Salah
satu produsen sepeda motor nasional, yang pabriknya
berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, sempat menghentikan proses
produksinya. Pasalnya, karena salah satu komponen yang diimpornya
terpaksa ngendon di pelabuhan Tanjung Priok. Salah seorang
petinggi industri itu menuturkan bahwa penyebab dari keterlambatan
tersebut adalah lambannya proses kepabeanan pelabuhan bersangkutan.
Peristiwa ini terjadi hampir setahun lalu.
Beberapa bulan silam, cerita mengenai keterlambatan pengiriman
barang pun berulang. Mendadak pasar telepon selular menaikkan
harga jual produk-produknya. Alasannya pun klise, yaitu keterlambatan
pasokan barang akibat proses kepabeanan. Ditambah dengan bumbu
bahwa pabean sedang sibuk-sibuknya melakukan kalkulasi ulang
akibat penerapan tarif bea masuk baru.
Terlepas dari benar atau tidaknya, cerita semacam ini bisa
dikatakan klise. Namun esensinya, setiap hambatan yang terjadi
di pintu gerbang masuk atau keluar negeri ini akan membebani
dunia usaha. Produsen sepeda motor seperti di atas mau tidak
mau harus menghentikan proses produksi selama hampir satu
bulan, hanya karena keterlambatan pasokan komponennya. Kondisi
semacam ini jika terus-menerus berlangsung tentu akan merugikan
negeri ini di mata para investor, baik lokal maupun asing.
Akibatnya, investor cenderung enggan menanamkan modalnya di
negeri yang perekonomiannya sudah nyaris hancur luluh.
Bayangkan saja, berapa besar kerugian yang harus ditanggung
oleh produsen sepeda motor. Produsen semacam itu tidak bisa
menaikan harga jual produknya seenak sendiri. Pasar sepeda
motor domestik memang sedang marak-maraknya, namun itu tidak
berarti jauh dari pertarungan bisnis. Justru dalam pasar sepeda
motor domestik, pertarungan sangat ketat. Setiap keterlambatan
akan bisa menimbulkan kerugian, dan dalam jangka waktu tertentu
akumulasi kerugian bisa menyeret perusahaan ke jurang kebangkrutan.
Ketika perusahaan bangkrut, puluhan bahkan ratusan pekerjanya
kehilangan pekerjaan dan nafkah yang menghidupi diri dan keluarganya.
Mata rantai, dan dampak negatifnya, seringkali dilupakan begitu
saja. Arus reformasi nampaknya tidak bisa menembus dinding
birokrasi negeri ini. Apalagi, birokrasi di negeri ini telah
menjadi money machine yang memiliki kepentingan sendiri. Namun,
premis tadi tidak seluruhnya benar. Departemen Keuangan, misalnya,
telah melakukan berbagai upaya yang mengarah pada perbaikan
kinerja pelayanan publiknya. Ditjen BC, misalnya, telah mengimplementasikan
Electronic Data Interchange (EDI) di kawasan pelabuhan Tanjung
priok, Jakarta. Pelabuhan laut tersibuk di negeri ini, nampaknya
menjadi pilot project melakukan lompatan jauh ke depan dalam
layanan kepabeanan.
Bisa dikatakan bahwa implementasi EDI merupakan goodwill dari
pemerintah. Ini seperti yang dikatakan oleh Drs. Endang Tata,
Kepala Kantor Wilayah IV Jakarta dari Ditjen BC. “Ini
komitmen Ditjen Bea dan Cukai sebagai anggota World Customs
Organization (WCO) sebagai salah satu upaya pencapaian visi
guna menyejajarkan diri dengan institusi kepabeanan dan cukai
dalam kinerja dan citra”.
Menurutnya, penerapan EDI, sekalipun masih dalam tahap uji
coba, telah memperoleh dukungan dari berbagai perusahaan pelayaran
nasional. Hingga November lalu, tercatat sekitar 140 perusahaan
pelayaran yang bergabung untuk memanfaatkan jasa layanan ini.
Bagi pelaku bisnis, terutama eksportir dan importir, implementasi
EDI akan membentuk sistem pelayanan yang lebih terintegrasi.
Sistem ini memungkinkan pertukaran dokumen secara elektronik
dengan berbagai pihak terkait. “Itu sebabnya saya optimis
bisa tercapainya penyederhanaan pelayanan dan pemberian kemudahan
bisa terwujud di masa depan,” ujar Endang.
Sebenarnya, implementasi EDI tidak terjadi secara mendadak
di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Sistem ini sebenarnya
hanya merupakan pengembangan dari Custom Fast Release System
(CFRS) yang telah diterapkan sebelumnya. Hanya saja sistem
ini masih dilakukan secara manual, yang mana disket dan pengguna
jasa masih harus antri di loket untuk bisa mengetahui penyelesaian
dokumen secara keseluruhan. Dengan EDI, pengguna jasa tidak
perlu mengantri ke loket namun cukup dengan mempergunakan
komputer yang dimilikinya untuk menyampaikan data impor maupun
ekspor secara eletronik.
