Transaksi
tanpa kertas atau paperless tidak lagi menjadi sesuatu yang
istimewa. Dengan majunya teknologi informasi, berbagai transaksi
kini tidak harus dilakukan secara face to face. Melainkan
bisa dilakukan secara digital melalui sistem terkoneksi yang
disesuaikan dengan kebutuhan. Selain prosesnya lebih cepat
dan mudah, transaksi tanpa kertas ini ternyata juga lebih
hemat.
Itulah sebabnya dunia perbankan buru-buru menyerap implementasi
ini. Salah satunya adalah Bank Indonesia melalui penerapan
sistem RTGS (real time gross settlement). Sistem ini diterapkan
sebagai pengganti sistem kliring yang dulunya dilakukan secara
manual. RTGS ini dibuat sedemikian rupa sehingga semua kegiatan
kliring dapat dilakukan melalui komputer. “Diharapkan
dengan sistem kliring tanpa kertas ini pembayaran dapat dilakukan
lebih cepat, efisien dan kapan saja,” kata Aribowo,
Analis Senior Biro Pembayaran Nasional Bank Indonesia kepada
eBizzAsia.
RTGS merupakan sebuah sistem settlement berbasis gross dengan
koneksi elektronis on-line antara Bank Indonesia (BI) dengan
bank-bank, baik bank swasta maupun bank pemerintah. Pada dasarnya,
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement)
yang dilakukan per transaksi (individually processed/gross
settlement) dan bersifat real time. Menurut Aribowo, tujuan
dibuatnya sistem ini adalah untuk menyajikan sarana transfer
antar bank yang lebih cepat, efisien dan aman kepada bank
dan juga para nasabahnya.
Bagi BI, penerapan sistem RTGS ini tentu saja bakal memudahkannya
dalam melakukan pengawasan arus perputaran uang yang terjadi
antar bank. Diharapkan kliring tanpa kertas ini mampu mengurangi
risiko sistem pembayaran. Tak hanya itu, RTGS juga memungkinkan
BI memonitor short term interest rate, aliran pembayaran dan
likuiditas yang terjadi di pasar. “Demikian juga dengan
bank peserta RTGS ini secara otomatis dapat mengeliminasi
risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko sistemik,”
tambah Aribowo.
Dengan menggunakan V-shapped structure, mekanisme transfer
via RTGS ini tidaklah rumit. Pertama, bank harus meng-input
transfer kredit ke dalam terminal RTGS. Selanjutnya diteruskan
ke RCC (RTGS Central Computer) di BI. RCC inilah yang akan
memproses saldo rekening bank pengirim. Jika saldo cukup,
sama, atau lebih besar dari nilai nominal transfer kredit,
RCC akan melakukan posting secara stimultan pada rekening
giro bank pengirim dan bank penerima.
Setelah kredit transfer berhasil diproses, secara otomatis
akan ditransmisikan oleh RCC ke terminal RTGS bank penerima.
Tetapi, ketika saldo tidak mencukupi, kredit transfer ditempatkan
ke dalam daftar antrian mesin RTGS. RCC inilah yang akan bertugas
mengecek kecukupan saldo tersebut. Setelah saldo mencukupi,
barulah proses tranfer bisa dilakukan oleh RCC.
Untuk setiap transaksi, bank peserta RTGS dikenakan biaya
transaksi yang bervariasi. “Pada dasarnya BI mematok
biaya transaksi tertentu bagi bank peserta RTGS. Namun mereka
bisa membuat kebijakan sendiri dalam hal ini,” kata
Aribowo. Patokan resmi dari BI adalah Rp 10.000,- pertransaksi
single credit. Sedangkan untuk multiple credit (satu transaksi
untuk 10 rekening penerima di bank yang sama) biaya yang dipatok
adalah Rp 50.000,-.
