WIDODO
DWI TJAHJONO
Direktur Sumberdaya Manusia, PT Pos Indonesia
Suatu entitas bisnis yang memosisikan dirinya sebagai “network
company” dituntut untuk senantiasa memelihara jaringan,
atau lebih tepatnya manajemen jaringan sebagai “prime
core competence”-nya. Perbenturan kepentingan senantiasa
terjadi antara dua kenyataan yang tak terbantahkan, yaitu
sebaran yang luas, konektabilitas dan regularitas jaringan
yang terjaga, yang menjadi tolok ukur “value”
layanan, di satu sisi, dan tingginya “effort”
yang diperlukan untuk membangun dan memelihara jaringan, di
sisi lain.
Bauran yang tepat di antara dua benturan kepentingan tersebut
acap kali menjadi kunci sukses tumbuh-kembangnya suatu perusahaan
jaringan. Manakala sebaran dan kualitas jaringan, baik secara
fisik maupun virtual, sudah dipilih untuk dijadikan prasyarat
utama, maka optimasi kapasitas harus secara paralel diangkat
prioritasnya dalam jajaran program utama. Terutama, apabila
kita menghendaki “return” yang lebih baik terhadap
investasi yang ditanamkan dalam membangun dan memelihara jaringan
tersebut.
Dalam posisi itu, inovasi untuk meningkatkan kemampuan diversifikasi
layanan, perlu senantiasa dikembangkan dalam unit pengembangan
usaha. Perusahaan jaringan, umumnya, menempatkan jaringan
sebagai input dalam sub proses transporting/transmitting,
sekaligus sebagai instrumen yang mampu menjembatani proses
transaksi dengan konsumennya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan
hakekat dari usahanya yang, pada umumnya, adalah jasa yang
“customer based”, e-payment layak untuk dinominasikan
sebagai bisnis yang menjanjikan, dalam rangka diversifikasi
layanan tersebut
Sistem Pembayaran Nasional
Pada hakekatnya, sistem pembayaran nasional adalah suatu sistem
yang mengatur/menata-usahakan transakasi pembayaran yang berlangsung
di masyarakat, antara pembayar (payer) dengan penerima pembayaran
(payee), baik secara individual maupun institusional. Ketika
hubungan antara payer dengan payee terkendala oleh masalah
lokasi, waktu ataupun tuntutan kemudahan-kemudahan tertentu,
maka diperlukan perantara (intermediary) transaksi. Kepentingan
untuk mengatur lalu lintas transaksi keuangan ini, antara
lain juga untuk mengetahui volume uang yang beredar. Oleh
karena itu, sangat ideal bila transaksinya dapat diupayakan/didorong
ke arah transaksi giral (pemindah-bukuan ).
Awalnya, perantara transaksi ini diperankan oleh bank, terutama
dalam konteks simpan–pinjam. Namun dalam perjalanan
waktu, karena ada kekosongan peran, sementara kebutuhan jelas
ada dan terus meningkat, maka aktivitas bank berkembang ke
arah payment.
Manakala lifestyle masyarakat mulai berubah, baik sebagai
dampak kemajuan teknologi maupun peningkatan kemampuan ekonomi,
terutama kelas menengah ke atas, kebiasaan transaksi keuangan
mengalami banyak pergeseran. Jika dahulu membawa segepok uang
merupakan kebanggaan, kini seseorang merasa memiliki kelas
tersendiri ketika tanpa membawa uang fisik bisa bertransaksi
apa saja dengan mudahnya.
Meskipun kecenderungan tersebut masih memiliki banyak kendala,
baik legal maupun teknis; namun proses yang bertalian pada
saatnya akan sampai juga pada tujuan, ketika semua pihak yang
terkait telah mengikatkan diri pada suatu konsensus.
