasi dan pengaturan kewenangan pengguna serta log file. Pengaturan kewenangan dilakukan secara hirarkis. Misalnya, kantor pusat sebuah bank bisa mengakses semua informasi kegiatan kliring seluruh kantor koordinator dan cabangnya yang terdapat di wilayah kliring lokal yang sudah menerapkan sistem informasi ini. Sudah tentu kantor koordinator hanya mungkin mengakses kegiatan kliring seluruh kantor cabang yang berada di bawah koordinasinya, yang sudah menerapkan sistem informasi ini. Kantor cabang yang berada dihirarki terbawah hanya memiliki kewenangan untuk mengakses kegiatan di dalam kantor cabangnya.

Sistem pengamanan yang digunakan untuk bank peserta langsung kliring antarkota adalah user ID dan password. Selain itu, bank peserta juga menerima public key yang digunakan untuk melakukan enskripsi informasi yang diakses melalui jaringan komunikasi.

Agar sistem pengamanan tetap kredibel, BI juga menempuh kebijakan audit sistem secara berkala. Namun kebijakan tersebut masih terbatas pada lingkungan internal BI. Untuk bank-bank peserta, hingga kini memang belum ada kebijakan eksternal dari BI yang mengatur khusus mengenai masalah ini. Namun Ishak melihat bahwa banyak bank yang sudah melakukan audit sistem secara berkala dan berkesinambungan, hanya saja standarnya masih beragam. “BI paling jauh merekomendasikan audit khusus dan memperketat kontrol internal, terutama pada transaksi yang nilai nominalnya besar,” ujar Ishak.

Untuk menjadi peserta, bank hanya mengajukan permohonan ke BI. Untuk menjadi peserta kliring antarkota ini, bank terlebih dulu menjadi peserta langsung kliring lokal. Setelah permohonan tersebut disetujui, bank peserta akan memperoleh public key dan password dalam dua buah disket yang diserahkan saat mengajukan permohonan. Public key tersebut diinstalasikan ke dalam komputer bank pengguna. Bila langkah-langkah tersebut sudah dilakukan, maka bank tersebut siap melakukan transaksi kliring antarkota yang memang lebih memberikan kepastian, kemudahan, akurasi dan keamanan. Baik untuk pihak bank sendiri maupun untuk para nasabah bank.• ew

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved