Menurut
Deputi Bidang Jaringan Informasi KMNKI, Ir. R. Cahyana Ahmadjayadi,
ketika meresmikan pembentukan KMNKI, Presiden Megawati menekankan
bahwa ICT merupakan salah satu faktor pemungkin (enabler)
bagi berbagai macam permasalahan yang sedang dihadapi bangsa
ini. Dengan membentuk KMNKI, pemerintahan Megawati tidak hanya
memiliki political will dalam memanfaatkan TI, tapi juga political
commitment.
Masalahnya, kemudian adalah bagaimana menerjemahkannya ke
dalam political action dan lead action untuk seluruh jajaran
birokrasi di pusat dan daerah. Paling tidak jajaran birokrasi
di negeri ini bisa dipacu dan diarahkan pada satu titik, yaitu
ICT sebagai enabler. Enabler untuk memecahkan sebagian atau
seluruh masalah yang sedang dihadapi bangsa ini. “Termasuk
juga sebagai perekat elektronis bagi bangsa ini. Tugas inilah
yang kemudian menjadi tanggung jawab KMNKI.
Untuk itu, sebagai Country Information Officer KMNKI diharuskan
untuk menyiapkan sebuah konsep pengembangan Sistem Informasi
Nasional (Sisfonas). Tidak mudah untuk menyusun kerangka konseptual
yang akan memuat konsep-konsep pengembangan cetak biru Sisfonas.
Ini disusul dengan pengembangan cetak biru Sisfonas yang memuat
rancang bangun Sisfonas secara global dan menyeluruh sebagai
acuan teknis bagi setiap instansi dan lembaga untuk mengembangkan
cetak biru sistem informasi masing-masing. Menurut Cahyana,
Sisfonas pada dasarnya merupakan pengelolaan informasi di
seluruh sektor dan tingkatan pemerintah secara sistematis
dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mewujudkannya, maka “e-Government yang akan menjadi
lokomotif bagi keseluruhan sisfonas,” ujarnya.
Lantas seperti apa e-Government? Harus diakui bahwa ketidak-adaan
acuan mengenai apa dan bagaimana sebenarnya e-government membuat
sedemikian bebasnya pengimplementasiannya. Akibatnya, tercipta
begitu banyak pulau-pulau website dan email address dari beragam
lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ini ditambah lagi dengan beragamnya sistem yang dipergunakan
dan dimiliki oleh setiap instasi atau lembaga yang cenderung
mengarah pada system chaos. Menurutnya, sekalipun sudah berlaku
otonomi daerah, tapi tidak berarti semuanya menjeda kewenangan
masing-masing daerah. Ia mengingat bahwa dalam bidang-bidang
politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, agama, peradilan
dan fiskal; pemerintah pusat masih berwenang.
Sementara progresifitas dari banyak pemerintah daerah diwujudkan
dengan kepemilikan website dan email address. Padahal menurut
Cahyana, e-Government bukan website yang memuat informasi
potensi daerah ditambah e-mail. Ia mendefinisikan e-Government
sebagai penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik (Teknologi
Informasi) untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam hubungannya
dengan masyarakat, komunitas bisnis dan kelompok terkait lainnya
menuju good governance (Lihat Diagram 1). “Jadi ada
nilai-nilai baru seperti keterbukaan, sistematisasi dan efisiensi
yang harus disemaikan,” jelasnya.
I before e
Untuk bisa mewujudkan e-Government, mau tidak mau dan suka
tidak suka, integrasi sistem menjadi prioritas awal guna memulainya.
“I before e, itu rumusnya,” kata Cahyana. Artinya
diperlukan prakondisi ideal untuk mempersiapkan infrastruktur
sebelum melangkah diterapkannya e-Government itu sendiri.
Untuk bisa mencapai hal itu diperlukan penciptaan kondisi
ideal, paling tidak minimal. Ini meliputi pertama integrasi
sistem. Integrasi sistem ini mencakup seluruh infrastruktur
sistem informasi, baik jaringan, infrastruktur informasi (content)
maupun aplikasi yang dipergunakan. Namun integrasi bukan berarti
seluruh sistem yang akan dibangun harus menggunakan platform
yang sama, tapi bisa bekerja sama secara simultan dan terintegrasi
secara proses bisnis sekalipun dengan platform berbeda.
Kunci kedua adalah restrukturisasi data nasional yang mencakup
integrasi struktur data yang selama ini telah menjadi hak
milik (proprietary) dari masing-masing lembaga agar dapat
digunakan secara bersama-sama dalam batas kewenangan tertentu,
sekaligus menetapkan data-data primer yang bersifat nasional
dan akan menjadi kunci bagi instansi lain yang membutuhkan
data serupa. Cahyana merujuk pada kode wilayah yang dipergunakan
oleh banyak lembaga saja tidak sama. Misalnya, kode 1 atau
01 oleh sejumlah lembaga merujuk pada Ibu kota negara, yaitu
DKI Jakarta. Kode yang sama dipergunakan lembaga atau instansi
pemerintah yang lain untuk merujuk pada, misalnya, Nanggroe
Aceh Darussalam atau bahkan DI Yogyakarta. “Ini saja
sudah pabaliyeut, “ ujar Cahyana.