Sementara proses menuju dunia transaksi virtual sedang berlangsung,
kita tidak mungkin meninggalkan segmen-segmen transaksi yang
bersifat fisik. Oleh karena itu, bicara tentang e-payment,
bagaimanapun juga kita tetap harus membicarakan pula segmen
transaksi fisikal yang kemudian diubah menjadi virtual. Jika
dalam suatu website pernah ditemukan suatu statement bombastis
bahwa satu-satunya ancaman bagi sistem pembayaran virtual
adalah sistem pembayaran tunai. Tampaknya kita perlu memahami
bahwa persoalannya bukan virtual versus fisikal, tetapi bagaimana
mengintegrasikan transaksi fisikal dan virtual sehingga memberi
manfaat bagi masyarakat secara optimal.
Mencermati uraian tersebut di atas, wajar apabila kemudian
muncul sebuah harapan, bahwa suatu saat nanti akan terlembaga
suatu sistem yang mampu mengisi kekosongan intermediary transaksi
nasional dalam mengintegrasikan proses fisikal dan virtual.
Betapa tidak, kemajuan teknologi sudah mampu mengambil alih
problem yang diakibatkan kompleksnya sistem, sedangkan permintaan
pasar juga senantiasa tumbuh secara signifikan. Tinggal yang
perlu digali adalah niat dan komitmen semua pihak, termasuk
pihak yang kompeten dalam menyusun regulasi tentang “cyber
transaction” ini.
Pasar dan Tuntutan
Pasar yang diidentifikasi membutuhkan mediator transaksi antara
payer dengan payee ini, secara garis besar dapat dikelompokkan
sebagai berikut : pertama, pembayaran public utility (listrik,
telepon, air minum dll), asuransi, cicilan kredit bank, premi
asuransi, gaji, pensiun, bantuan pemerintah, pajak dan sejenisnya.
Kedua, pengiriman uang, dan ketiga, setoran/penarikan tabungan
di bank.
Memperhatikan jenis dan jumlah pengguna fasilitas serta intensitas
aktivitasnya, ukuran pasar diperkirakan lebih dari 2,4 milyar
transaksi per tahun. Transaksi-transaksi tersebut bisa sepenuhnya
“virtual”, tunai, dan bisa juga gabungan dari
keduanya (hybrid). Kategori transaksi ini akan sangat dipengaruhi
oleh keinginan masyarakat payer yang berbasis pada lifestyle,
aksesabilitas, keamanan, kemudahan transaksi dan kenyamanan.
Sementara dari sisi masyarakat payee ditentukan oleh intensitas
benefit dalam efisiensi operasi, akurasi pelaporan serta customer
service.
Berkenaan dengan hal itu, lembaga yang mampu menjadikan dirinya
sebagai intermediary transaksi pembayaran nasional, perlu
memiliki sebaran jaringan layanan lingkup nasional, serta
mampu menyediakan aplikasi teknologi informasi online dengan
centralized system, account based serta link ke aplikasi payee
(terutama bank, perusahaan utilitas, pemerintah) yang handal.
Bagaimana dengan PT. Pos Indonesia?
Ketika membaca buku Bridging to the Network Company, yang
ditulis oleh Hermawan Kartajaya dkk, timbul harapan bahwa
obsesi untuk menjadikan Pos Indonesia sebagai suatu lembaga
yang mampu menjadi intermediary transaksi nasional (national
payment infrastructure) akan segera terwujud. PT Pos Indonesia
memang memiliki potensi untuk mewujudkannya, antara lain karena
dari sisi jaringan fisik layanan jelas tidak diragukan lagi
bahwa institusi ini memiliki jaringan terluas di bumi pertiwi.
Terlebih lagi, institusi ini juga memiliki jaringan virtual
nasional, yakni Wasantara Net, yang memiliki jangkauan terluas
pula di antara para provider internet.
Coba simak, langkah entitas bisnis ini dalam mewujudkan obsesi
tersebut. Dengan sasaran meningkatkan kualitas layanan, utamanya
memberikan solusi atas masalah transportasi dan human error
yang mungkin terjadi, pada tahap awal perusahaan ini memanfaatkan
jaringan online sebagai sarana transfer data pengiriman uang,
dengan luncuran layanan “weselpos elektronik”
(Westron).•
foto-foto: LS Widiyanto
|