EDI sendiri bukan merupakan konsep yang revolusioner. Ketika
IT dan telekomunikasi telah berkembang sedemikian rupa, teknologi
EDI dimungkinkan untuk berevolusi menjadi wahana data carrier
yang menggantikan lembaran kertas dokumen. EDI sendiri sebenarnya
telah tumbuh dan berkembang lebih dari dua dekade lalu di
kawasan Eropa dan Amerika Utara. Umumnya, industri yang memanfaatkan
EDI adalah industri dengan produk yang memiliki lifecycle
tidak panjang, namun dengan volume produksi sangat besar.
Markus
A. Straub, Senior Techincal Advisor PT Niarta JasaNet, melihat
bahwa EDI merupakan bentuk e-Business tertua. Ia menceritakan
bahwa industri otomotif merupakan salah satu pengguna awal
sistem EDI di kawasan Eropa Barat. Ia mencontohkan Volkswagen
yang sudah menerapkan sistem ini sejak pertengahan dekade
tujuhpuluhan.
Saat itu, produsen otomotif ini menggunakannya untuk melayani
keperluan back office-nya. “Itu sebabnya EDI lebih fit
in untuk keperluan serupa di banyak industri,“ ujar
Markus. Dengan menggelar EDI di back office, masalah supply
chain management (SCM) bisa teratasi. Order pemesanan komponen
yang harus dipasok supplier dilakukan melalui sistem ini,
dan setiap order yang dikirim atau diterima dianggap sudah
sebagai dokumen legal dan otentik sifatnya.
Dengan mengimplementasikan EDI, sejumlah keuntungan strategis
antara lain siklus perdagangan yang lebih cepat, kemampuan
mengadopsi proses bisnis baru seperti teknik manufakturing
just-in-time, dan kemampuan untuk memenangkan kompetisi bisnis
atau mempertahankan pelanggan lama akan mengarah pada peningkatan
efisiensi bisnis. Di samping juga bertambahnya kemampuan untuk
merespon ketatnya persaingan pasar dan pesaing-pesaing baru
yang sangat kompetitif.
Keuntungan operasional yang dapat dinikmati antara lain adalah
pengurangan biaya kertas, pengiriman, pengadaan barang dan
proses manual; memperbaiki cash flow perusahaan; dan pengurangan
tingkat kesalahan sekaligus peningkatan keamanan.
Di sisi lain, implementasi EDI juga memberikan keuntungan
dengan meningkatkan citra perusahaan, memperbaiki daya saing,
dan meningkatkan hubungan dagang perusahaan yang sudah ada.
Keuntungan-keuntungan strategis, operasional dan peluang yang
diperoleh oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut,
ternyata juga mengundang minat negara dalam rangka penyelenggaraan
negara secara lebih efisien. Tidak heran bila kemudian Ditjen
BC juga melirik untuk menerapkan di lingkungannya.
Menurut Endang, ada sejumlah keuntungan yang ditawarkan dengan
mengimplementasikan EDI di lingkungan Ditjen BC. Keuntungan
tersebut meliputi, pertama, percepatan pelayanan dan peningkatan
akurasi sehingga arus barang masuk maupun keluar dapat berjalan
lancar. Kedua, mempersingkat penyelesaian dokumen. Ketiga,
mengurangi atau mencegah adanya pertemuan antara pengguna
jasa dengan petugas BC. Keempat, memperpendek jalur birokrasi.
Kelima, mempersingkat waktu dan mengurangi kegiatan pemeriksaan
fisik.
Sistem EDI kepabeanan di bidang impor, menurutnya, sudah diimplementasikan
secara penuh. “Jadi bukan tahap ujicoba”, katanya.
Memang diakuinya sistem ini masih terbatas pada lingkungan
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta.
Keterbatasan itu dikarenakan belum semua institusi yang terkait
dengan prosedur kepabeanan bergabung dengan sistem EDI yang
digunakan oleh Ditjen BC. Hal tersebut bisa jadi menghambat
kelancaran pengurusan dokumen, misalnya belum adanya akses
antara kalangan perbankan dengan Ditjen BC. Missing link ini
membuat pengiriman bukti pembayaran (Credit Advice) tidak
diterima saat importir mentransfer data ke Bea Cukai. Akibatnya,
importir terpaksa harus membawa terlebih dahulu bukti pembayarannya
kr bank, setelah itu proses dokumen dapat dilanjutkan kembali.
Untuk mengatasi permasalahan ini dilakukan dengan cara mensosialisasikan
dan pelatihan ke kalangan bank devisa persepsi. Di samping
itu, Ditjen BC juga gencar mengadakan pelatihan ke berbagai
pelaku usaha yang terkait dengan kegiatan kepabeanan. Hingga
hari ini, sudah 140 perusahaan pelayaran dan keagenan pelayaran
yang ikut bergabung ke dalam sistem EDI kepabeanan. Ditjen
BC juga proaktif melakukan pendekatan ke berbagai instansi
pemerintah terkait, seperti Pelindo II yang sedang mempersiapkan
EDI pelayanan operasional dan nantinya bisa diharapkan interkoneksi
dengan sistem EDI kepabeanan yang telah ada.•
foto-foto: Dahlan Rebo Paing
|