Sebuah sistem berbasis teknologi, betatapun majunya tentu
mempunyai risiko. Untuk mengantisipasi adanya kisruh hukum
antarbank peserta RTGS, BI tak lupa menyiapkan amunisi yang
cukup ampuh yakni by-laws. Dalam perangkat hukum ini terdapat
beberapa butir perjanjian antara bank-bank peserta RTGS dalam
mencapai keseragaman pelaksanaan pembayaran antarbank via
internet ini. Dengan demikian, jika pembayaran antarbank mengalami
kegagalan, maka pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengajukan
kompensasi.
Namun, BI merasa bahwa perangkat hukum itu belumlah mencukupi.
BI juga membentuk komite arbritase untuk menangani jika ada
sengketa yang besar. Komite inilah yang nantinya akan menyelesaikan
sengketa atau masalah yang mungkin timbul antarbank peserta
RTGS saat mereka melakukan transaksi. Komite arbitrase ini
juga akan menindak bank yang tidak patuh pada peraturan. Karena
keputusan akhir komite ini akan mengikat seluruh bank peserta
RTGS.
Risiko sebuah sistem online terhadap pembajakan tidak dilupakan
oleh BI. Dengan sigap, BI pun telah menyiapkan berbagai security
layer. “Dengan pengamanan ini, kita berharap sistem
RTGS dapat dioperasikan secara aman,” tutur Aribowo.
BI juga telah meminta kepada auditor TI untuk mengaudit seluruh
aplikasi RTGS ini.
Sejak diimplementasikan bulan November dua tahun silam, ternyata
RTGS ini terbukti sukses menurunkan risiko pembayaran. Tak
heran jika sambutan dunia perbankan sangat positif terhadap
kehadiran RTGS ini. Kini tercatat 17 bank swasta dan bank
pemerintah yang menjadi peserta RTGS. Ketujuh belas bank tersebut
antara lain Citibank, Bank Mandiri, BNI, BCA, Lippo Bank dan
sederet bank lainnya. Bank Mandiri misalnya, merasa sangat
diuntungkan dengan berbagai kemudahan yang disajikan oleh
RTGS ini.
“Dengan RTGS ini, secara langsung rekening akan terpusat
di BI. Dan tentu saja hal itu akan memudahkan kami dalam melakukan
monitoring,” ujar Soeswidijono, Kepala Humas Bank Mandiri.
Proses transfer yang lebih cepat jika dibandingkan dengan
sistem kliring sebelumnya juga sangat dirasakan oleh bank
Mandiri. “Enaknya lagi, pendapatan yang kami terima
dari pengiriman dengan RTGS ini lebih besar ketimbang pengiriman
melalui kliring,” tambah Soeswidijono.
Bagi Citibank, kemudahan yang diusung oleh RTGS ini dapat
meningkatkan pelayanan terhadap nasabah secara real time.
“Melalui RCC, transaksi yang kami lakukan dari dan ke
Citibank sangatlah cepat. Dalam hitungan detik saja,”
ucap Rita Mas’Oen, Country Technology Group Head Citibank.
Selama ini mereka mengaku belum pernah terganjal masalah serius
dengan sistem ini. Paling hanya masalah kecil yang berkaitan
dengan jalur komunikasi saja.
Hingga saat ini RTGS sudah diimplementasikan di 25 kota,
baik di Pulau Jawa dan luar pulau Jawa termasuk Indonesia
bagian Timur. “Akhir September ini, kami akan memperluas
jaringan ke Palembang dan Banda Aceh,” ujar Aribowo.
BI berharap tahun depan RTGS bisa diterapkan di semua kota
di Indonesia. Menurut Aribowo, pada bulan ini tercatat total
8000 transaksi perhari telah dilakukan dengan sistem ini.
Tetapi sayang, sistem ini hanya melayani transaksi dengan
nilai nominal lebih dari Rp 1 milyar. Jika saldo giro di bawah
jumlah yang telah dipatok, maka mereka akan masuk antrian
dan harus melakukan transaksi secara konvensional. Namun awal
Oktober ini bakal dilincurkan capping kliring yang bisa mengcover
transaksi individu di atas Rp 100 juta. Yang pasti dengan
RTGS kliring menjadi lebih menyenangkan.•wi
|