Paling tidak Cahyana dan timnya telah melihat perlunya restrukturisasi
data sebagai basis sisfonas, yaitu data kependudukan, kewilayahan
dan kepemerintahan.Ini merujuk ketiga basis data ini sebagai
bagian dari Government Resource Planning. Basis data ini harus
terlebih dahulu dibenahi, sebelum bisa membenahi data-data
sekunder dan tersier lainnya. Diakui bahwa basis data tersebut
akan berada di tingkat kabupaten atau kota. Hal ini serupa
dengan yang direncanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk data kependudukan, misalnya, KPU telah merencanakan
untuk melakukan sensus penduduk dan pemilih pada bulan Januari
2003. Sensus tersebut akan menghasilkan nomor seri unik bagi
setiap warga negara. Nomor seri tersebut mungkin bisa dipersamakan
Social Security Number yang berlaku di Amerika Serikat. Nomor
unik tersebut tidak hanya akan dipergunakan oleh KPU, tapi
juga dishare dengan berbagai lembaga atau instansi pemerintah
yang membutuhkannya. Ia melihat apa yang direncanakan oleh
KPU harus dikuti oleh berbagai lembaga dan instansi pemerintah
lainnya. Ini tidak hanya mencegah agar tidak terjadi duplikasi
yang dilakukan oleh instansi dan lembaga pemerintah lainnya,
tapi juga pemborosan dan perang ego.
Untuk bisa merubah basis data dari manual menjadi e-data,
maka diperlukan e-record. Melihat jenjang pemerintahan yang
sedemikian meluas, maka untuk infrastruktur jaringan diperlukan
paling tidak tujuh titik simpul atau node mulai dari pemerintahan
desa atau kelurahan hingga ke tingkat pemerintah pusat dan
kabinet. Kesemuanya itu harus disediakan oleh perusahaan-perusahaan
penyedia jasa telekomunikasi. “Sekarang saya sedang
melakukan mapping tentang bagaimana kemampuan masing-masing
perusahaan itu untuk menyediakan layanan telekomunikasi yang
menjangkau hingga ke pelosok-pelosok daerah,” kata Cahyana.
Kondisi ideal yang juga diharapkan terjadi adalah pemanfaatan
teknologi komunikasi dan informasi yang bisa beradaptasi dan
berintegrasi dengan teknologi terbaru yang lahir hampir setiap
saat. Bila tidak yang terjadi adalah terbuangnya investasi
pemerintah secara Cuma-cuma. Azas manfaat tampaknya akan mencegah
kemubaziran akibat ketidak kompatibilitas dari perangkat-perangkat
sistem informasi di masa depan.
Namun kondisi yang sulit bisa diterobos hingga saat ini adalah
ketersebaran policy making yang bisa jadi menghambat kelajuan
implementasi proyek berskala kolosal ini. Kasus Voice over
Internet Protocol (VoIP) saja juga memperlihatkan kekacauan
berfikir, bertindak dan berkoodinasi di antara lembaga-lembaga
pemerintahan. VoIP yang merupakan terobosan teknologi komunikasi
yang seharusnya bisa dinikmati rakyat banyak. Akibat perang
ego masing-masing lembaga pemerintahan justru menjadi perangkat
elit yang hanya bisa dinikmati oleh golongan tertentu karena
adanya pembatasan dari regulasi yang dikeluarkan pemerintah
sendiri.
Karena itulah, Cahyana juga menekankan perlunya aksesibilitas
tinggi. Aksesibilitas yang tinggi juga menjadi perhatian karena
keberhasilan dalam membangun sistem informasi terbaik bagi
masyarakat akan menentukan keberhasilan dalam pengembangan
satu sistem informasi pemerintah. Secanggih apapun teknologi
yang diimplementasikan, bila hanya bisa diakses oleh segelintir
kecil masyarakat akan tidak berarti apa-apa. Aksesibilitas
yang tinggi tidak hanya mempersoalkan teknologi dan bandwidth
yang lebar, tapi juga harus mempersoalkan biaya yang terjangkau
oleh setiap komunitas. Ini penting untuk mencapai pemerataan
akses ke hampir seluruh wilayah republik ini.
Faktor lain yang harus menjadi perhatian adalah terjadinya
kesenjangan digital. Ini merupakan masalah terbesar karena
untuk bisa mengatasi kesenjangan digital yang sudah sedemikian
besar diperlukan upaya-upaya raksasa dan masif, apalagi jika
jangkauannya diharapkan bisa sampai ke desa-desa di berbagai
pelosok. “Itu sebabnya KMNKI memiliki misi menembus
keterisolasian”, ujar Cahyana. (Lihat diagram 2).
Untuk bisa menembus keterisolasian, pemerintah melalui KMNKI
mau tidak mau memikirkan untuk memanfaatkan konvergensi antara
teknologi informasi dan komunikasi yang telah ada maupun yang
akan ada. “Bagaimana kita bisa menghubungkan lebih dari
100.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia melalui jaringan
komunikasi.” Ia juga melihat perlunya upaya mendorong
penyebarluasan warung telekomunikasi dan warung internet hingga
ke pelosok-pelosok daerah.
Untuk bisa mengatasi kelangkaan sumber daya manusia dalam
mengoperasikan perangkat-perangkat tersebut, Cahyana juga
telah memikirkan penyediaan laboratorium komputer di sekolah-sekolah.
“Kami juga meluncurkan program OSOL atau One School,
One Lab,” ujarnya serius. Diakuinya sekalipun program
OSOL masih berupa konsep, namun pada kenyatannya 1-2 sudah
terlaksana. Yang terlintas di benaknya adalah bagaimana mengundang
pihak ketiga untuk menjadi donatur bagi program ini.
Ketersebaran secara meluas dari informasi yang transparan,
etis dan bertanggung jawab. Itu sebabnya KMNKI memiliki visi
mewujudkan masyarakat berbudya informasi yang mandiri, demokratis
dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam artian yang memiliki daya saing secara global. “Jangan
sampai justru masyarakat kita malah menjadi outlayers-nya,
karena yang diinginkan kita adalah bagian dari perkembangan
teknologi ini,” jelasnya. •ew
|