C o l u m n s Volume I Nomor 02 - Nopember 2002
Dengan jaringannya yang menasional, Pos Indonesia berpotensi menjadi backbone national payment
system yang handal.
 

WIDODO DWI TJAHJONO
Direktur Sumberdaya Manusia, PT Pos Indonesia

Suatu entitas bisnis yang memosisikan dirinya sebagai “network company” dituntut untuk senantiasa memelihara jaringan, atau lebih tepatnya manajemen jaringan sebagai “prime core competence”-nya. Perbenturan kepentingan senantiasa terjadi antara dua kenyataan yang tak terbantahkan, yaitu sebaran yang luas, konektabilitas dan regularitas jaringan yang terjaga, yang menjadi tolok ukur “value” layanan, di satu sisi, dan tingginya “effort” yang diperlukan untuk membangun dan memelihara jaringan, di sisi lain.

Bauran yang tepat di antara dua benturan kepentingan tersebut acap kali menjadi kunci sukses tumbuh-kembangnya suatu perusahaan jaringan. Manakala sebaran dan kualitas jaringan, baik secara fisik maupun virtual, sudah dipilih untuk dijadikan prasyarat utama, maka optimasi kapasitas harus secara paralel diangkat prioritasnya dalam jajaran program utama. Terutama, apabila kita menghendaki “return” yang lebih baik terhadap investasi yang ditanamkan dalam membangun dan memelihara jaringan tersebut.

Dalam posisi itu, inovasi untuk meningkatkan kemampuan diversifikasi layanan, perlu senantiasa dikembangkan dalam unit pengembangan usaha. Perusahaan jaringan, umumnya, menempatkan jaringan sebagai input dalam sub proses transporting/transmitting, sekaligus sebagai instrumen yang mampu menjembatani proses transaksi dengan konsumennya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan hakekat dari usahanya yang, pada umumnya, adalah jasa yang “customer based”, e-payment layak untuk dinominasikan sebagai bisnis yang menjanjikan, dalam rangka diversifikasi layanan tersebut

Sistem Pembayaran Nasional
Pada hakekatnya, sistem pembayaran nasional adalah suatu sistem yang mengatur/menata-usahakan transakasi pembayaran yang berlangsung di masyarakat, antara pembayar (payer) dengan penerima pembayaran (payee), baik secara individual maupun institusional. Ketika hubungan antara payer dengan payee terkendala oleh masalah lokasi, waktu ataupun tuntutan kemudahan-kemudahan tertentu, maka diperlukan perantara (intermediary) transaksi. Kepentingan untuk mengatur lalu lintas transaksi keuangan ini, antara lain juga untuk mengetahui volume uang yang beredar. Oleh karena itu, sangat ideal bila transaksinya dapat diupayakan/didorong ke arah transaksi giral (pemindah-bukuan ).

Awalnya, perantara transaksi ini diperankan oleh bank, terutama dalam konteks simpan–pinjam. Namun dalam perjalanan waktu, karena ada kekosongan peran, sementara kebutuhan jelas ada dan terus meningkat, maka aktivitas bank berkembang ke arah payment.

Manakala lifestyle masyarakat mulai berubah, baik sebagai dampak kemajuan teknologi maupun peningkatan kemampuan ekonomi, terutama kelas menengah ke atas, kebiasaan transaksi keuangan mengalami banyak pergeseran. Jika dahulu membawa segepok uang merupakan kebanggaan, kini seseorang merasa memiliki kelas tersendiri ketika tanpa membawa uang fisik bisa bertransaksi apa saja dengan mudahnya.

Meskipun kecenderungan tersebut masih memiliki banyak kendala, baik legal maupun teknis; namun proses yang bertalian pada saatnya akan sampai juga pada tujuan, ketika semua pihak yang terkait telah mengikatkan diri pada suatu konsensus.

Sementara proses menuju dunia transaksi virtual sedang berlangsung, kita tidak mungkin meninggalkan segmen-segmen transaksi yang bersifat fisik. Oleh karena itu, bicara tentang e-payment, bagaimanapun juga kita tetap harus membicarakan pula segmen transaksi fisikal yang kemudian diubah menjadi virtual. Jika dalam suatu website pernah ditemukan suatu statement bombastis bahwa satu-satunya ancaman bagi sistem pembayaran virtual adalah sistem pembayaran tunai. Tampaknya kita perlu memahami bahwa persoalannya bukan virtual versus fisikal, tetapi bagaimana mengintegrasikan transaksi fisikal dan virtual sehingga memberi manfaat bagi masyarakat secara optimal.

Mencermati uraian tersebut di atas, wajar apabila kemudian muncul sebuah harapan, bahwa suatu saat nanti akan terlembaga suatu sistem yang mampu mengisi kekosongan intermediary transaksi nasional dalam mengintegrasikan proses fisikal dan virtual. Betapa tidak, kemajuan teknologi sudah mampu mengambil alih problem yang diakibatkan kompleksnya sistem, sedangkan permintaan pasar juga senantiasa tumbuh secara signifikan. Tinggal yang perlu digali adalah niat dan komitmen semua pihak, termasuk pihak yang kompeten dalam menyusun regulasi tentang “cyber transaction” ini.

Pasar dan Tuntutan
Pasar yang diidentifikasi membutuhkan mediator transaksi antara payer dengan payee ini, secara garis besar dapat dikelompokkan sebagai berikut : pertama, pembayaran public utility (listrik, telepon, air minum dll), asuransi, cicilan kredit bank, premi asuransi, gaji, pensiun, bantuan pemerintah, pajak dan sejenisnya. Kedua, pengiriman uang, dan ketiga, setoran/penarikan tabungan di bank.

Memperhatikan jenis dan jumlah pengguna fasilitas serta intensitas aktivitasnya, ukuran pasar diperkirakan lebih dari 2,4 milyar transaksi per tahun. Transaksi-transaksi tersebut bisa sepenuhnya “virtual”, tunai, dan bisa juga gabungan dari keduanya (hybrid). Kategori transaksi ini akan sangat dipengaruhi oleh keinginan masyarakat payer yang berbasis pada lifestyle, aksesabilitas, keamanan, kemudahan transaksi dan kenyamanan. Sementara dari sisi masyarakat payee ditentukan oleh intensitas benefit dalam efisiensi operasi, akurasi pelaporan serta customer service.

Berkenaan dengan hal itu, lembaga yang mampu menjadikan dirinya sebagai intermediary transaksi pembayaran nasional, perlu memiliki sebaran jaringan layanan lingkup nasional, serta mampu menyediakan aplikasi teknologi informasi online dengan centralized system, account based serta link ke aplikasi payee (terutama bank, perusahaan utilitas, pemerintah) yang handal.

Bagaimana dengan PT. Pos Indonesia?
Ketika membaca buku Bridging to the Network Company, yang ditulis oleh Hermawan Kartajaya dkk, timbul harapan bahwa obsesi untuk menjadikan Pos Indonesia sebagai suatu lembaga yang mampu menjadi intermediary transaksi nasional (national payment infrastructure) akan segera terwujud. PT Pos Indonesia memang memiliki potensi untuk mewujudkannya, antara lain karena dari sisi jaringan fisik layanan jelas tidak diragukan lagi bahwa institusi ini memiliki jaringan terluas di bumi pertiwi. Terlebih lagi, institusi ini juga memiliki jaringan virtual nasional, yakni Wasantara Net, yang memiliki jangkauan terluas pula di antara para provider internet.

Coba simak, langkah entitas bisnis ini dalam mewujudkan obsesi tersebut. Dengan sasaran meningkatkan kualitas layanan, utamanya memberikan solusi atas masalah transportasi dan human error yang mungkin terjadi, pada tahap awal perusahaan ini memanfaatkan jaringan online sebagai sarana transfer data pengiriman uang, dengan luncuran layanan “weselpos elektronik” (Westron).•

foto-foto: LS Widiyanto

© 2003 eBizzAsia. All rights reserved